Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

PPKS, Setetes Air di Tengah Gurun Kekerasan Seksual yang Tersembunyi di Kampus

24 November 2021   14:53 Diperbarui: 27 November 2021   00:45 943
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi kekerasan seksual. (sumber: shutterstock via kompas.com)

Ketidakmampuan mengendalikan rasa malu serta memperturutkan hawa nafsu muncul ke permukaan yang berwujud perilaku perundungan dan kekerasan seksual.

Perguruan Tinggi Wajib Satgas

Dalam Permendikbud Ristek 30/2021 yang  diterbitkan pada 31 Agustus 2021 disebutkan juga ranah kekerasan seksual yang meliputi tindakan secara fisik, verbal, nonfisik, serta melalui teknologi informasi dan komunikasi. 

Kekerasan dan pelecehan seksual mustahil bila baru saja terjadi beberapa tahun terakhir ini, sebetulnya telah berlangsung lama, bahkan bisa jadi berpuluh tahun lalu.

Namun, baru terungkap beberapa waktu terakhir karena faktor nekat dan keberanian mengungkap, ditambah dengan telah diakuinya hak asasi manusia.

Kini para wanita yang kerap menjadi korban pelecehan dan perundungan telah berani blak-blakan buka suara mengungkap, apalagi ditunjang dengan kemajuan tekhnologi yang makin memudahkan penyebaran informasi. 

Bahkan bukan hal mengejutkan lagi jika korban pelecehan bukan hanya perempuan, tapi juga laki-laki, hal ini menunjukkan peningkatan kasus penyuka sesama jenis karena ketidakmampuan lagi mengendalikan hawa nafsu dan rasa malu.

Terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbud Ristek) Nomor 30/2021, mengharuskan perguruan tinggi memilki Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) yang akan memimpin edukasi tentang pencegahan, menangani semua laporan, hingga melakukan pemantauan dan evaluasi terkait kasus kekerasan seksual dalam kampus. 

Satgas PPKS nantinya akan berasal dari berbagai macam kompenen sivitas akademika, seperti mahasiswa, dosen dan warga kampus lainnya. 

Dengan kewenangan berkolaborasi dengan pihak eksternal dan internal  maka diharapkan tidak terjadi lagi kekerasan dan perundungan seksual di kampus, tidak akan ada lagi korban-korban yang terabaikan dan menutup diri karena mengkhawatirkan resiko yang dhadapi. 

Kedepannya akan diupayakan pencegahan hal-hal kecil yang bisa merambat ke resiko besar seperti bimbingan skripsi dilakukan di rumah, ataupun di ruang tertutup pada malam hari. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun