Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

6 Alasan Tunjangan Profesi Guru Lebih Tepat Ditransfer bersama Gaji Bulanan

26 Juni 2024   11:53 Diperbarui: 26 Juni 2024   12:15 217
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: kominfo.go.id

Ketika guru menerima tunjangan profesi setiap triwulan tentu saja jumlahnya menjadi terlihat besar. Hal inilah yang menimbulkan kecemburuan sosial dikalangan masyarakat, termasuk didalamnya ASN dari instansi lain. Padahal jumlah nilai tunjangan profesi apabila apabila ditransfer tiap bulan tidaklah sebesar yang diirikan tersebut.

Tidak semua guru memiliki kehidupan yang berkecukupan. Bahkan mayoritas guru banyak yang menjaminkan surat pengangkatannya ke bank. Hal ini sebagai rahasia umum, bahwa mayoritas guru memiliki tanggungan hutang di bank.

  1. Menjaga marwah dan kehormatan guru

Pandangan negatif publik akibat kecemburuan sosial menyaksikan tunjangan triwulan guru yang dianggap sangat besar. Sehingga menimbulkan kesan negatif bahwa guru hanya berhura-hura, berpesta-pora, menghambur hamburkan uang setiap memperoleh tunjangan profesi.

Mungkin ada beberapa oknum guru yang melakukan hal tersebut sehingga membuat gerah publik. Namun tak sepatutnya masyarakat bersikap "gebyah uyah" alias menyamaratakan semua guru seperti itu, karena oknum guru yang melakukan hal tersebut hanya segelintir. Sebab kenyataan di lapangan, lebih banyak guru yang hidup prihatin di tiap bulannya.

  1. Membantu keuangan guru yang gajinya minus tiap bulan

Tak sedikit guru yang prihatin kehidupannya karena setiap bulannya gajinya minus untuk membayar hutang di bank. Atau habis untuk membiayai sekolah dan kuliah anaknya. Bahkan kemungkin guru tersebut menderita sakit, yang mengharuskan ia kontrol ke dokter setiap bulan.

Ketika gaji sudah nol, tentu saja guru harus berhutang kemana-mana. Salah satunya ngutang ke bank. Ketika uang pinjaman di bank telah habis untuk membiayai hidup sehari-hari, atau pun biaya kuliah anak, tentu saja guru akan kelimpungan. Gali lubang tutup lubang.

Dengan ditransfernya tunjangan profesi berbarengan dengan gaji, tentu saja dapat membuat guru yang gajinya minus bernafas lega.

  1. Membantu guru lebih bijak dan berhati-hati mengelola keuangan

Kepribadian guru patut diacungi jempol. Meskipun hidup serba kekurangan namun makhluk tetap tabah dan sabar. Guru tidak pernah menghutang uang ke orangtua murid. Mereka memilih diam dan memendamnya dalam hati.

Akibatnya ketika tunjangan profesi triwulan didapatkan, maka serasa hujan di musim kemarau, guru bisa menjalankan roda kehidupannya kembali. Euforia semacam ini yang kerap membuat sebagian guru kurang dapat mengontrol keuangannya. Sehingga bisa membuat keuangan menjadi minus. Padahal harus menunggu tunjangan kembali tiga bulan berikutnya, yang belum tentu tepat waktu karena pemerintah daerah atau dinas pendidikan setempat terlambat membayarnya.

Wacana pembayaran tunjangan profesi guru setiap bulan langsung ke rekening gaji merupakan terobosan cerdas, agar guru dapat  lebih berhati hati dan cermat dalam memanage keuangannya. Serta menghindarkan sikap kecemburuan sosial publik.

  1. Tanda negara tulus memuliakan pahlawan tanpa tanda jasa

Selain guru, tunjangan profesi juga diterima oleh dosen. Namun karena ditransfer setiap bulan langsung direkening gaji, sehingga tidak ada jumlah fantastis seperti tunjangan profesi guru yang terlihat publik tiap triwulan. Dengan adanya transfer tiap bulan, tentu saja tidak akan menimbulkan kecemburuan sosial dari publik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun