Ketika modal besar tak dimiliki rakyat jelata maka sampai kapan pun mereka hanya akan menjadi buruh di negeri sendiri
Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja pada Desember tahun lalu, untuk menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi  pada November 2021.
Publik menilai Undang-Undang Cipta Kerja telah kalah di MK, sehingga wajib diperbaiki dalam jangka waktu 2 tahun karena tidak memegang asas keterbukaan pada publik. Apalagi MK juga menilai metode penggabungan atau omnibus law dalam UU Cipta Kerja tidak jelas apakah metode tersebut merupakan pembuatan UU baru atau melakukan revisi.
Libur bagi pekerja
Meskipun putusan MK telah mewajibkan pemerintah melakukan perbaikan terhadap isi UU Cipta Kerja dalam jangka waktu yang ditentukan. Namun tampaknya pemerintah tetap ngeyel mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Cipta Kerja daripada mendorong revisi Undang-undang Cipta Kerja. Padahal isi Perppu sebetulnya tidak beda jauh dengan UU Cipta Kerja, yakni agar investor banyak masuk ke Indonesia sehingga roda ekonomi terus berjalan.
Banyaknya protes dari masyarakat, tak membuat pemerintah bergeming. Hingga melalui Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tetap menyatakan Perppu Cipta Kerja sah karena antisipasi ancaman situasi ekonomi global.Â
Investor yang masuk ke suatu negara telah lama dianggap sebagai syarat peningkatan ekonomi. Apalagi ketika sebuah negara dalam kondisi utang menggelembung, maka diperlukan suatu cara demi menyelamatkan ekonomi. Ketika warga negara tak bisa diharapkan mampu mendukung sebuah ekonomi dan investasi, maka tak ada cara lain selain mengharapkan modal investasi dari luar.
Perppu Cipta Kerja bukan hanya mencakup tentang investor luar negeri, namun juga investor dalam negeri, terutama yang berkaitan dengan perusahaan. Diperlukan satu cara agar para pengusaha tetap dapat menjalankan usahanya, dan tidak ngambek dengan kelakuan para pekerja, sebab pengusahalah yang memiliki modal.
Dari kacamata pengusaha, Perppu Cipta Kerja sangat menguntungkan, memberi imbal balik yang positif bagi perusahaan. Sebab dalam Perppu jelas disebutkan bahwa pekerja hanya berhak libur satu hari dalam seminggu. Jelas roda perusahaan akan berjalan efektif tanpa libur yang terlalu banyak.
Dalam UU Ketenagakerjaan sebelumnya, pekerja berhak menikmati libur dua hari, yakni Sabtu dan Minggu. Namun setelah Omnibus Law dikeluarkan, maka libur berkurang menjadi hari Minggu saja. Jadi meskipun pemerintah mengeluarkan Perppu Cipta Kerja setelah UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional bersyarat, toh tak ada bedanya diantara keduanya, yakni libur bagi tenaga kerja hanya satu hari yaitu Minggu saja. Secara teori memang ada hari libur. Namun secara praktek di lapangan, terkadang buruh atau karyawan bekerja melebihi batas waktu, sehingga hari libur pun dijalani.Â
Pesangon dan uang penghargaan masa kerja