Mohon tunggu...
Farah Safira
Farah Safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya merupakan mahasiswa di Universitas Islam Negeri Raden Mas Said Surakarta. Saya memiliki minat di dunia bisnis dan teknologi.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kecanduan Judi Online: Melihat Berbagai Resiko Hukum dalam Sudut Pandang Syariah

29 September 2024   18:49 Diperbarui: 29 September 2024   18:53 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

A. Kaidah-kaidah Hukum

Dalam hukum Islam, judi atau maysir dilarang keras, dan ada beberapa kaidah hukum yang mendasari larangan ini. Berikut adalah kaidah-kaidah hukum terkait judi dalam Islam:

1. Kaidah Larangan Perjudian (Maysir)

Kaidah ini menegaskan bahwa segala bentuk perjudian, baik yang bersifat tradisional maupun modern seperti judi online, dilarang dalam Islam. Larangan ini berlaku tanpa memandang jenis atau nilai taruhannya.

 2. Kaidah Gharar (Ketidakpastian)

 Gharar adalah ketidakpastian atau ketidakjelasan dalam transaksi yang dapat menimbulkan perselisihan atau kerugian bagi salah satu pihak. Judi termasuk dalam kategori gharar karena hasilnya tidak pasti dan didasarkan pada spekulasi murni, yang dapat menyebabkan kerugian besar.

3. Kaidah Dzulm (Kezaliman)

Judi sering kali menyebabkan kerugian yang besar dan mengakibatkan kezaliman bagi individu maupun keluarga. Oleh karena itu, setiap aktivitas yang dapat menimbulkan bahaya atau kerugian harus dicegah dan dihilangkan.

4. Kaidah Maqashid Syariah (Tujuan Syariah) 

Tujuan utama syariah adalah menjaga lima hal pokok: agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Judi merusak aspek harta, akal, dan jiwa karena dapat menyebabkan kecanduan, kebangkrutan, dan konflik sosial, sehingga bertentangan dengan maqashid syariah.

5. Kaidah Tasarruf Fii Maa Yumlaku (Pengelolaan Harta)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun