KeterbukaanÂ
Kedua belah pihak harus terbuka tentang jumlah harta sebelum atau sesudah pernikahan kelak. Keterbukaan yang dimaksud adalah berapa jumlah harta bawaan masing-masing dan potensi harta mengalami pertambahan saat bersama. Tidak luput juga soal utang bawaan masing-masing.Â
Terkait utang, penting untuk dibahas siapa yang kelak akan bertanggung jawab menanggung utang tersebut. Keterbukaan dimaksudkan agar kelak tidak ada pihak yang merasa dirugikan.
KerelaanÂ
Dalam penulisan isi dan segala hal menyangkut perjanjian pranikah, kedua pihak haruslah saling rela menyetujui isinya dan mau menandatanganinya tanpa paksaan. Apabila dibuat dengan paksaan, perjanjian ini dapat terancam batal.
Bantuan pihak obyektifÂ
Mintalah bantuan pada pihak berwenang dengan reputasi yang baik dan bisa menjaga objektivitas perjanjian yang dibuat sehingga isinya dibuat adil bagi kedua belah pihak.
Dibuat oleh notaris
Walaupun perjanjian pranikah dapat hanya dibuat dengan tangan sendiri, tapi untuk memiliki kekuatan hukum, maka harus dicatatkan pada notaris. Selain itu juga harus dicatatkan atau disahkan pula oleh pegawai KUA dan catatan sipil.
Hal-hal yang dilarang dalam perjanjian pranikah
Meskipun isi perjanjian pranikah tidak diatur secara spesifik, tetapi ada beberapa hal yang dilarang dalam sebuah perjanjian pranikah sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Perdata:
- Tidak boleh bertentangan dengan kesusilaan dan ketertiban umum