Karena merasa tidak tahu apa yang akan terjadi kelak di masa datang, sehingga melahirkan beragam ketakutan dan kekhawatiran terhadap kehidupan pernikahan, akibatnya ditempuh cara mudah membuat perjanjian pranikah.
Ketidakpercayaan pada pasangan
Banyak pasangan yang melakukan perjanjian pranikah menolak apa yang dilakukannya sebagai bentuk ketidakpercayaan pada pasangan, namun kenyataan di lapangan memang hal tersebut dilakukan karena memang tidak mempercayai pasangan sepenuhnya.
Praktis menjalani hidup
Banyak orang tak menginginkan hidup yang terlalu rumit, sehingga dalam menjalani pernikahan pun ditempuh dengan perjanjian pranikah, demi menjaga segala sesuatu yang akan menyulitkan hidupnya.
Saat seseorang telah jatuh cinta dan siap berkomitmen, maka ia tetap menginginkan keutuhan cinta, sementara dia juga tidak mau kehilangan harta yang biasanya terjadi di luar prediksi, sehingga dia berusaha mengatasi masalahnya sejak awal, sehingga terhindar dari hal yang rumit.
Menghindari hak-hal yang tidak diinginkan
Bagi pasangan yang telah cukup matang untuk melakukan komitmen pernikahan, pastinya ingin segala seduatu yang telah dimilikinya tetap terjaga tanpa harus kehilangan. Demikian juga dengan kekasih yang dimiliki, namun terkadang terjadi hal yang tidka diinginkan, sehingga membuat seseorang bertindak rasionil untuk menghindari hal tersebut.
Beberapa alasan yang telah disebutkan di atas biasanya membuat seseorang bertekat melakukan perjanjian pranikah dahulu sebelum menjalani biduk pernikahan.Â
Walau terkadang hal tersebut sepintas bertentangan dengan budaya timur yang menjaga etika dan perasaan calon pasangan, namun kenyataan di lapangan yang sering terjadi, disertai pola pikir masyarakat yang cenderung kebarat-baratan dan rasionalistis, keinginan untuk melakukan perjanjian pranikah memang tak selamanya bisa disalahkan.
Demi menjaga perasaan pasangan saat membuat perjanjian pranikah, tampaknya beberapa hal ini perlu dipertimbangkan dalam pembuatan perjanjian pranikah, sebagaimana dikutip dari Mike Rini (dalam Faradz, 2008: 251) yaitu: