Mohon tunggu...
Abdullah Faqih
Abdullah Faqih Mohon Tunggu... Petani - Mahasiswa Universitas Gadjah Mada

Tertarik dengan isu masyarakat lokal.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Memoar Hutan Jati di Muna

25 Mei 2018   19:38 Diperbarui: 25 Mei 2018   23:37 787
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Eksploitasi Hutan Jati di Muna (Pict: FWI)

Bagi orang Muna, Jati bukan sekadar komoditas yang diperjualbelikan karena nilai ekonominya yang tinggi. Jati di Muna memiliki tempat tersendiri di hati mereka, sebab didalamnya terkandung nilai sosio-historis yang amat kaya. Masyarakat Muna yang bermukim di Kabupaten Muna, Provinsi Sulawesi Tenggara, telah mengenal pohon jati sejak abad ke-14.

Namun, mereka mulai melakukan budidaya jati ketika kolonial Belanda memasuki daerahnya. Orang Muna menyebut jati sebagai kuli dawa yang berarti sebatang pohon yang berasal dari Jawa. Penanaman bibit pohon jati berjenis jati kultur mulai mereka lakukan sejak tahun 1911. Kondisi iklim yang cenderung stabil, ditambah dengan topografi tanah berkapur mendukung pohon jati untuk tumbuh subur di Muna.

Tanpa menunggu waktu lama, hampir seluruh kawasan hutan Muna ditumbuhi oleh pohon jati, tepat setelah komoditas itu pertama kali mereka kenal. Bentangan pohon jati tersebut terbagi ke dalam beberapa kawasan, seperti kawasan hutan lindung Jompi, Kontu, Patu-patu, dan Lasukara. 

Pohon jati di Muna dikenal memiliki kualitas terbaik, bukan hanya di Indonesia melainkan juga di Mancanegara. Sejak tahun 1999, kayu jati sudah menjadi komoditas unggulan yang menopang perekonomian Sulawesi Tenggara, terutama Kabupaten Muna.

Bukan hanya itu, kualitas kayu jati Muna yang tersohor juga menjadikannya sebagai sumber devisa negara, sehingga berperan penting untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional. Tidak heran bila kemudian leluhur orang Muna pernah bercita-cita mengganti lambang daerah mereka menggunakan lambang kayu jati, karena nilai ekonomi, sosial, dan sejarah yang melekat kuat di dalamnya.

Selama turun temurun, hutan jati telah memberikan penghidupan yang cukup pada orang Muna: makanan, obat-obatan, air bersih, udara segar, sumber ekonomi lewat jual-beli kayu, dan lain sebagainya.

Meskipun menggantungkan hidup pada hutan jati, orang Muna tidak sekali pun memperlakukan hutan secara serampangan. Mereka percaya bahwa merusak hutan samahalnya dengan merusak kehidupan. Pemanfaatan sumber daya hutan pun mereka lakukan dengan arif dan bijak.

Mereka membuat berbagai aturan adat untuk memenuhi kebutuhan ekonomi sekaligus menyelamatkan ekologi hutan. Pembagian zona kawasan pun dilakukan untuk mengatur pemanfaatan sumber daya hutan. Di zona pertama, mereka membagi hutan sebagai wana ngiki yang merupakan kawasan rerumputan, lumut, dan perdu, sehingga mampu menghasilkan udara segar. Kawasan tersebut dilarang untuk dijarah oleh siapa pun.

Di zona kedua, kawasan Hutan Jati Muna dibagi menjadi kawasan habitat hewan dan tumbuhan langka, sehingga masyarakat hanya boleh mengambil air tangkapan yang ada di dalamnya. Selain itu, orang Muna juga menyisakan kawasan hutan yang diperbolehkan untuk ditebang dan dimanfaatkan kayu jatinya.

Namun demikian, masyarakat harus menyisakan dahan atau tonggak agar kayu jati tersebut dapat tumbuh kembali menjadi pohon. Hal-hal itu mereka lakukan untuk menjaga hutan jati tetap lestari, sebagaimana petuah nenek moyang mereka "Hutan jati adalah titipan Sang Pencipta yang harus dipelihara untuk generasi mendatang". 

Kontestasi Antar-Aktor

Kini, hutan jati di Muna tidak lagi menampakan bentuk sebagaimana yang bisa kita lihat puluhan tahun silam. Deforestasi marak dilakukan oleh aktor-aktor tertentu yang berujung pada gundulnya hutan jati di Muna. Embrio deforestasi di hutan Muna bahkan telah dimulai sejak kolonialisme masih berlangsung.

Di masa itu, Belanda banyak melakukan penebangan pohon jati yang kemudian diekspor ke pasar Eropa. Namun, mereka tetap memperhatikan aspek-aspek ekologis, seperti penanaman hutan kembali (reboisasi) demi menjaga kelestarian hutan jati. Aktivitas deforestasi semakin marak terjadi ketika Indonesia mengalami krisis moneter pada tahun 1998.

Setelah peraturan otonomi daerah diterapkan pada tahun 2000, laju deforestasi di hutan Muna juga menjadi semakin kencang. Di tahun 2004 bahkan, hutan jati di Muna hanya menyisakan semak belukar.

Pelaksanaan otonomi daerah mendorong pemerintah di tingkat lokal mampu untuk  mengatur dan mengurus rumah tangga daerahnya sendiri. Berubahnya sistem ketatanegaraan dari sentralisasi menjadi desentralisasi memang dinilai sebagai penanda berakhirnya sistem otoritarian ke demokrasi.

Namun, desentralisasi justru membawa konsekuensi negatif bagi kelestarian hutan jati di Muna. Pemerintah daerah dengan segala kewenangannya merumuskan kebijakan pengelolaan hutan yang bermaksud untuk meningkatkan akumulasi pribadi pihak-pihak tertentu. Kebijakan yang dirumuskan oleh pemerintah daerah banyak yang tidak memikirkan prinsip-prinsip keseimbangan antara kepentingan masyarakat, pengusaha, dan pemerintah itu sendiri.

Ketidakseimbangan itu dapat dilihat pada munculnya oknum-oknum (pengusaha) yang secara sistematis dan relatif terorganisir melakukan pembalakan liar, perambahan hutan, dan pendudukan lahan.

Hal itu tentu saja amat merugikan masyarakat lokal yang tidak memiliki modal sosial cukup untuk melindungi hak-hak mereka atas hutan. Kebijakan yang diterapkan pemerintah juga memiliki tendensi untuk mengelola hutan tanpa pengawasan yang ketat secara hukum (Jers, 2012).

Mantan pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Jers (2012) juga mengungkapkan "Penjarahan jati amat drastis, saat muncul reformasi dan munculnya era otonomi daerah pada tahun 2000. Perubahan politik pada saat itu dimanfaatkan betul oleh pengusaha dan pemerintah untuk mengelola jati dengan maksud kepentingan ekonomi" .

Selain ulah oknum pengusaha, pemerintah dan masyarakat lokal juga terlalu sibuk berkonflik dan menaruh rasa curiga satu sama lain. Mereka saling menyalahkan atas terjadinya kerusakan hutan jati di Muna. Pemerintah menuduh masyarakat sebagai pelaku perusakan dan penebangan kayu secara illegal. Sementara masyarakat lokal menyangkal telah melakukan penjarahan dan penebangan pohon jati.

Mereka berpendapat bahwa tuduhan tersebut terkesan tidak masuk akal, karena mereka tidak memiliki sumber daya yang cukup untuk melakukan penebangan secara masif dalam waktu singkat. Mereka menduga adanya skenario kerjasama antara pemerintah dan oknum pengusaha yang tidak bertanggung jawab untuk menjarah hutan demi kepentingan ekonomi mereka semata.

Sementara itu, untuk menutupi'dosa-dosanya', pemerintah melemparkan kesalahannya kepada masyarakat dengan menuding mereka telah melakukan perusakan hutan.  

Tidak cukup sampai di situ, di tahun 2002, pemerintah daerah Muna juga membuat peraturan tentang Izin Pengelolaan Kayu Tanaman Masyarakat (IPKTM). Peraturan tersebut diterjemahkan dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 yang berisi tentang pemberian wewenang atau izin pada masyarakat dan pengusaha lokal untuk memanfaatkan kayu jati di hutan Muna.

Semula, masyarakat beranggapan bahwa kebijakan tersebut sangat berpihak pada mereka. Masyarakat seolah diberikan ruang yang luas untuk ikut memanfaatkan sumber daya hutan. Namun demikian, kebijakan tersebut justru memberikan ruang yang lebih luas kepada para pengusaha, baik perusahaan besar maupun pengusaha lokal, untuk semakin mengeksploitasi hutan jati di Muna.

Konsekuensi dari diterapkannya peraturan tersebut adalah lahirnya modus baru dalam kerusakan kawasan hutan jati di Muna, yaitu sistem calo. Kayu jati yang memiliki izin penjualan sesuai dengan IPTKM harus dijual terlebih dahulu kepada calo dengan harga yang telah mereka tentukan. Hal itu mendorong para pengusaha yang memiliki IPKTM berlomba-lomba untuk menebang kayu jati sebanyak mungkin demi memenuhi target keuntungan ekonomi mereka.

Selain itu, penebangan kayu jati bagi pengusaha pemegang IPTKM juga banyak dilakukan di kawasan hutan negara yang amat dilarang. Namun, lemahnya peraturan daerah setempat mendorong eksploitasi sumber daya hutan di kawasan hutan negara, sekaligus di kawasan hutan tanaman rakyat.

Berbagai pihak pro-masyarakat lokal dan kelestarian hutan menuding implementasi IPTKM hanyalah modus baru dalam tata cara pengelolaan hutan jati di Muna. Para penguasa memperoleh keuntungan ekonomi yang berlipat akibat eksploitasi hutan jati yang mereka lakukan.

Sementara itu, masyarakat semakin merasa dirugikan karena tidak memiliki ruang untuk ikut memanfaatkan hutan dengan cara yang arif dan bijaksana. Mereka justru harus menanggung konsekuensi negatif dari gundulnya hutan jati Muna.

Hutan Jati, Riwayatmu Kini

Masa kejayaan hutan jati di Muna kini telah usai. Dinas Kehutanan Kabupaten Muna (2009) menuturkan bahwa luas tegakkan jati alam di Muna pada tahun 2000 hanya tersisa sekitar 12.000 hektar, sedangkan jati budidaya tersisa 1.406 hektar. Dari sisa tegakan jati tersebut, hanya kurang dari 10 persen yang menjadi hutan produktif. Luas hutan jati di Muna juga mengalami kemrosotan sebanyak 600 hektar pada tahun 2005.

Sumber lain mengemukakan bahwa di tahun 2006, hutan jati alam di Muna hampir punah dan hanya menyisakan jati budidaya seluas 80 hektar, yaitu 40 hektar di Tongkuno, 20 hektar di Matakidi, dan 20 hektar di Warangga.  Kawasan tersebut terhitung sebagai kawasan yang amat dilindungi oleh komunitas adat dengan tradisi yang masih kental.

Apabila ditengok ke belakang, kondisi tersebut tentu jauh berbeda. Di tahun 1980-an, luas tegakan jati yang tercatat sebagai hutan lindung mencapai 29.400 hektar. Beberapa tahun sebelumnya, yakni di tahun 1949, luasan hutan yang ada mencapai 38.360 hektar.

Pepohanan di hutan tersebut dulunya ditetapkan sebagai kawasan hutan penyangga yang dilindungi oleh negara, seperti di kawasan hutan Warangga, Patu-Patu, dan Kontu. Namun, di tahun-tahun berikutnya, kelestarian hutan yang ada tidak diindahkan dan menyebabkan pohon hutan jati di Muna perlahan-lahan musnah.

Kini, tidak mudah menemui hamparan pohon jati di hutan Muna sebagaimana yang dapat kita saksikan sekitar sepuluh hingga dua puluh tahun silam. Masyarakat jelas menjadi pihak yang paling dirugikan atas rusaknya hutan mereka. Mereka umumnya bertumpu pada lahan perladangan tradisional dan peternakan untuk menopang kebutuhan hidupnya.

Tersingkirnya mereka dari hutan Muna oleh antar-aktor yang kuasa memanfaatkan hutan menyebabkan mereka semakin miskin. Aparat keamanan juga kerap kali menjaring mereka yang melakukan penebangan kayu skala kecil. Sementara itu, eksploitasi hutan skala besar yang menjadi penyumbang rusaknya hutan jati di Muna seolah luput dari pandangan mata mereka.

Referensi

Azhar, Muhammad Ali. 2007. Kerusakan Ekologis Hutan Jati di Kabupaten Muna. Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Vol. 11, No. 2, November 2007

Badan Pusat Statistik Kabupaten Muna. 2008. Kabupaten Muna Dalam Angka.

Jers, La Ode Topo. 2012. Menebang Jati Mengejar Rupiah (Studi Etnografi Hutan Jati Muna). Tesis Program Studi Antropologi Universitas Gadjah Mada

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun