Mohon tunggu...
Farah NoviatriAziza
Farah NoviatriAziza Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS AIRLANGGA

Mahasiswa Baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Pemenuhan dan Perlindungan HAM

27 Agustus 2023   10:54 Diperbarui: 27 Agustus 2023   10:57 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pasal 28H ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 Negara Republik Indonesia ("UUD 1945") menerangkan

bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan

lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Sedangkan

Pemerintah telah melakukan perlindungan preventif untuk korban penggusuran paksa dapat berupa

pemberian pendidikan yang layak, kesehatan yang layak, pekerjaan yang layak sehingga dapat

membangun hunian yang layak bagi keluarganya, kalaupun dengan kesemua itu belum bisa membangun

hunian yang layak, negara tetap harus memberikannya. Juga, dari pemerintah telah memberikan ganti

rugi kepada semua masyarakat yang rumahnya telah digusur sesuai dengan pandataan dan peraturan

yang ada. Jadi, jika ada korban penggusuran rumah tersebut tidak mendapat biaya ganti rugi,

sebaiknya bisa di cross check terlebih dahulu alasan mengapa mereka tidak mendapat ganti rugi seperti

korban gusur lainnya yang juga tetapi telah mendapat haknya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun