Mohon tunggu...
Farah NoviatriAziza
Farah NoviatriAziza Mohon Tunggu... Mahasiswa - UNIVERSITAS AIRLANGGA

Mahasiswa Baru

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penegakan Pemenuhan dan Perlindungan HAM

27 Agustus 2023   10:54 Diperbarui: 27 Agustus 2023   10:57 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Pemerintah. Dengan demikian negara dan pemerintah bertanggung jawab untuk menghormati,

melindungi, membela, dan menjamin hak setiap warga negara dan penduduknya tanpa

diskriminasi . Tindakan diskriminatif terjadi apabila ada pembatasan, pelecehan atau pengucilan yang

langsung ataupun tidak langsung membedakan manusia atas dasar agama,  suku, ras, etnik, kelompok,

golongan, status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan politik yang berakibat

mengurangi/ menghapus pengakuan HAM dan kebebasan dasar dalam kehidupan baik individual maupun kelompok

dalam bidang politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya.

Contoh salah satu dari pelanggaran HAM yang sekarang menjadi fenomena umum yang terjadi di kota-

kota besar di Indonesia, dengan alasan penertiban dan pembangunan kepentingan umum lainnya.

Banyak warga akibat penggusuran rumah yang menuntut hak dengan alasan demokrasi untuk

pemerintah agar mengganti rugi semua rumah yang telah digusur. Sebagaimana telah tercantum pada

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun