Sebagian isi Perppu Cipta Kerja yang kerap digembar-gemborkan pemerintah di media massa beberapa waktu lalu adalah poin-poin yang dilihat sepintas sebagai perubahan positif untuk para pekerja. Seperti misalnya boleh menikah dengan teman sesama tempat kerja, yang dahulu dalam UU Ketenagakerjaan jelas dilarang.Â
Seperti apa pun keputusannya, pekerja tetap terpinggirkan karena mereka dianggap tidak memiliki modal. Sebab sudah selazimnya dalam sebuah perusahaan, pengusaha dan pemilik saham adalah pemilik suara, akibatnya jelas harus menguntungkan si pemilik modal.Â
Sehingga dapat dipahami betapa pentingnya memiliki sebuah modal usaha, Namun sampai kapan hal tersebut tidak akan dapat dilakukan oleh wong cilik jika modal besar ternyata hanya dimiliki oleh asing dan aseng. Ketika ltelah demikian kenyataannya, maka bukan hal mengherankan bila rakyat negara ini selama-lamanya hanya akan menjadi pekerja abadi di negeri sendiri.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI