Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengapa Harus Perjanjian Pranikah?

19 Agustus 2022   16:13 Diperbarui: 19 Agustus 2022   16:30 261
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keterbukaan 

Kedua belah pihak harus terbuka tentang jumlah harta sebelum atau sesudah pernikahan kelak. Keterbukaan yang dimaksud adalah berapa jumlah harta bawaan masing-masing dan potensi harta mengalami pertambahan saat bersama. Tidak luput juga soal utang bawaan masing-masing. 

Terkait utang, penting untuk dibahas siapa yang kelak akan bertanggung jawab menanggung utang tersebut. Keterbukaan dimaksudkan agar kelak tidak ada pihak yang merasa dirugikan.

Kerelaan 

Dalam penulisan isi dan segala hal menyangkut perjanjian pranikah, kedua pihak haruslah saling rela menyetujui isinya dan mau menandatanganinya tanpa paksaan. Apabila dibuat dengan paksaan, perjanjian ini dapat terancam batal.

Bantuan pihak obyektif 

Mintalah bantuan pada pihak berwenang dengan reputasi yang baik dan bisa menjaga objektivitas perjanjian yang dibuat sehingga isinya dibuat adil bagi kedua belah pihak.

Dibuat oleh notaris

Walaupun perjanjian pranikah dapat hanya dibuat dengan tangan sendiri, tapi untuk memiliki kekuatan hukum, maka harus dicatatkan pada notaris. Selain itu juga harus dicatatkan atau disahkan pula oleh pegawai KUA dan catatan sipil.

Hal-hal yang dilarang dalam perjanjian pranikah

Meskipun isi perjanjian pranikah tidak diatur secara spesifik, tetapi ada beberapa hal yang dilarang dalam sebuah perjanjian pranikah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:

  1. Tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun