Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

6 Alasan Tunjangan Profesi Guru Lebih Tepat Ditransfer bersama Gaji Bulanan

26 Juni 2024   11:53 Diperbarui: 26 Juni 2024   12:15 207
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: kominfo.go.id

Kebijakan sistem single salary berdasar Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2017 akan memungkinkan guru PNS untuk menerima tunjangan sertifikasi setiap bulan karena akan dicairkan bersamaan dengan gaji guru


Mulai 2025  Pemerintahan Presiden Terpilih Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka akan  menerapkan skema gaji tunggal atau single salary terhadap gaji Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS dan PPPK. Sebagaimana dikutip dari CNBC Indonesia (15/05/2024).

Dalam Civil Apparatus Policy Brief Badan Kepegawaian Negara (BKN) bertajuk Kebijakan Sistem Penggajian Pegawai Negeri Sipil: Design Gaji dan Tunjangan pada 2017, single salary system adalah sistem gaji PNS yang hanya akan memuat satu jenis penghasilan yang merupakan gabungan berbagai komponen penghasilan.

Single salary terdiri atas unsur jabatan (gaji) dan tunjangan (kinerja dan kemahalan) dan sistem grading atau pemeringkatan terhadap nilai atau harga jabatan akan ditetapkan dalam menentukan besaran gaji di beberapa jenis jabatan PNS. Grading ini akan menunjukkan posisi, beban kerja, tanggungjawab dan risiko pekerjaan.

Setiap grading terbagi menjadi beberapa tahapan dengan nilai rupiah yang berbeda. Oleh karena itu ada kemungkinan PNS yang mempunyai jabatan sama bisa mendapatkan gaji yang berbeda, tergantung penilaian harga jabatan yang dilihat dari beban kerja, tanggungjawab, dan risiko pekerjaan.

Single Salary tunjangan profesi rutin bersama gaji tiap bulan

Sebagaimana kita ketahui bersama, pada Agustus 2017 lalu. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan sebuah dokumen terkait skema gaji tunggal  Dalam dokumen itu, single salary system membuat PNS hanya akan menerima satu jenis penghasilan berupa gabungan berbagai komponen penghasilan.

Kebijakan sistem satu gaji ini akan memungkinkan guru PNS untuk menerima tunjangan sertifikasi setiap bulan, karena gaji guru akan dicairkan bersamaan dengan tunjangan profesi tersebut.

Apalagi bila merujuk pada Undang-Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005, yang salah satunya membahas tunjangan guru, memang tidak menetapkan bagaimana tunjangan tersebut diberikan. Selama ini yang menetapkan mekanisme penyalurannya adalah Permendikbud. Sehingga, apabila satu gaji diterapkan, maka guru dapat menerima tunjangan bersamaan dengan pencairan gaji bulanan mereka.

Alasan tunjangan profesi guru lebih tepat tiap bulan

Kebijakan dari pemerintah tentang tunjangan profesi guru yang akan disalurkan ke dalam gaji setiap bulan merupakan wacana menarik dan patut diwujudkan. Mengapa demikian? 

  1. Menghindari kecemburuan sosial

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun