Mohon tunggu...
Ferdian
Ferdian Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Kuliah Umum Kapolri di Universitas Tanjungpura Kalbar

6 Maret 2017   19:03 Diperbarui: 6 Maret 2017   19:35 324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kapolri (dokumentasi pribadi)

Dalam konteks itu, Tito menegaskan perlunya bangsa Indonesia untuk terus memperkuat persatuan dan ketahanan bangsa. Jika tidak, Indonesia akan mudah dimasuki oleh paham-paham asing yang radikal dan tidak sesuai dengan falsafah Pancasila. Pada akhirnya, pengaruh asing itu bisa memecah belah bangsa Indonesia.

Tito mengingatkan, radikalisme dan terorisme tidak dapat diidentikkan dengan salah satu agama, termasuk Islam. Terorisme biasanya dilakukan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan kepada masyarakat sipil non kombatan dengan tujuan politik dan ideologi. Tipologinya banyak.

Aksi teror yang dilakukan oleh sekte Aum Shin Rikyu dengan meledakkan gas sarin di kereta bawah tanah di Jepang dilakukan oleh ekstremis Budha. Aksi teror di Irlandia Utara terkait konflik antara Kristen Katolik dan Protestan. Bom Oklahoma yang meledakkan gedung FBI dilakukan oleh ekstremis kristen. Di Sri Lanka juga demikian, selain alasan kesukuan (Tamil Tiger) juga ada konflik agama antara Hindu dan Budha.

Tito mengajak perguruan tinggi untuk berperan serta menangkal paham radikal dengan cara melakukan kajian yang kritis terhadap ideologi tersebut, memberi penjelasan kepada masyarakat, dan melakukan counter terhadap radikalisme.

sumber

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun