Kala itu, Luhut ditunjuk Jokowi sebagai Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN). Sehingga Luhut turut aktif dalam setiap kebijakan penanganan Covid-19 termasuk penentuan kebijakan pembatasan sosial yang diterapkan untuk menekan laju penularan.
Saat Luhut ditunjuk menjadi Wakil Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) banyak rumor beredar, sebab karena penunjukan tersebut Luhut menjadi aktif dalam setiap kebijakan penanganan Covid-19. Apalagi bila dikaitkan dengan kewenangannnya memasukan tenaga kerja asing (TKA) China ke wilayah negara kita. Dengan wewenang menentukan mengunci suatu daerah melalui PPKM, maka TKA leluasa masuk tanpa harus dipantau masyarakat umum karena adanya PPKM.
Entah rumor ini benar atau tidak, namun yang pasti, selama terjadinya pandemi, banyak TKA China masuk ke Indonesia lepas dari pengamatan publik sepenuhnya, hingga masyarakat baru mengetahui setelah beredarnya video viral yang menunjukkan kelakuan-kelakuan negatif TKA tersebut. Seperti beberapa waktu llau memakai seragam tentara negaranya saat tugas jaga di perusahaan tempat mereka bekerja. Hal hal seperti itulah yang kemudian luput dari pemgamatan publik karena mereka terkunci keadaan PPKM. Namun hal tersebut mungkin memang menjadi kewenangan Luhut, sebab memang dia mengkoordinasi kementerian investasi di bawahnya.
Sebelumnya di Agustus 2016, Luhut ditunjuk Presiden menjadi Pelaksana Tugas Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) karena Archanda Tahar diberhentikan dengan hormat akibat polemik status kewarganegaraan.
Kemudian pada Oktober 2021, Luhut mendapat tugas tambahan menyelesaikan salah satu proyek penting di era Jokowi, yakni Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung.
Hingga 17 Maret 2022, Luhut kembali ditunjuk sebagai perwakilan pemerintah untuk melobi Uni Eropa terkait rencana penghapusan minyak kelapa sawit untuk bahan dasar biodiesel pada 2021. Yang menghasilkan penundaan keputusan rencana larangan impor CPO hingga 2030.
Penunjukan lisan, tindakan tidak profesional dan melanggar hukum?
Beberapa waktu lalu Pedagang angkringan Jakarta Barat pernah menggugat  penunjukan Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Koordinator PPKM saat pandemi Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi), sebab hanya dilakukan secara lisan, yang dinilai sebagai tindakan tidak profesional dan melanggar hukum.
Meski kadang publik dibuat bingung dengan keputusan Jokowi yang kerap membingungkan dengan penunjukan Luhut secara dadakan, toh masyarakat tak bisa berbuat apa apa, selain mengambil kesimpulan sendiri, bahwa kabinet dan pembantu presiden kurang koordinasi akibatnya salah kaprah dalam melaksanakan tugas, kurang  profesional, hingga akhirnya harus selalu ditangani oleh Luhut dan Luhut.
Berbagai julukan tersemat pada Luhut karena tugas dadakan yang diberikan Jokowi, mulai dari The Lord, Menteri segala menteri, Menteri segala urusan, Menteri Super Power, terkesan bahwa Luhut yang mampu segalanya, menteri lain tak mampu menandinginya.
Masalah Covid terkesan Menteri Kesehatan tidak mampu menangani, masalah minyak goreng memberi kesan Menteri Perdagangan tidak becus, hingga masalah tiket masuk ke Candi Borobudur yang diusulkan naik, seakan membei kesan Menteri Pariwisata tidak pernah berpikir bahwa candi bisa mengalami kerusakan jika terlampau banyak pengunjung, sehingga dicari jalan pemecahan dengan menaikkan harga tiket.Â