Mohon tunggu...
Farel AMer
Farel AMer Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Nama : Farel Ardan Merlysco Prodi : Ilmu Hubungan Internasional Kampus : UPN Veteran Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontroversi RUU Penyiaran dan Masyarakat

1 Juni 2024   12:20 Diperbarui: 1 Juni 2024   18:19 131
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nama    : Farel Ardan Merlysco

NIM       : 151220161

Kampus : UPN "Veteran" Yogyakarta

Pendahuluan

  • Banyak orang beranggapan bahwa UU Penyiaran yang berlaku saat ini, UU No. 32 tahun 2002, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan teknologi dan bisnis penyiaran.
  • Ada banyak masalah dalam bisnis penyiaran, termasuk konten ilegal, persaingan tidak sehat, dominasi kepemilikan, dan kontrol frekuensi yang tidak jelas.
  • Bisnis penyiaran di Indonesia membutuhkan undang-undang baru yang mencakup lebih banyak hal.
  • Mengapa kami menulis RUU Penyiaran?

Untuk membuat perubahan pada aturan penyiaran seiring dengan perkembangan teknologi dan bisnis.

  • Memperjelas bagaimana frekuensi dikelola dan bagaimana lembaga penyiaran mendapatkan izin.
  • Melindungi kepentingan publik dengan mempermudah kontrol terhadap apa yang disiarkan.
  • Mendorong persaingan yang sehat dalam bisnis penyiaran.
  • Membuat peran dan fungsi lembaga penyiaran publik dan swasta menjadi lebih baik.

Apa yang dapat dilakukan oleh RUU Penyiaran:

  • Menetapkan batasan frekuensi dan memberikan lisensi kepada organisasi radio. 
  • Materi siaran, kepemilikan konten, dan pembatasan monopoli. 
  • Institusi dan pengawasan penyiaran
  • Hak dan kewajiban organisasi media

Proses Pembahasan

Proses Pembahasan RUU Penyiaran: Dewan Perwakilan Rakyat dan Pemerintah saat ini sedang membahas RUU Penyiaran. Banyak kelompok yang terlibat dalam proses perdebatan ini, seperti masyarakat, organisasi penyiaran, dan kelompok bisnis. RUU Penyiaran telah menimbulkan banyak perdebatan di masyarakat karena KPI akan dapat mengontrol media penyiaran selain TV dan radio. Ini termasuk situs media sosial seperti X, Instagram, Facebook, dan lainnya, serta situs hiburan seperti Netflix, TikTok, YouTube, dan lainnya. Dengan bantuan KPI, pemerintah ingin memperbaiki ekosistem media penyiaran, karena KPI dapat mengawasi dan secara langsung mempengaruhi kelangsungan siaran.

Akibatnya, RUU Penyiaran menjadi perbincangan hangat di berbagai kalangan. Kontroversi seputar peningkatan kontrol KPI terhadap media sosial dan platform hiburan non-tradisional telah menimbulkan kritik dan perdebatan di masyarakat.

Dampak

Ada banyak diskusi dan kritik seputar bagaimana RUU Penyiaran mempengaruhi kontrol media, ekspresi artistik, dan teknik jurnalistik di Indonesia. Rencana untuk memperluas kompetensi Komisi Penyiaran Indonesia untuk mencakup konten digital yang dihasilkan dari proses legislasi yang sulit dan berlarut-larut telah menimbulkan kekhawatiran tentang pembatasan kebebasan jurnalistik dan kemerdekaan berbicara.

RUU Penyiaran juga telah menjadi wabah bagi penyedia konten karena tampaknya dibatasi oleh KPI di mana media sosial seharusnya menjadi wadah untuk berekspresi dan menyampaikan pendapat secara bebas, namun dengan adanya RUU Penyiaran ini, semuanya menjadi suram. Pasal 34f ayat 2 lebih lanjut menunjukkan bahwa pengguna harus terlebih dahulu mengkonfirmasi konten mereka apakah memenuhi kriteria kelayakan sebelum dipublikasikan, yang merupakan hambatan bagi pembuat konten karena akan memakan waktu lebih lama dan juga merasa dibatasi dalam hal daya cipta.

Hal lain yang masih diperdebatkan dalam pasal 50 ayat 2 adalah pelarangan materi yang berkaitan dengan narkotika, psikotropika, perjudian, zat adiktif, rokok, dan alkohol karena beberapa film membutuhkannya sebagai pelengkap. Hal ini juga mempengaruhi para pembuat video YouTube yang merasa tidak nyaman karena karya mereka biasanya memiliki salah satu dari batasan ini.

Dalam hal ini, reporter juga akan menderita karena berbagai publikasi akan menghalangi kemampuan mereka untuk mengungkap kebenaran dengan mengganggu proses investigasi mereka. Hal ini akan membuat pekerjaan mereka menjadi lebih menantang.

Keterlibatan Partai Politik

 

Keterlibatan Partai Politik dalam RUU Penyiaran: Partisipasi partai politik dalam RUU Penyiaran telah memperkeruh perdebatan selama proses pembahasan. Tiga partai politik di parlemen saat ini berpartisipasi dalam perdebatan RUU Penyiaran, salah satunya PKS. PKS mendukung RUU Penyiaran karena menjunjung tinggi nilai-nilai agama yang kuat. Argumen untuk mendukung RUU Penyiaran masih dalam tahap pembahasan, namun sikap dua partai besar lainnya belum diketahui.

Partisipasi partai politik, terutama dukungan PKS karena nilai-nilai agama yang kuat, memperumit perdebatan ini karena posisi partai-partai lain belum diketahui. Hal ini mengindikasikan bahwa RUU Penyiaran merupakan masalah politik yang rumit dan membutuhkan penyelesaian yang hati-hati, selain juga memecah belah masyarakat.

Oleh karena itu, salah satu elemen yang memperumit proses legislasi dan sangat penting dalam menentukan bagaimana RUU Penyiaran akan mempengaruhi kontrol media, ekspresi artistik, dan teknik jurnalistik di Indonesia adalah partisipasi partai politik dalam perdebatan RUU tersebut.

Kesimpulan

Perdebatan mengenai RUU Penyiaran sedang berlangsung di parlemen dan pemerintah Indonesia, yang melibatkan asosiasi industri, organisasi penyiaran, dan masyarakat umum. Namun, perluasan kewenangan RUU Penyiaran atas media sosial dan platform media non-tradisional lainnya, serta platform hiburan seperti YouTube dan Netflix, dan kemungkinan dampaknya terhadap penyedia konten, telah menimbulkan kritik.

Batasan yang dirasakan terhadap kebebasan artistik, persyaratan verifikasi kepatuhan konten, larangan konten perjudian, zat adiktif, narkotika, alkohol, dan tembakau, serta konsekuensi terhadap jurnalisme, semuanya menimbulkan kekhawatiran.Keterlibatan partai politik, terutama dukungan PKS karena keyakinan agamanya yang kuat, menambah tingkat kerumitan dalam diskusi ini karena posisi partai-partai lain masih belum diketahui.

Dampak RUU Penyiaran terhadap regulasi media, ekspresi artistik, dan metode jurnalistik di Indonesia. Undang-undang yang diusulkan bertujuan untuk memperbarui sistem hukum agar mencakup hasil produksi digital, tetapi telah menimbulkan diskusi dan kekhawatiran tentang bagaimana mencapai keseimbangan antara menjaga integritas jurnalistik dan kebebasan berkreasi dan kontrol regulasi.

Saya juga menyimpulkan bahwa kemungkinan pengaruh RUU Penyiaran terhadap regulasi media, ekspresi kreatif, dan metode jurnalistik di Indonesia telah menimbulkan banyak kontroversi dan perdebatan. Proses legislasi yang sulit dan berlarut-larut telah menghasilkan rencana perluasan yurisdiksi Komisi Penyiaran Indonesia yang mencakup konten digital, yang telah memicu kekhawatiran akan pembatasan independensi jurnalistik dan kebebasan berekspresi.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun