Presidential thresold dirasakan membatasi demokrasi karena tidak semua partai kecil bisa mencalonkan kandidat, sehingga cenderung menguntungkan partai besar atau koalisi besar
Presidential threshold adalah ambang batas persentase dukungan partai politik atau gabungan partai yang diperlukan agar dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu.Â
Di Indonesia, aturan ini sebelumnya mensyaratkan partai politik atau koalisi partai memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional berdasarkan hasil Pemilu Legislatif sebelumnya, sebagaimana dikutip dari cnbcindonesia.com (03/01/2025).
Hal tersebut bertujuan untuk membatasi jumlah pasangan calon presiden agar pemilu lebih efisien, serta memastikan dukungan yang kuat dari partai politik terhadap kandidat.
Tetapi kemudian, aturan ini dirasakan membatasi dmokrasi karena tidak semua partai kecil bisa mencalonkan kandidat, sebab cenderung menguntungkan partai besar atau koalisi besar.
Sisi positif penghapusan threshold
Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah menghapus aturan presidential threshold yang sebelumnya mensyaratkan partai politik atau koalisi partai memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden.Â
Keputusan ini dianggap sebagai langkah maju dalam demokrasi Indonesia, karena memberikan kesempatan lebih luas bagi partai-partai kecil untuk mengajukan calon, sehingga meningkatkan variasi pilihan bagi pemilih.
Sisi positif yang bisa dirasakan adalah:
1. Demokrasi Lebih Inklusif
Semua partai, termasuk partai kecil, memiliki kesempatan mencalonkan presiden tanpa harus tergantung pada koalisi besar. Ini memberikan banyak pilihan pada rakyat.
2. Mengurangi Politik Transaksional
Koalisi besar seringkali melibatkan negosiasi berbasis kepentingan tertentu yang dapat mendorong politik transaksional. Dengan dihapusnya threshold, hal ini bisa diminimalkan.
3. Kompetisi lebih sehat
Dengan lebih banyak calon, rakyat dapat memilih berdasarkan kualtas kandidat, bukan hanya karena keterbatasan jumlah calon.
4. Mendorong Munculnya Pemimpin Baru
Aturan ini memungkinkan munculnya pemimpin-pemimpin alternatif yang mngkin selama ini terhalang oleh sistem threshold.
Sisi negatif
Â
Dengan dihapuskannya presidential threshold, diharapkan pemilu mendatang akan lebih inklusif dan kompetitif, memungkinkan lebih banyak calon potensial untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik nasional.
Namun demikian, perlu juga diwaspadai sisi negatif dari threshold, yaitu:
1. Terlalu Banyak Calon
Tanpa ambang batas, ada kemungkinan jumlah pasangan calon mnjadi terlalu banyak, sehingga memecah suara dan membuat proses pemilu lebih rumit.
2. Risiko Kandidat Tanpa Dukungan Kuat
Tanpa threshold, calon presiden bisa saja berasal dari partai yang sangat kecil, sehingga sulit mendapatkan dukungan politik yang cukup kuat untuk menjalankan pemerintahan.
3. Potensi Instabilitas PemerintahanÂ
Presiden yang terpilih dengan dukungan partai kecil mungkin kesulitan mendapatkan dukungan parlemen, yang dapat memperlambat proses pengambilan keputusan dan menciptakan konflik politik.
4. Biaya Pemilu Lebih Tinggi
Dengan banyaknya kandidat, biaya untuk kampanye dan penyelenggaraan pemilu bisa meningkat, termasukbiaya putaran kedua jika tidak adayang memenangkan mayoritas.
Bagi sebagian orang, penghapusan presidential threshold merupakan kabar menggembirakan karena memperluas ruang demokrasi. Namun, keberhasilannya akan sangat bergantung pada kesiapan sistem politik dan masyarakat dalam menghadapi dinamika baru ini. Stabilitas pemerintahan dan efektivitas pemilu tetap menjadi tantangan yang perlu diantisipasi.Â
Sumber:
- The Australian 'Win for democracy' in IndonesiaÂ
- Reuters 'Indonesia court says vote threshold for presidential candidar not legalily binding'
- Cnbcindonesia.com
- Liputan6.com
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H