Mohon tunggu...
Fatihnokturnal
Fatihnokturnal Mohon Tunggu... Pelajar -

Orang malam yang membicarakan terang ngefapfapfap.wordpress.com Al Ain, UAE

Selanjutnya

Tutup

Nature Artikel Utama

Surat Terbuka untuk Abi: "Selesaikan Masalah Lubang Tambang di Kaltim!"

12 Mei 2019   17:40 Diperbarui: 13 Mei 2019   12:29 1843
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Sumber Gambar: Mongabay)

"Jangan ada lagi korban ke-33 dari lubang tambang," kata Wakil Gubernur kita, Hadi Mulyadi, beberapa bulan yang lalu, tapi kemudian, beberapa minggu lalu kita mendengar lagi berita mengenai seorang anak yang meninggal karena lubang tambang.

Tentu saja, itu jelas mengecewakan kita semua, apalagi rasanya tidak ada tanggapan secara khusus mengenai hal ini. Karena itulah saya mencoba menulis ini dengan harapan akan ada perubahan yang lebih baik.

Saya tetap berusaha proporsional dalam menulis ini dan tidak mengatakan bahwa abi saya (panggilan saya dalam memanggilnya) tidak berbuat apa-apa mengenai hal ini.

Sejak kasus korban ke-32 lubang tambang Desember waktu lalu, beliau sudah melakukan beberapa hal, yang tentu saja, jauh berbeda dengan Pak Isran yang hanya bisa mengatakan bahwa lubang tambang itu berhantu.

Pertama, beliau melakukan pengusiran terhadap tambang yang melakukan penambangan terlalu dekat dengan pemukiman, berbeda dengan pak Isran yang justru berkata bahwa 200 meter itu jauh (yang tentu saja, merupakan pernyataan yang sangat bodoh), abi saya justru meminta tambang yang terlalu dekat menjauh dari pemukiman, berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu 500 meter dari pemukiman.

Tentu saja, ini bukan hanya sesuatu yang manis di mulut saja untuk memberikan pernyataan yang berbeda dengan pernyataan Pak Isran yang telah membuat banyak orang marah, tapi juga sesuatu yang telah beliau lakukan ketika beliau menjatuhkan sanksi kepada PT Adimitra Baritama Nusantara dengan melakukan penutupan area tambang Pit 1 West.

Kedua, beliau mengumpulkan semua inspektur tambang dan mengevaluasi semua pengawasan yang ada, yang jadi masalah dari audit IUP (Izin Usaha Pertambangan), adalah karena auditnya yang hanya sekali setahun, sehingga seringkali pengawasan terhadap tambang kurang maksimal karena ketika diaudit, ternyata pelanggaran sudah terjadi.

Abi saya kemudian meminta bahwa evaluasi atau audit IUP (Izin Usaha Pertambangan) itu ditingkatkan lagi menjadi empat kali dalam setahun, agar pengawasan bisa lebih diperketat dan audit tidak lagi dilakukan justru ketika pelanggaran sudah dilakukan.

Selain itu, inspektur tambang masing-masing diberikan laptop. Tentu saja, ini bukan penyalahgunaan anggaran, tapi agar pelaporan menjadi lebih efisien dan lebih cepat dengan pengiriman soft copy dibandingkan hard copy (meskipun hard copynya juga tetap dikirimkan)

Ketiga, abi saya selalu mengusahakan agar bisa menemui pendemo secara langsung. Pada kasus lubang tambang Desember lalu, ia mendatangi pendemo secara langsung dan berbicara dengan mereka. Pada kasus pabrik semen beberapa waktu lalu beliau juga turun langsung menemui massa aksi.

Tapi meskipun begitu, menurut saya langkah yang beliau lakukan masih jauh dari cukup, masih banyak pekerjaan rumah yang menunggu mengenai lubang tambang yang tidak bisa diabaikan begitu saja.

Kurangnya SDM dan Anggaran Inspektur Tambang

Salah satu yang menghambat pengawasan tambang di Kaltim adalah kurangnya perhatian pemerintah pusat mengenai SDM (Sumber Daya Manusia) dan anggaran untuk inspektur tambang, itu juga yang telah KPK minta untuk diperhatikan.

Dari 180 IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang ada, hanya tersedia 38 inspektur tambang yang masing-masing akan mengawasi 3-4 Izin Usaha Pertambangan. Belum lagi biaya perjalanan yang harus ditempuh para inspektur tambang tersebut dalam pengawasannya yang tentu saja memerlukan dana dan waktu lebih.

Memang, tanggung jawabnya ada di pusat, dalam hal ini Kementerian Keuangan agar memberikan anggaran lebih pada pengawasan Izin Usaha Pertambangan tersebut. Tapi harusnya hal itu tidak menjadi alasan Pemprov Kaltim untuk berlepas tangan dan menyalahkan semuanya sebagai kesalahan pemerintah pusat. 

Berdasarkan keterangan Jatam, ada hal-hal yang bisa dilakukan dengan kewenangan yang ada, jika anggaran yang ada tidak mencukupi, harusnya bisa dilakukan realokasi anggaran, yang tinggal memerlukan pembuatan aturan mengenai hal tersebut melalui Perda, Pergub, atau SK Gubernur. 

Jika ada anggaran untuk gubernur atau wakil gubernur melakukan perjalanan ke luar negeri yang dimana beberapa perjalanan itu dipertanyakan manfaatnya terhadap Kaltim, mengapa tidak direalokasikan saja anggaran-anggaran tersebut untuk menyelesaikan masalah tambang?

(Sumber Gambar: Mongabay)
(Sumber Gambar: Mongabay)
Pemagaran Terhadap Lokasi Lubang Tambang 

Ada celah yang diberi oleh pemerintah pusat agar perusahaan tambang lepas dari tanggung jawab reklamasi, yaitu Permen ESDM No. 7 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa selain reklamasi, perusahaan tambang bisa menjadikan lubang bekas tambang tersebut sebagai sumber air, budidaya ikan, irigasi, maupun tempat wisata.

Itu tentu saja membuat pemerintah daerah justru semakin sulit bergerak karena itu memberi celah yang besar kepada perusahaan tambang untuk lepas dari tanggung jawabnya. 

Padahal reklamasi, yaitu penutupan lubang tambang dengan tanah kembalilah yang harusnya dilakukan perusahaan tambang, dimana mereka harusnya mengembalikan fungsi tanah yang awalnya ditambang tersebut.

Berdasarkan keterangan Dosen Kesehatan Lingkungan Universitas Indonesia, Budi Haryanto kepada Tirto, kandungan air dari lubang bekas tambang mempunyai banyak kandungan logam berat, yang membuatnya secara umum harusnya tidak ideal untuk menjadi irigasi, sumber air ataupun budidaya ikan (meskipun saya akui, di beberapa tempat hal ini memang berhasil dilakukan).

Begitu pula dengan menjadikannya sebagai tempat wisata, warna hijau atau biru di kolam lubang tambang memang indah untuk dilihat, tapi menjadikan ratusan atau bahkan ribuan lubang tambang sebagai tempat wisata tentu merupakan hal yang konyol, belum lagi resiko yang besar jika ada yang terpeleset dan tenggelam.

Tapi sekali lagi, Pemprov Kaltim harusnya tidak begitu saja berlepas tangan, seharusnya mereka bisa mencari celah agar lubang tambang itu tidak memakan korban. Pemprov Kaltim harusnya bisa mewajibkan pemagaran terhadap lubang-lubang tambang yang tidak direklamasi tersebut agar tidak bisa diakses oleh sembarang orang.

Kasus korban ke-33 (Alm. Rizky Nur Alia) pun terjadi karena mudahnya lubang tambang yang berlokasi di Muara Kaman, Kutai Kartanegara tersebut untuk diakses. Meskipun lubang tambang tersebut dimanfaatkan untuk irigasi warga untuk pengairan sawah, tidak ada pemagaran yang harusnya bisa membatasi akses lubang tambang tersebut, bahkan papan peringatan saja tidak ada.

"Jika masalah Indonesia adalah ketidakmerataan pembangunan, dan solusinya adalah pembangunan infrastruktur yang masif, maka masalah Kaltim adalah eksploitasi lingkungan, dan solusinya seharusnya adalah pemerintah menaruh fokus kerja mereka terhadap hal tersebut."

Dan itu pula sebenarnya salah satu pernyataan abi saya kepada media Desember lalu, dimana beliau menyatakan bahwa mudah saja sebenarnya perusahaan tambang itu melakukan pemagaran kawat agar membatasi akses lubang tambang.

Tapi di film Sexy Killers, kita bahkan melihat pernyataan salah seorang warga bahwa pemagaran itu justru kadang dilakukan tanpa tanggung jawab dengan hanya memasang seng yang tidak dipasang dengan baik dan hanya ditaruh sekenanya, seolah-olah lubang tambang itu adalah toilet umum.

Pencabutan IUP yang Melanggar

Dalam UU no. 23 Tahun 2014, pemerintah daerah diberi kewenangan dimana mereka bisa melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan yang bermasalah, sehingga Pemprov Kaltim harusnya bisa melakukan hal tersebut ketika ada perusahaan tambang yang melanggar.

Pemprov Kaltim sendiri, dalam hal ini abi saya dalam pernyataannya pernah menyatakan bahwa telah mencabut Izin Usaha Pertambangan terhadap dua perusahaan, yaitu CV Sanga-Sanga Perkasa dan CV Artha Pratama Jaya.

Namun ternyata, hal itupun tidak seindah maupun semanis kedengarannya, ketika dalam penelusuran Jatam, ternyata yang dilakukan bukanlah pencabutan izin, melainkan 'hanya' pemberian surat peringatan.

Pemprov Kaltim harusnya menggunakan kewenangannya yang cukup besar itu untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan yang bermasalah tanpa banyak kompromi yang justru memberikan celah terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang melanggar.

Komitmen Terhadap Lingkungan yang Dipertanyakan

Selain hal-hal yang saya sebut diatas, ada pula beberapa hal yang membuat saya bertanya-tanya mengenai komitmen Pemprov Kaltim, dalam hal ini abi saya terhadap lingkungan.

Jika masalah Indonesia adalah ketidakmerataan pembangunan, dan solusinya adalah pembangunan infrastruktur yang masif, maka masalah Kaltim adalah eksploitasi lingkungan, dan solusinya seharusnya adalah pemerintah menaruh fokus kerja mereka terhadap hal tersebut.

Dampak perusakan lingkungan mungkin tidak begitu terasa sekarang, tapi dampaknya akan terasa dalam sepuluh hingga ratusan tahun mendatang. Masalah lingkungan merupakan masalah kepedulian kita terhadap masa depan anak cucu.

Tapi hal itu pun dipertanyakan dengan pernyataan-pernyataan Pemprov Kaltim yang justru berseberangan dengan hal tersebut.

Pertama, Pak Isran, juga abi saya, meminta Kementerian ESDM mencabut pembatasan produksi batu bara.

Padahal, hal yang tidak bisa dihindari dari eksploitasi lingkungan (dalam hal ini tambang batu bara) adalah bahwa bagaimanapun juga kita membutuhkannya untuk pasokan energi Pembangkit Tenaga Listrik, karena itulah langkah Kementerian ESDM untuk melakukan pembatasan sudah merupakan langkah kompromistis yang harusnya tidak ditentang.

Ekonomi pun tidak bisa menjadi alasan, karena dibandingkan menggantungkan kemajuan ekonomi Kaltim kepada perusahaan tambang, ekonomi pariwisata harusnya bisa ditingkatkan oleh Pemprov Kaltim. Biduk-Biduk yang makin lama makin banyak peminatnya pun rasanya kurang perhatian dimana akses jalan menuju kesana masih sangatlah susah dan merepotkan.

Kedua, yaitu keinginan Pak Isran, maupun abi saya, untuk menjadikan Kaltim, dalam hal ini Bukit Soeharto, sebagai ibukota baru. 

Padahal menjadikan Bukit Soeharto yang notabene merupakan daerah hutan lindung sebagai ibukota justru akan membuat eksploitasi lingkungan semakin tidak terbendung, apalagi jika nantinya ibukota yang baru ini akan menjadi pusat ekonomi.

***

Pada akhirnya, saya (masih) percaya bahwa, Wakil Gubernur Kaltim, yang merupakan abi saya sendiri masih, dan adalah orang baik--itu adalah fakta yang bagi saya tetap tidak berubah.

Tapi, menjadi orang baik saja tidak cukup, orang baik juga harus mempunyai pemahaman yang baik.

Pada akhirnya, kritikan adalah cara terbaik saya untuk menyampaikan rasa cinta saya yang besar kepada abi saya, karena dalam sebuah kritik ada sebuah hal yang esensial untuk sebuah rasa cinta, yaitu kejujuran.

Pada akhirnya, dengan ini saya tegas peringatkan dan nyatakan; selesaikan masalah lubang tambang di Kaltim!

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun