Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Halo Lokal Pilihan

Banjarmasin, Potensi Besar Wisata Halal Indonesia

2 Februari 2025   13:50 Diperbarui: 2 Februari 2025   13:50 20
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Banjarmasin Kalimantan Selatan (sunber gambar: travel.kompas.com)

Banjarmasin, ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan memiliki potensi besar untuk pengembangan wisata halal, sebab selain didukung kekayaan budaya Islam, destinasi religi, juga komitmen pemerintah setempat

Sebagai ibu kota Provinsi Kalimantan Selatan, Banjarmasin, memiliki potensi besar untuk pengembangan wisata halal. Hal ini didukung oleh kekayaan budaya Islam, destinasi religi, dan komitmen pemerintah setempat. 

Salah satu langkah konkret adalah diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pariwisata Halal, yang menegaskan komitmen kota ini dalam mengembangkan sektor tersebut.  

Selain itu, Banjarmasin memiliki berbagai destinasi yang mendukung wisata halal, seperti Masjid Sultan Suriansyah dan pasar terapung yang menawarkan kuliner halal. Namun, untuk memaksimalkan potensinya, diperlukan peningkatan fasilitas penunjang, seperti penyediaan arah kiblat di kamar hotel, fasilitas ibadah yang memadai, dan edukasi sadar wisata halal bagi masyarakat dan pelaku industri pariwisata.  

Kebijakan Pemerintah tentang Wisata Halal

Pemerintah Indonesia telah menerapkan berbagai kebijakan untuk mendukung pengembangan wisata halal dan mengatasi tantangan yang dihadapi. Berikut beberapa kebijakan utama yang telah diterapkan:

1. Regulasi dan Standarisasi Wisata Halal

*Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU No. 33 Tahun 2014)

* Mewajibkan sertifikasi halal bagi produk makanan, minuman, dan layanan terkait, termasuk sektor pariwisata.

*Peraturan Pemerintah No. 39 Tahun 2021

* Mengatur penyelenggaraan jaminan produk halal, termasuk dalam industri pariwisata.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Halo Lokal Selengkapnya
Lihat Halo Lokal Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun