Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PNS, Profesi Idaman Terseleksi Luar Dalam

19 September 2021   12:20 Diperbarui: 19 September 2021   12:21 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PNS tak lekang keadaan

Profesi PNS yang banyak didambakan orang, memang bukanlah sesuatu jenis pekerjaan yang mudah didapat tanpa perjuangan, ketatnya persyaratan,mulai dari tes wawasan kebangsaan, tes psikologis, hingga cek medis, membuktikan jika PNS berul-betul terseleksi luar dalam.

Dari segi penghasilan, sebetulnya gaji PNS tidaklah terlalu menggiurkan, bahkan tergolong kecil, tapi dengan tunjangan-tunjangan yang membuatnya menggelembung menciptakan sensasi menarik. Apalagi budaya masyarakat kita menyukai kestabilan dan kepastian, membuat profesi PNS betul-betul sangat diinginkan, "biarlah kecil tapi pasti", "sedikit-sedikit lama-lama menjadi bukit" seakan menjadi semboyan penyemangat dan magnet kuat menjadi abdi negara.

Kepastian penghasilan yang dinanti setiap bulan, kejelasan masa depan karena adanya dana pensiun untuk menunjang kehidupan saat hari tua, serta tabungan tapera bagi PNS yang belum memiliki hunian, ditambah tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan suami/istri, semakin membuat profesi PNS menjadi idaman masa depan di tengah gonjang-ganjingnya ekonomi dunia.

Apalagi telah hampir dua tahun terpaan pandemi covid-19 menggoncangkan ekonomi Indonesia, membuat profesi PNS kian diimpikan, karena tak lekang oleh waktu dan keadaan. Di saat karyawan-karyawan perusahaan-perusahaan swasta ketar-ketir menunggu nasib jika terkena PHK karena kondisi perusahaan yang ngos-ngosan, justru PNS tetap berdiri tegak tak tergoyahkan di atas kepastian gaji bulanan.

PNS dipecat bukan hal mustahil

Memang bukan hal mustahil bila PNS bisa diberhentikan juga, sebab di dalam pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021 menyebutkan:

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," 

Jadi PNS akan dipecat jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja, namun pemberhentian tetap dilakukan dengan hormat, itulah luar biasanya PNS.

Sebagai profesi yang menggoda iman, sehingga banyak orang rela menempuh segala cara demi memperoleh atau meraih profesi ini. Bahkan tak jarang sering kita dengar, banyak wanita tergila-gila hingga tertipu dengan seorang pria hanya karena mengira profesinya PNS dari keseharian baju kerja yang dikenakannya. 

Ditambah rumitnya kasus-kasus penipuan akibat banyaknya korban yang rela mengeluarkan uang ratusan juta rupiah demi memuluskan keinginannya menjadi PNS. Keinginan kuat agar lolos menjadi abdi negara melalui bantuan seseorang yang mengaku mengenal orang dalam untuk memuluskan. Namun setelah ditunggu sekian waktu, ternyata janji manis menjadi PNS tak kunjung terwujud, justru uang raib tak berbekas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun