Begitu pula dengan menjadikannya sebagai tempat wisata, warna hijau atau biru di kolam lubang tambang memang indah untuk dilihat, tapi menjadikan ratusan atau bahkan ribuan lubang tambang sebagai tempat wisata tentu merupakan hal yang konyol, belum lagi resiko yang besar jika ada yang terpeleset dan tenggelam.
Tapi sekali lagi, Pemprov Kaltim harusnya tidak begitu saja berlepas tangan, seharusnya mereka bisa mencari celah agar lubang tambang itu tidak memakan korban. Pemprov Kaltim harusnya bisa mewajibkan pemagaran terhadap lubang-lubang tambang yang tidak direklamasi tersebut agar tidak bisa diakses oleh sembarang orang.
Kasus korban ke-33 (Alm. Rizky Nur Alia) pun terjadi karena mudahnya lubang tambang yang berlokasi di Muara Kaman, Kutai Kartanegara tersebut untuk diakses. Meskipun lubang tambang tersebut dimanfaatkan untuk irigasi warga untuk pengairan sawah, tidak ada pemagaran yang harusnya bisa membatasi akses lubang tambang tersebut, bahkan papan peringatan saja tidak ada.
"Jika masalah Indonesia adalah ketidakmerataan pembangunan, dan solusinya adalah pembangunan infrastruktur yang masif, maka masalah Kaltim adalah eksploitasi lingkungan, dan solusinya seharusnya adalah pemerintah menaruh fokus kerja mereka terhadap hal tersebut."
Dan itu pula sebenarnya salah satu pernyataan abi saya kepada media Desember lalu, dimana beliau menyatakan bahwa mudah saja sebenarnya perusahaan tambang itu melakukan pemagaran kawat agar membatasi akses lubang tambang.
Tapi di film Sexy Killers, kita bahkan melihat pernyataan salah seorang warga bahwa pemagaran itu justru kadang dilakukan tanpa tanggung jawab dengan hanya memasang seng yang tidak dipasang dengan baik dan hanya ditaruh sekenanya, seolah-olah lubang tambang itu adalah toilet umum.
Pencabutan IUP yang Melanggar
Dalam UU no. 23 Tahun 2014, pemerintah daerah diberi kewenangan dimana mereka bisa melakukan pencabutan Izin Usaha Pertambangan yang bermasalah, sehingga Pemprov Kaltim harusnya bisa melakukan hal tersebut ketika ada perusahaan tambang yang melanggar.
Pemprov Kaltim sendiri, dalam hal ini abi saya dalam pernyataannya pernah menyatakan bahwa telah mencabut Izin Usaha Pertambangan terhadap dua perusahaan, yaitu CV Sanga-Sanga Perkasa dan CV Artha Pratama Jaya.
Namun ternyata, hal itupun tidak seindah maupun semanis kedengarannya, ketika dalam penelusuran Jatam, ternyata yang dilakukan bukanlah pencabutan izin, melainkan 'hanya' pemberian surat peringatan.
Pemprov Kaltim harusnya menggunakan kewenangannya yang cukup besar itu untuk mencabut Izin Usaha Pertambangan yang bermasalah tanpa banyak kompromi yang justru memberikan celah terhadap perusahaan-perusahaan tambang yang melanggar.