Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Penghapusan Threshold, Sisi Positif dan Negatifnya

5 Januari 2025   19:59 Diperbarui: 5 Januari 2025   19:59 78
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pemilu (sumber: nasional.okezone.com)

Presidential thresold dirasakan membatasi demokrasi karena tidak semua partai kecil bisa mencalonkan kandidat, sehingga cenderung menguntungkan partai besar atau koalisi besar

Presidential threshold adalah ambang batas persentase dukungan partai politik atau gabungan partai yang diperlukan agar dapat mencalonkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam pemilu. 

Di Indonesia, aturan ini sebelumnya mensyaratkan partai politik atau koalisi partai memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional berdasarkan hasil Pemilu Legislatif sebelumnya, sebagaimana dikutip dari cnbcindonesia.com (03/01/2025).

Hal tersebut bertujuan untuk membatasi jumlah pasangan calon presiden agar pemilu lebih efisien, serta memastikan dukungan yang kuat dari partai politik terhadap kandidat.

Tetapi kemudian, aturan ini dirasakan membatasi dmokrasi karena tidak semua partai kecil bisa mencalonkan kandidat, sebab cenderung menguntungkan partai besar atau koalisi besar.

Sisi positif penghapusan threshold

Mahkamah Konstitusi (MK) Indonesia telah menghapus aturan presidential threshold yang sebelumnya mensyaratkan partai politik atau koalisi partai memiliki minimal 20% kursi di DPR atau 25% suara sah nasional untuk mencalonkan pasangan presiden dan wakil presiden. 

Keputusan ini dianggap sebagai langkah maju dalam demokrasi Indonesia, karena memberikan kesempatan lebih luas bagi partai-partai kecil untuk mengajukan calon, sehingga meningkatkan variasi pilihan bagi pemilih.

Sisi positif yang bisa dirasakan adalah:

1. Demokrasi Lebih Inklusif

Semua partai, termasuk partai kecil, memiliki kesempatan mencalonkan presiden tanpa harus tergantung pada koalisi besar. Ini memberikan banyak pilihan pada rakyat.

2. Mengurangi Politik Transaksional

Koalisi besar seringkali melibatkan negosiasi berbasis kepentingan tertentu yang dapat mendorong politik transaksional. Dengan dihapusnya threshold, hal ini bisa diminimalkan.

3. Kompetisi lebih sehat

Dengan lebih banyak calon, rakyat dapat memilih berdasarkan kualtas kandidat, bukan hanya karena keterbatasan jumlah calon.

4. Mendorong Munculnya Pemimpin Baru

Aturan ini memungkinkan munculnya pemimpin-pemimpin alternatif yang mngkin selama ini terhalang oleh sistem threshold.

Sisi negatif

 

Dengan dihapuskannya presidential threshold, diharapkan pemilu mendatang akan lebih inklusif dan kompetitif, memungkinkan lebih banyak calon potensial untuk berpartisipasi dalam kontestasi politik nasional.

Namun demikian, perlu juga diwaspadai sisi negatif dari threshold, yaitu:

1. Terlalu Banyak Calon

Tanpa ambang batas, ada kemungkinan jumlah pasangan calon mnjadi terlalu banyak, sehingga memecah suara dan membuat proses pemilu lebih rumit.

2. Risiko Kandidat Tanpa Dukungan Kuat

Tanpa threshold, calon presiden bisa saja berasal dari partai yang sangat kecil, sehingga sulit mendapatkan dukungan politik yang cukup kuat untuk menjalankan pemerintahan.

3. Potensi Instabilitas Pemerintahan 

Presiden yang terpilih dengan dukungan partai kecil mungkin kesulitan mendapatkan dukungan parlemen, yang dapat memperlambat proses pengambilan keputusan dan menciptakan konflik politik.

4. Biaya Pemilu Lebih Tinggi

Dengan banyaknya kandidat, biaya untuk kampanye dan penyelenggaraan pemilu bisa meningkat, termasukbiaya putaran kedua jika tidak adayang memenangkan mayoritas.

Bagi sebagian orang, penghapusan presidential threshold merupakan kabar menggembirakan karena memperluas ruang demokrasi. Namun, keberhasilannya akan sangat bergantung pada kesiapan sistem politik dan masyarakat dalam menghadapi dinamika baru ini. Stabilitas pemerintahan dan efektivitas pemilu tetap menjadi tantangan yang perlu diantisipasi. 

Sumber:

- The Australian 'Win for democracy' in Indonesia 

- Reuters 'Indonesia court says vote threshold for presidential candidar not legalily binding'

- Cnbcindonesia.com

- Liputan6.com

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun