Mohon tunggu...
Naufal Aulandi
Naufal Aulandi Mohon Tunggu... Lainnya - masih menjadi mahasiswa

saya seorang yang gemar berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pencemaran Air di Indonesia

21 Oktober 2022   21:00 Diperbarui: 21 Oktober 2022   21:10 639
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Belum lagi biaya produksi yang dikeluarkan sangat banyak. Sedangkan, perolehan keuntungan masih sedikit. Sehingga mereka beranggapan pembuangan limbah dengan proses filtrasi hanya akan membuang waktu dan biaya.                   

Dengan perkembangan industri dan tidak terkelolanya limbah industri dengan baik dapat mengakibatkan pencemaran air dan dapat merusak ekosistem didalamnya. Kemudian, itu menjadi salah satu faktor pemimpin-pemimpin pemerintah dunia melakukan pertemuan pada tahun 1992 di Rio de Janeiro, Brasil yang dikenal sebagai Earth Summit. 

Salah satu dari hasil dan rekomendasi pertemuan tersebut mengebangkan dan menetapkan sebuah standar system dalam manajemen lingkungan. Kemudian ISO sebagai organisasi standar internasional segera merespon rekomendasi tersebut. Sehingga pada tahun 1993 mereka membentuk tim teknis yang disebut dengan TC 207. 

Kemudian tim TC 207 ditugaskan untuk merumuskan sistem standarisasi dalam bidang lingkungan. Dan hasil kerja panitia TC 207 kemudian dikenal sebagai standar ISO 1400. Kemudian beberapa industri besar sudah diminta komitmen agar menerapkan sistem manajemen lingkungan (SML) dalam menjalankan aktivitas perusahaan.   

Di negeri tercinta kita aturan tentang pencemaran air atau lebih umumnya mengenai perlindungan dan pengelolan lingkungan hidup telah diatur dalam perUndang-Undangan agar dapat mengatur terkait tanggung jawab dan komitmen baik bagi masyarakat maupun pelaku usaha terhadap keberlanjutan kelestarian lingkungan. 

Regulasi mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup yang mengatur secara sistematis mengenai pengelolaan lingkungan mulai dari perencanaan, instrumen pengendalian, hingga sanksi hukum. Dan sudah banyak peraturan pemerintah dan peraturan menteri yang disahkan sebagai turunan dari UU Nomor 32 Tahun 2009.

Permasalahan pencemaran air di negri kita merupakan tanggung jawab kita bersama. Bukan hanya orang pribadi, pemerintahan dan pelaku usaha atau kegiatan juga perlu terlibat dalam hal ini, mengingat dampak yang akan ditimbulkan dapat menyebar dan dapat dirasakan bersama.

Dan ada beberapa solusi yang dapat mengatasi pencemaran air yang dapat dilakukan untuk membantu kelestarian sumber air kita dan mengambil langkah besar untuk keberlangsungan kehidupan di masa yang akan datang.

Untuk solusi pencemaran air perlu dilakukan upaya pengendalian. Salah satu upaya untuk mencegah terjadinya pencemaran air terutama di aliran sungai dapat melakukan pemeliharaan sungai agar tetap memiliki kemampuan untuk mereduksi dan membersihkan bahan pencemar yang masuk ke dalamnya secara alami. Upaya yang dapat dilakukan diantaranya berupa pengaturan jumlah bahan pencemar yang masuk kedalamnya.

Dengan metode penggunaan filtrasi bagi limbah industri. Sistem filtrasi bertujuan untuk memisahkan padatan tersuspensi dari air yang diolah. 

Pada penerapan sistem filtrasi digunakan untuk menghilangkan sisa padatan tersuspensi yang tidak terendapkan, sehingga dalam limbah yang berbahaya akan berkurang ketika dibuang ke aliran sungai. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun