Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia ("UUD 1945") menerangkan
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan
lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sedangkan
Pemerintah telah melakukan perlindungan preventif untuk korban penggusuran paksa dapat berupa
pemberian pendidikan yang layak, kesehatan yang layak, pekerjaan yang layak sehingga dapat
membangun hunian yang layak bagi keluarganya, kalaupun dengan kesemua itu belum bisa membangun
hunian yang layak, negara tetap harus memberikannya. Juga, dari pemerintah telah memberikan ganti
rugi kepada semua masyarakat yang rumahnya telah digusur sesuai dengan pandataan dan peraturan
yang ada. Jadi, jika ada korban penggusuran rumah tersebut tidak mendapat biaya ganti rugi,
sebaiknya bisa di cross check terlebih dahulu alasan mengapa mereka tidak mendapat ganti rugi seperti
korban gusur lainnya yang juga tetapi telah mendapat haknya.