Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja Kembar tapi Sama?

9 Januari 2023   19:49 Diperbarui: 9 Januari 2023   19:50 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pekerja berunjuk rasa menentang UU Cipta Kerja (pic: tempo.co)

Sebagian isi Perppu Cipta Kerja yang kerap digembar-gemborkan pemerintah di media massa beberapa waktu lalu adalah poin-poin yang dilihat sepintas sebagai perubahan positif untuk para pekerja. Seperti misalnya boleh menikah dengan teman sesama tempat kerja, yang dahulu dalam UU Ketenagakerjaan jelas dilarang. 

Seperti apa pun keputusannya, pekerja tetap terpinggirkan karena mereka dianggap tidak memiliki modal. Sebab sudah selazimnya dalam sebuah perusahaan, pengusaha dan pemilik saham adalah pemilik suara, akibatnya jelas harus menguntungkan si pemilik modal. 

Sehingga dapat dipahami betapa pentingnya memiliki sebuah modal usaha, Namun sampai kapan hal tersebut tidak akan dapat dilakukan oleh wong cilik jika modal besar ternyata hanya dimiliki oleh asing dan aseng. Ketika ltelah demikian kenyataannya, maka bukan hal mengherankan bila rakyat negara ini selama-lamanya hanya akan menjadi pekerja abadi di negeri sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun