Mohon tunggu...
Farah NoviatriAziza
Farah NoviatriAziza Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS AIRLANGGA

Mahasiswa Baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Pemenuhan dan Perlindungan HAM

27 Agustus 2023   10:54 Diperbarui: 27 Agustus 2023   10:57 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

mengemukakan, bahwa dalam hidup bermasyarakat dan bernegara manusia memiliki empat kebebasan ( The Four Freedoms ), yaitu :

a. kebebasan untuk berbicara dan menyatakan pendapat ( Freedom of Speech);

b. kebebasan beragama ( Freedom of Religie )

c. kebebasan dari rasa takut ( Freedom from Fear )

d. kebebasan dari kemelaratan ( Freedom from Want )


Dasar negara kita Pancasila mengandung pemikiran bahwa manusia

diciptakan oleh Tuhan yang Maha Esa mengandung dua aspek, yaitu aspek individualis (pribadi) dan

aspek sosialis (bermasyarakat). Oleh karena itu kebebasan setiap orang dibatasi oleh hak asasi orang

lain. Ini berarti setiap orang mengemban kewajiban mengakui dan menghormati hak asasi orang lain.

Kewajiban ini juga berlaku bagi setiap organisasi pada tataran manapun, terutama Negara dan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun