Kebijakan sistem single salary berdasar Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2017 akan memungkinkan guru PNS untuk menerima tunjangan sertifikasi setiap bulan karena akan dicairkan bersamaan dengan gaji guru
Mulai 2025  Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan  menerapkan skema gaji tunggal atau single salary terhadap gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK. Sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia (15/05/2024).
Dalam Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada 2017, single salary system adalah sistem gaji PNS yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.
Single salary terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.
Setiap grading terbagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda, tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.
Single Salary tunjangan profesi rutin bersama gaji tiap bulan
Sebagaimana kita ketahui bersama, pada Agustus 2017 lalu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan sebuah dokumen terkait skema gaji tunggal  Dalam dokumen itu, single salary system membuat PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan.
Kebijakan sistem satu gaji ini akan memungkinkan guru PNS untuk menerima tunjangan sertifikasi setiap bulan, karena gaji guru akan dicairkan bersamaan dengan tunjangan profesi tersebut.
Apalagi bila merujuk pada Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, yang salah satunya membahas tunjangan guru, memang tidak menetapkan bagaimana tunjangan tersebut diberikan. Selama ini yang menetapkan mekanisme penyalurannya adalah Permendikbud. Sehingga, apabila satu gaji diterapkan, maka guru dapat menerima tunjangan bersamaan dengan pencairan gaji bulanan mereka.
Alasan tunjangan profesi guru lebih tepat tiap bulan
Kebijakan dari pemerintah tentang tunjangan profesi guru yang akan disalurkan ke dalam gaji setiap bulan merupakan wacana menarik dan patut diwujudkan. Mengapa demikian?Â
- Menghindari kecemburuan sosial