Mohon tunggu...
Farah Salsabilla Azura Putri
Farah Salsabilla Azura Putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi: traveling

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Sekolah Pemilu Bersama KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

22 Desember 2024   21:55 Diperbarui: 22 Desember 2024   21:55 29
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sekolah pemilu bersama KPU 

Sekolah Pemilu bersama 
Sekolah Pemilu bersama 
Selain narasumber dari KPU, pada kegiatan sosialisasi sekolah pemilu ini juga terdapat materi lain yang tidak kalah menarik, yang disampaikan oleh narasumber Dosen Fakultas Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya, Bapak I Gde Sandy Satria S.H., M.H. Dalam kegiatan sosialisasi ini, narasumber menjelaskan mengenai isu yang sering terjadi selama periode kampanye politik, yakni "Money Politic" atau "Politik Uang", yang dilaksanakan di Balai RW Kelurahan Wonorejo Surabaya, pada hari Sabtu, 9 November 2024.

 

Politik uang atau money politic, adalah praktik penggunaan uang atau imbalan materi untuk mempengaruhi keputusan politik, terutama dalam konteks pemilihan umum. Istilah ini mencakup berbagai bentuk suap dan jual beli suara, di mana individu atau kelompok memberikan uang atau barang kepada pemilih dengan harapan mendapatkan dukungan suara mereka. Politik uang sering diartikan sebagai tindakan yang disengaja untuk mempengaruhi perilaku pemilih melalui imbalan materi. Hal ini dapat mencakup pemberian uang tunai, sembako, atau fasilitas lainnya kepada masyarakat menjelang pemilu untuk menarik simpati dan dukungan suara. Praktik ini dapat terjadi dalam berbagai skala, mulai dari pemilihan kepala desa hingga pemilihan presiden.

 

Praktik politik uang memiliki dampak yang merugikan bagi sistem demokrasi, karena hal ini menciptakan ketidakadilan dalam proses pemilu, di mana suara dapat dibeli dan bukan didasarkan pada pilihan yang rasional. Politik uang juga berkontribusi pada korupsi sistemik, di mana para pemimpin yang terpilih tidak bertanggung jawab kepada rakyat tetapi lebih kepada pihak-pihak yang membiayai kampanye mereka, dan menyebabkan masyarakat menjadi apatis terhadap proses politik karena merasa suara mereka tidak berarti jika dapat dibeli. Sehingga pada kegiatan sekolah pemilu ini, narasumber menjelaskan mengenai apa saja yang dapat kita lakukan sebagai masyarakat apabila menemukan kejanggalan atau adanya penyalahgunaan wewenang untuk mendapatkan suara dari golongan-golongan tertentu. Narasumber juga menjelaskan berbagai macam dampak negatif dari adanya money politic tersebut karena pada dasarnya, suara masyarakat sangat berdampak terhadap perkembangan negara untuk 5 tahun kedepan.

 

Sehingga, untuk menciptakan sistem pemilu yang adil dan transparan, diperlukan kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan lembaga pengawas untuk mencegah serta menindaklanjuti terkait praktik-praktik korupsi yang terjadi dalam bentuk apapun. Edukasi dan kesadaran masyarakat menjadi kunci dalam menghadapi tantangan ini.

 

 

 

Pada materi akhir kegiatan sekolah pemilu ini, narasumber terakhir yang sekaligus menjadi penutup rangkaian kegiatan sosialisasi ini adalah perwakilan dari Bawaslu, yang dilaksanakan di Balai RW Kelurahan Wonorejo Surabaya, pada hari Minggu, 10 November 2024.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun