Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Perppu Cipta Kerja dan UU Cipta Kerja Kembar tapi Sama?

9 Januari 2023   19:49 Diperbarui: 9 Januari 2023   19:50 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi pekerja berunjuk rasa menentang UU Cipta Kerja (pic: tempo.co)

Dari kacamata pekerja, Perppu Cipta Kerja dianggap tidak menguntungkan sama sekali, sebab hanya memihak pengusaha, alasan itu berdasar pada aturan yang terdapat didalamnya.

Pesangon bagi karyawan yang terkena PHK atau pensiun, jelas dianggap merugikan pekerja karena dikurangi. Bila dalam UU ketenagakerjaan terdahulu, pesangon yang diberikan 12 kali lipat bagi yang memiliki masa kerja melebihi 15 tahun. Namun dalam UU Cipta Kerja, pesangon hanya 9 kali lipat dari gaji. Tiga bulan gaji melayang tak bersisa. Jelas dianggap merugikan pekerja.

Uang penghargaan masa kerja selain dikurangi, juga memberi pilihan bagi pengusaha, apakah memberikan untuk pekerjanya ataupun tidak. Pekerja merasa dirugikan, sebab setelah diPHK atau pensiun jelas mereka sangat memerlukan penopang finansial.

Di satu sisi, UU Cipta Kerja sangat memihak pada pengusaha. Namun di sisi lain pengusaha juga diperlukan di sebuah negara, karena modal sangat vital. Ketika pemilik modal ngambek dan tidak mau memodali, maka pemerintah akan kelimpungan mencari pemilik modal.

Namun bila pekerja yang ngambek, tentu tak terlalu menjadi masalah, sebab tenaga kerja banyak bertebaran dimana-mana. Pasokannya teramat banyak, bahkan terkadang tenaga kerja asing seperti dari negara China justru dibawa oleh investornya sendiri. Jadi wajarlah bila pekerja memandang UU Cipta Kerja hanya menguntungkan pemilik modal.

Perppu dan Pemakzulan

MK jelas menyebut UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dua tahun. Namun belum genap tahun, pemerintah menganggap keadaan sedang darurat dengan menerbitkan Perppu Cipta Kerja. Sehingga banyak yang memprotes tindakan tersebut karena dianggap mengada-ada.

Ide mengeluarkan Perppu masih dalam pertanyaan besar, apakah memang keputusan murni dari presiden, ataukah dari para pembisiknya, sebab bagaimanapun keputusan ini telah membuat publik tersentak. Di saat UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh MK, justru keluar Perppu Cipta Kerja. Sehingga keadaan darurat dianggap hanya akal-akalan karena isi Perppu Cipta Kerja setali tiga uang dengan UU Cipta Kerja.

Banyak yang memandang sinis terhadap keluarnya Perppu ini, karena dianggap sebagai upaya ngeyel presiden demi merangkul investor sebanyak-banyaknya, mengeruk modal dari pengusaha, baik dalam negeri maupun luar megeri. 

Sedangkan beberapa pihak menilai bahwa perppu ini bukan keputusan murni presiden, namun hanya ide dari pembisik-pembisiknya yang memiliki maksud tertentu. Sebab keputusan menerbitkan Perppu dapat membuat sang presiden termakzulkan (impeachment) akibat keputusan yang banyak ditentang rakyatnya. Apabila mayoritas anggota DPR siap mengajukan usulan pemakzulan Presiden melalui penerbitan Perppu Cipta Kerja maka impeachment dapat dilakukan dengan mudah.

Ketika keadaan darurat yang melatarbelakangi keluarnya Perppu adalah resesi global, lalu bagaimana dengan keadaan dalam negeri sendiri? Sebab masyarakat juga tengah dalam kondisi babak belur setelah bangkit dari pandemi. Ditambah dengan keluarnya Perppu yang kian ketat dalam memberikan hari libur dan mengurangi jumlah pesangon, jelas membuat wong cilik cenat-cenut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun