Mohon tunggu...
Farah Salsabilla Azura Putri
Farah Salsabilla Azura Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi: traveling

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sekolah Pemilu Bersama KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

22 Desember 2024   21:55 Diperbarui: 22 Desember 2024   21:55 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekolah pemilu bersama KPU 

 

Pemilu merupakan momen penting dalam sistem demokrasi, di mana masyarakat memiliki kesempatan untuk memilih pemimpin dan wakil mereka. Namun, opini publik mengenai pemilu sering kali beragam, mencerminkan harapan, kekhawatiran, dan kritik yang muncul di masyarakat. Banyak orang menyambut baik pemilu sebagai sarana untuk memperjuangkan hak-hak warga negara dan meningkatkan kualitas pemerintahan. Pemilu dianggap sebagai kesempatan untuk memilih pemimpin yang mampu membawa perubahan positif dan mengatasi berbagai masalah sosial dan ekonom, yang didukung oleh keyakinan bahwa partisipasi aktif dalam pemilu dapat memperkuat demokrasi di Indonesia.

 

Namun, terdapat juga kekhawatiran yang signifikan terkait penyelenggaraan pemilu. Banyak masyarakat yang meragukan kemampuan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan pemilu yang adil dan transparan. Praktik korupsi, politik uang, dan manipulasi suara sering kali menjadi sorotan. Kekhawatiran ini dapat memicu ketidakpercayaan terhadap sistem politik dan mengurangi partisipasi pemilih. Karena hal ini, sehingga diadakan program kegiatan sosialisasi terkait pemilu yang dilaksanakan oleh Mahasiswa KKN Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya ini berkolaborasi dengan KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), serta Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, pada hari Jumat, 8 November 2024, dilaksanakan di Balai RW Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya, yang dihadiri oleh Karang Taruna di wilayah RW 07 Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Rungkut, Surabaya.

 

Kegiatan sosialisasi ini,  diberi judul "Pemilih Pemula" yang dipaparkan oleh Dwi Angger Ramadhani selalu perwakilan dari Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Surabaya. Berdasarkan materi yang disampaikan dan yang telah diatur di dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2022 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Dan Sistem Informasi Data Pemilih, narasumber menjelaskan mengenai bagaimana proses pada saat pemilu, masyarakat siapa saja yang termasuk dalam pemilih pemula. Dan, narasumber juga menyarankan kepada para pemilih untuk mengecek terlebih dahulu di laman cekdptonline.kpu.go.id untuk memastikan bahwa lokasi pemilihan atau TPS telah sesuai dengan domisili atau sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.

 

Masyarakat memiliki harapan tinggi untuk pemilu yang dapat menghasilkan pemimpin yang kompeten, namun juga menghadapi tantangan besar terkait integritas dan keadilan proses tersebut. Oleh karena itu, penting bagi semua pihak untuk bekerja sama memastikan bahwa pemilu berlangsung secara adil, jujur, dan transparan demi masa depan demokrasi yang lebih baik.

 

 

 

Sekolah Pemilu bersama 
Sekolah Pemilu bersama 
Selain narasumber dari KPU, pada kegiatan sosialisasi sekolah pemilu ini juga terdapat materi lain yang tidak kalah menarik, yang disampaikan oleh narasumber Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Bapak I Gde Sandy Satria S.H., M.H. Dalam kegiatan sosialisasi ini, narasumber menjelaskan mengenai isu yang sering terjadi selama periode kampanye politik, yakni "Money Politic" atau "Politik Uang", yang dilaksanakan di Balai RW Kelurahan Wonorejo Surabaya, pada hari Sabtu, 9 November 2024.

 

Politik uang atau money politic, adalah praktik penggunaan uang atau imbalan materi untuk mempengaruhi keputusan politik, terutama dalam konteks pemilihan umum. Istilah ini mencakup berbagai bentuk suap dan jual beli suara, di mana individu atau kelompok memberikan uang atau barang kepada pemilih dengan harapan mendapatkan dukungan suara mereka. Politik uang sering diartikan sebagai tindakan yang disengaja untuk mempengaruhi perilaku pemilih melalui imbalan materi. Hal ini dapat mencakup pemberian uang tunai, sembako, atau fasilitas lainnya kepada masyarakat menjelang pemilu untuk menarik simpati dan dukungan suara. Praktik ini dapat terjadi dalam berbagai skala, mulai dari pemilihan kepala desa hingga pemilihan presiden.

 

Praktik politik uang memiliki dampak yang merugikan bagi sistem demokrasi, karena hal ini menciptakan ketidakadilan dalam proses pemilu, di mana suara dapat dibeli dan bukan didasarkan pada pilihan yang rasional. Politik uang juga berkontribusi pada korupsi sistemik, di mana para pemimpin yang terpilih tidak bertanggung jawab kepada rakyat tetapi lebih kepada pihak-pihak yang membiayai kampanye mereka, dan menyebabkan masyarakat menjadi apatis terhadap proses politik karena merasa suara mereka tidak berarti jika dapat dibeli. Sehingga pada kegiatan sekolah pemilu ini, narasumber menjelaskan mengenai apa saja yang dapat kita lakukan sebagai masyarakat apabila menemukan kejanggalan atau adanya penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan suara dari golongan-golongan tertentu. Narasumber juga menjelaskan berbagai macam dampak negatif dari adanya money politic tersebut karena pada dasarnya, suara masyarakat sangat berdampak terhadap perkembangan negara untuk 5 tahun kedepan.

 

Sehingga, untuk menciptakan sistem pemilu yang adil dan transparan, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pengawas untuk mencegah serta menindaklanjuti terkait praktik-praktik korupsi yang terjadi dalam bentuk apapun. Edukasi dan kesadaran masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ini.

 

 

 

Pada materi akhir kegiatan sekolah pemilu ini, narasumber terakhir yang sekaligus menjadi penutup rangkaian kegiatan sosialisasi ini adalah perwakilan dari Bawaslu, yang dilaksanakan di Balai RW Kelurahan Wonorejo Surabaya, pada hari Minggu, 10 November 2024.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah lembaga independen yang bertugas mengawasi penyelenggaraan pemilu di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu memiliki peran penting dalam memastikan pemilu yang adil dan demokratis. Bawaslu memiliki kewajiban untuk bersikap adil dalam menjalankan tugasnya, melakukan pembinaan terhadap pengawas pemilu di semua tingkatan, dan menyampaikan laporan hasil pengawasan kepada Presiden dan DPR secara berkala.

 

Narasumber menyampaikan bahwa masyarakat harus aktif berkolaborasi dengan petugas pemilu yang bekerja agar dapat menyukseskan pemilu, seperti menggunakan hak suara yang dimiliki setiap masyarakat sehingga tidak golput agar calon pemimpin yang akan terpilih sesuai dengan suara pilihan rakyat. Narasumber juga memberi saran jika menemukan hal-hal yang mencurigakan atau megetahui adanya kecurangan dalam proses berjalannya Pemilu ataupun Pilkada, maka diharapkan untuk segera melapor kepada petugas yang berwenang.  Sama halnya dengan narasumber sebelumnya, masyarakat juga diharapkan dapat melaporkan kecurangan yang ditemukan selama proses kampanye hingga pemilihan berlangsung.

 

Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan pendidikan mengenai politik di kalangan masyarakat agar mereka lebih sadar akan hak-hak mereka. Selain itu, pengawasan yang ketat dari lembaga terkait seperti Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) juga diperlukan untuk menindak praktik-praktik yang tidak sesuai.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun