Mohon tunggu...
Faradina Sabita Kurniawan
Faradina Sabita Kurniawan Mohon Tunggu... Jurnalis - Pengamat perkembangan dan pertumbuhan kota

Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Saatnya Rakyat Ikut Berpartisipasi dalam Pembangunan Nasional

28 Maret 2020   01:01 Diperbarui: 28 Maret 2020   01:04 706
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Pembangunan!!!" "Pembangunan...." "Pembangunan...." Indonesia, negara kita tidak akan ada habisnya jika berbicara soal pembangunan. Mulai dari pembangunan fisik yang terlihat, seperti infrastruktur (pemabangunan jalan tol, jembatan, irigasi, bandara, stasiun, palabuhan, dll) sampai ke pembangunan non-fisik atau yang tidak dapat diukur, contohnya yaitu pembangunan ekonomi, pembangunan sumber daya manusia, perbaikan kesehatan, pengembangan sosial budaya, dll) 

Pembangunan-pembangunan tersebut tentu membutuhkan dana untuk dapat merealisasikan rencana pembangunan tersbut. Lantas dari mana kah dana tersebut berasal? 

Apakah rakyat bisa ikut berkontribusi dalam pembiayaan pembangunan nasional? Seberapa besar peran pemerintah dalam pengupayaan menyediakan dana untuk pembangunan nasional? Semua pertanyaan tersebut akan terjawab melalui artikel berikut.

Pembangunan nasional adalah upaya untuk meningkatkan kualitas seluruh aspek kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara guna mewujudkan tujuan nasional. Tujuan nasional yang dimaksud tertuang dalam Pembukaan UUD 1945 pada alinea IV yaitu "melindungi segenap bangsa Indonesia dan sekuruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mecerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melasanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial." Sehingga pembangunan diharapkan dapat mencapai kemakmuran dan kesejahteraan  bagi rakyat Indonesia.

Sebenarnya dalam urusan pendanaan pembiayaan nasional, sumber pembiayaan berasal dari pemerintah atau biasa dikenal dengan sumber pembiayaan konvensional. 

Yaitu Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN dan APBD), pajak (pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah, bea materai,pajak bumi dan bangunan, dll), hutang ke luar negeri karena dana yang bersumber dari dalam negeri tidak cukup untuk membiayainya, dan masih banyak lagi.

Bentuk partisipasi rakyat dalam pembangunan nasional telah tertuang dalam Pasal 28C Ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi : "Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya." 

Maksudnya adalah masyrarakat berhak untuk ikut serta dalam berbagai aktivitas yang bertujuan unutk membangun masyarakat, bangsa serta negara.

Jika rakyat Indonesia ingin berkontribusi dalam pembiayaan nasional, khususnya mengenai pendanaannya, rakyat sangat menolong negara dengan cara membayar pajak tepat waktu. Karena aliran dana yang bersumber dari pajak akan dialokasikan untuk berbagai pembangunan yang ada di Indonesia, seperti untuk pembiayaan perlindungan sosial, untuk ketertiban dan keamanan nasional, pelayanan umum, perlindungan lingkungan hidup, pembangunan di tingkat daerah, unutk pertumbuhan ekonomi, pariwisata, pembangunan berbagai proyek infrastruktur, bidang pendidikan, bidang kesehatan, dll. 

Jadi dapat dibayangkan bahwa pajak yang kita bayarkan benar-benar sangat dibutuhkan. Terlebih lagi dana yang kita bayarkan melalui pajak pun murni dialokasikan untuk kepentingan bersama, sehingga uang tersebut juga sebagai pemenuh berbagai aspek kehidupan yang kita perlukan di negara ini. Karena pada dasarnya tuujuan utamanya adalah untuk mempermudah dan menyediakan semua yang rakyat butuhkan.

Dengan cara mengikuti investasi, masyarakat juga dapat berkontribusi dalam pembangunan nasional. Investasi yang dimaksud dalam kalimat sebelumnya adalah sukuk. Sukuk merupakan salah satu instrumen investasi syariah. 

Cara kerjanya adalah masyarakat menginvestasikan dana yang mereka miliki melalui sukuk dan dana tersebut akan dipakai oleh negara untuk diolah guna melaksanakan proyek  pembangunan. 

Walaupun dana yang disetorkan per orangan memang nominal yang dapat dikatakan sedikit, tetapi dalam investasi ada banyak sekali orang yang terlibat, sehingga dana tersebut berubah menjadi nominal yang tidak lagi sedikit. Keberadaan sukuk juga dapat menekan ketergantungan Indonesia kepada negara lain.

Keberadaan sukuk bertujuan untuk memperkuat pasar modal Indonesia, sebagai alternatif instrument ritel syariah bagi investror , mendorong pengelolaan Barang Milik Negara, pembiayaan proyek, menstabilkan harga dan masih banyak lagi. 

Manfaat bagi investor adalah pengenaan pajak yang lebih rendah, tingkat imbalan kompetitif, tingkat resiko rendah karena dijamin oleh negara dan sesuai dengan prinsip syariah sehingga halal dan bebas riba.

Untuk menjawab pertanyaan terakhir dalam paragraf pertama, berikut adalah penjelasan dari peran pemerintah dalam pengupayaan menyediakan dana untuk pembangunan nasional. 

Caranya adalah bermacam-macam, yaitu dapat dilakukan dengan membangun kerja sama dengan pihak lain, contohnya adalah bekerja sama dengan pihak swasta.

Terdapat satu istilah lazim yang sering didengar dalam konteks pembiayaan pembangunan, yaitu PINA. PINA adalah singkatan dari Pembiayaan Investasi Non-Aggaran Pemerintah. 

Sumber pendanaan PINA sama sekali tidak melibatkan instrumen APBN, tetapi berasal dari sumber pendanaan lain seperti dana kelolaan perbankan, asuransi, pasar modal, dll. PINA diharapkan dapat menarik perhatian pihak swasta tingkat internasional maupun nasional.

Namun skema pembiayaan PINA dan KPBU (Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha)  sering dianggap sama. Padahal dalam skema pembiayaan KPBU, pemerintah masih memiliki peran atau masih ada campur tangan pemerintah dalam pengupayaannya. 

Tetapi dalam skema pembiayaan PINA, benar-benar tidak ada campur tangan pemerintah di dalamnya baik sumbangan langsung atau pun jaminan. Dalam skema pembiayaan KPBU pun pihak swasta masih membutuhkan pemerintah untuk membertikan dukungan dana serta jaminan.

Lantas apakah yang dimaksud dengan KPBU? Sesuai dengan pengertiannya, KPBU merupakan kerja sama yang terjalin antara pemerintah denganbadan usaha untuk menyediakan infrastruktur demi kepentingan umum. 

Tujuan skema pembiayaan KPBU diantaranya adalah terciptanya infrastruktur yang efektif dan dapat memenuhi kebutuhan masalah pendanaan dalam menyediakan infrastruktur melalui mengerahan dana dari pihak swasta. 

Skema pembiayaan KPBU sering disebut dengan PPP atau Public Private Partnership. Biasanya bentuk kerja sama dalam skema pembiayaan ini adalah dengan perjanjian yang memilki kontrak serta pembagian resiko.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun