Keadilan dalam sistem ekonomi Pancasila juga menitikberatkan pada aspek rasa yang diambil dari kebudayaan Jawa dengan pemaknaan sebagai 'keseluruhan sifat pada seseorang, yang terbuka ke luar dan dihayati dan disadari secara mendalam sampai mencapai inti persoalan'. Dari pemaknaan itu, keadilan kemudian dipahami sebagai sebuah kebajikan yang didasarkan pada pengakuan atas hak dan kewajiban yang dimiliki oleh setiap orang (Gunadi, 1983).
Landasan Konstitusional
Sebagai sebuah sistem perekonomian yang berasal dari ideologi bangsa, sistem ekonomi Pancasila memiliki landasan konstitusional. Landasan pertama ialah pembukaan UUD 1945 yang menyatakan,
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia, dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur. (alinea kedua)
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial (...) (alinea keempat)
Landasan berikutnya ialah UUD 1945 pasal 33 sebelum diamandemen yang berbunyi,
- Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
- Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
- Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
Mengenai asas Demokrasi Ekonomi, penjelasannya terdapat dalam Ketetapan MPR nomor IV/MPR/1978. TAP MPR tersebut menjabarkan mengenai prinsip dalam demokrasi ekonomi seperti adanya pengakuan terhadap hak individu dan juga hak negara. Selain itu, diamanahkan juga agar Indonesia menghindari sistem free fight liberalism, etatisme, dan monopoli ekonomi (Gunadi, 1983).
Ciri Khas Ekonomi Pancasila
Sebagai tawaran akan sebuah sistem perekonomian, ekonomi Pancasila memiliki ciri khas. Dua di antaranya menurut Emil Salim dan Mubyarto. Gagasan mengenai Ekonomi Pancasila lahir dari Emil Salim (Ismail, Santosa, Yustika, 2014). Menurutnya, terdapat lima ciri dari sistem ekonomi Pancasila.
Pertama, peranan negara penting namun tidak mencapai seperti sistem etatisme. Kedua, hubungan kerja antarlembaga dalam perekonomian tidak berdasarkan modal seperti pada kapitalisme atau buruh seperti pada Marxisme, melainkan mendasarkan pada asas kekeluargaan.Â
Ketiga, masyarakat sebagai satu kesatuan memiliki peranan sentral dalam perekonomian, namun bukan berarti peranan individu dihilangkan sama sekali, melainkan individu bergerak sesuai dengan cita-cita yang dikehendaki oleh masyarakat.Â