Mohon tunggu...
FANTILUMTUNANI QUMAIRA
FANTILUMTUNANI QUMAIRA Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar/mahasiswa

Memasak

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme

29 Oktober 2024   09:53 Diperbarui: 29 Oktober 2024   09:53 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi, Kolusi dan Nepotisme di Era Jokowi 

Apa itu Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme ?

Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) adalah istilah umum yang merujuk pada tiga bentuk penyimpangan yang sering digunakan dalam menggambarkan tindakan yang merugikan negara dan masyarakat. Ketiga praktik ini sering kali terjadi secara bersamaan, berikut adalah kaitan antara ketiganya : 

1. Korupsi sebagai akibat Kolusi dan Nepotisme : Sering kali, korupsi terjadi karena adanya kesepakatan (kolusi) antara pihak-pihak tertentu, termasuk keluarga atau kerabat (nepotisme). 

2. Kolusi sebagai alat untuk melakukan Korupsi : Kolusi digunakan sebagai alat untuk melakukan korupsi secara lebih terstruktur dan sistematis. 

3. Nepotisme sebagai bentuk Korupsi : Nepotisme sebenarnya merupakan bentuk korupsi karena menempatkan kepentingan pribadi atau keluarga di atas kepentingan umum. Dengan menempatkan orang yang tidak kompeten pada posisi strategis, kinerja institusi menjadi tidak efektif dan membuka peluang terjadinya korupsi lainnya

Dampak KKN di antaranya :

1. Ekonomi: Pertumbuhan ekonomi melambat, investasi menurun, dan distribusi pendapatan tidak merata.

2. Politik: Kepercayaan publik terhadap pemerintah menurun, stabilitas politik terancam, dan munculnya konflik sosial.

3. Sosial: Kesenjangan sosial meningkat, kemiskinan meluas, dan kualitas hidup masyarakat menurun.

Upaya Pencegahan dan Pemberantasan KKN :

1. Penguatan Sistem Hukum : Memperkuat penegakan hukum, memberikan sanksi yang tegas, dan melindungi para whistleblower.

2. Transparansi : Meningkatkan transparansi dalam pengelolaan keuangan negara dan pengambilan keputusan.

3. Peningkatan Partisipasi Masyarakat : Memberdayakan masyarakat untuk mengawasi dan melaporkan praktik KKN.

4. Pencegahan : Membangun budaya anti-korupsi sejak dini melalui pendidikan dan sosialisasi.

KORUPSI 

Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan pribadi yang merugikan banyak pihak. Negara kehilangan pendapatan yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat dan masyarakat menjadi korban karena mendapatkan pelayanan publik yang buruk, kualitas infrastruktur yang rendah, dan ketidakadilan dalam berbagai aspek kehidupan. Korupsi bukan sekedar tindakan kriminal biasa, melainkan sebuah kejahatan kemanusiaan.

Di Indonesia, telah bergulat dengan masalah korupsi selama be

rtahun-tahun yang merugikan negara dan masyarakat, selain itu juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah dan memperlambat pembangunan sosial. Di era presiden Jokowi kasus korupsi juga marak di tahun 2020, beberapa faktor yang menyebabkan maraknya kasus korupsi di tahun 2020 adalah Pandemi Covid-19, lemahnya pengawasan, dan kesempatan.

Contoh : Korupsi Bantuan Sosial Covid-19, salah satu kasus yang paling menonjol adalah korupsi dalam penyaluran bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19. Bantuan ini diberikan dalam berbagai bentuk, seperti sembako, uang tunai, dan bantuan lainnya. 

Namun, beberapa pejabat di kementerian sosial terlibat dalam praktik penyalahgunaan wewenang seperti pengurangan jumlah bantuan dan penggelembungan anggaran. Aksi tidak terpuji ini semakin melukai masyarakat yang sedang kesulitan akibat dampak ekonomi dari pandemi.

KOLUSI

Kolusi merupakan persekongkolan tersembunyi untuk keuntungan bersama, sederhananya kolusi adalah bentuk kerja sama atau kesepakatan  antara dua pihak atau lebih yang tidak sehat dan melanggar hukum, di mana pihak-pihak yang terlibat bekerja sama untuk kelompok tertentu, dengan cara curang atau tidak adil terutama dalam konteks bisnis dan pemerintahan.

Di Indonesia, kasus kolusi sering terjadi dan menjadi salah satu permasalahan serius yang menghambat pembangunan negara. Kolusi dapat terjadi karena ingin mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya, lemahnya pengawasan dari pihak berwenang, budaya korupsi yang masih mengakar di suatu masyarakat, dan penegakan hukum yang lemah. 

Ciri-ciri Kolusi di antaranya : 

1. Rahasia, dilakukan secara sembunyi-sembunyi

2. Melanggar Hukum, Tindakan yang di lakukan melanggar peraturan yang berlaku

3. Kerja sama, melibatkan kesepakatan atau perjanjian antara dua pihak atau lebih

Contoh : Kasus praktik kartel harga tiket pesawat kelas ekonomi, yang terjadi pada tahun 2020. Beberapa maskapai penerbangan nasional pernah terjerat kasus kartel harga tiket pesawat. Mereka diduga melakukan kesepakatan untuk menaikkan harga tiket secara bersama-sama, sehingga konsumen kesulitan mendapatkan tiket dengan harga yang terjangkau.

Kasus kolusi semacam ini sulit dibongkar karena kolusi dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sehingga bukti yang di dapat digunakan untuk menjerat pelaku sangat sulit di temukan, serta adanya ancaman terhadap saksi, saksi yang berani melapor sering kali mendapat ancaman atau intimidasi, sehingga mereka enggan untuk bersaksi

NEPOTISME

 Nepotisme secara umum mengandung pengertian mendahulukan atau memprioritaskan keluarganya/kelompok/golongan untuk diangkat dan atau diberikan jalan menjadi pejabat negara atau sejenisnya. 

Dengan demikian nepotisme adalah tindakan atau praktik favoritisme yang mengutamakan kepentingan keluarga atau kerabat dekat dalam pengambilan keputusan, terutama dalam pemerintahan dan bisnis. Praktik ini bukan sekedar pelanggaran etika, melainkan juga ancaman serius bagi keberlangsungan dan kemajuan suatu bangsa. 

Dampak dari nepotisme juga tidak hanya di rasakan oleh organisasi yang bersangkutan, tetapi juga oleh masyarakat secara keseluruhan. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terkikis, sehingga partisipasi masyarakat dalam pembangunan pun akan menurun.

Nepotisme dikatakan sebagai masalah serius karena melanggar prinsip keadilan, mengancam demokrasi, dan menghambat pembangunan. Nepotisme juga dapat terjadi karena beberapa alasan, di antaranya :

1. Hubungan Keluarga : ikatan keluarga yang mendorong seseorang untuk membantu kerabatnya.

2. Pengaruh Kekuasaan : orang yang memiliki kekuasaan dapat memanfaatkan posisinya untuk memberikan keuntungan kepada keluarganya

3. Kepercayaan : seseorang mungkin lebih percaya pada keluarga atau kerabatnya dibandingkan orang lain.

Contoh : Nepotisme putra dari presiden Joko Widodo (Jokowi), yaitu Gibran Rakabuming Raka yang maju sebagai salah satu wakil presiden Indonesia (Wapres). Sebagaimana yang telah di katakan di atas bahwa nepotisme di artikan sebagai perilaku atau tindakan memilih kerabat atau sanak saudara sendiri untuk memegang pemerintahan.

KESIMPULAN 

Korupsi, kolusi, dan nepotisme telah menjadi masalah kronis yang mengakar dalam sistem pemerintahan dan masyarakat Indonesia. KKN bukan hanya tindakan individu, tetapi merupakan masalah sistematis yang melibatkan berbagai lapisan masyarakat, mulai dari pejabat pemerintah, pengusaha, hingga masyarakat biasa. Maka dari itu diperlukan penegakan hukum yang tegas dan upaya yang sistematis serta berkelanjutan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun