Mohon tunggu...
FANTILUMTUNANI QUMAIRA
FANTILUMTUNANI QUMAIRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar/mahasiswa

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

29 Oktober 2024   09:53 Diperbarui: 29 Oktober 2024   09:53 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1. Penguatan Sistem Hukum : Memperkuat penegakan hukum, memberikan sanksi yang tegas, dan melindungi para whistleblower.

2. Transparansi : Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara dan pengambilan keputusan.

3. Peningkatan Partisipasi Masyarakat : Memberdayakan masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan praktik KKN.

4. Pencegahan : Membangun budaya anti-korupsi sejak dini melalui pendidikan dan sosialisasi.

KORUPSI 

Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi yang merugikan banyak pihak. Negara kehilangan pendapatan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dan masyarakat menjadi korban karena mendapatkan pelayanan publik yang buruk, kualitas infrastruktur yang rendah, dan ketidakadilan dalam berbagai aspek kehidupan. Korupsi bukan sekedar tindakan kriminal biasa, melainkan sebuah kejahatan kemanusiaan.

Di Indonesia, telah bergulat dengan masalah korupsi selama be

rtahun-tahun yang merugikan negara dan masyarakat, selain itu juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memperlambat pembangunan sosial. Di era presiden Jokowi kasus korupsi juga marak di tahun 2020, beberapa faktor yang menyebabkan maraknya kasus korupsi di tahun 2020 adalah Pandemi Covid-19, lemahnya pengawasan, dan kesempatan.

Contoh : Korupsi Bantuan Sosial Covid-19, salah satu kasus yang paling menonjol adalah korupsi dalam penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19. Bantuan ini diberikan dalam berbagai bentuk, seperti sembako, uang tunai, dan bantuan lainnya. 

Namun, beberapa pejabat di kementerian sosial terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang seperti pengurangan jumlah bantuan dan penggelembungan anggaran. Aksi tidak terpuji ini semakin melukai masyarakat yang sedang kesulitan akibat dampak ekonomi dari pandemi.

KOLUSI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun