mengemukakan, bahwa dalam hidup bermasyarakat dan bernegara manusia memiliki empat kebebasan ( The Four Freedoms ), yaitu :
a. kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat ( Freedom of Speech);
b. kebebasan beragama ( Freedom of Religie )
c. kebebasan dari rasa takut ( Freedom from Fear )
d. kebebasan dari kemelaratan ( Freedom from Want )
Dasar negara kita Pancasila mengandung pemikiran bahwa manusia
diciptakan oleh Tuhan yang Maha Esa mengandung dua aspek, yaitu aspek individualis (pribadi) dan
aspek sosialis (bermasyarakat). Oleh karena itu kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang
lain. Ini berarti setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain.
Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tataran manapun, terutama Negara dan