Mohon tunggu...
Rita Mf Jannah
Rita Mf Jannah Mohon Tunggu... Freelancer - Pelaku Pasar Modal, Pengamat Pendidikan, Jurnalis, Blogger, Writer, Owner International Magazine

Menulis sebagai sebuah Kebahagiaan dan Kepuasan, bukan Materi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

PNS, Profesi Idaman Terseleksi Luar Dalam

19 September 2021   12:20 Diperbarui: 19 September 2021   12:21 364
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
PNS profesi idaman banyak orang (pic: istimewa)

PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS lebih mengarah pada personalitas, bukan profesi, sebab tak semua PNS malas dan hobbi mangkir kerja, masih banyak PNS yang disiplin dan berdedikasi pada negara

Pegawai Negeri Sipil, siapa sih yang tidak ingin menjadi PNS? Seperti apapun sulitnya persyaratan menjadi abdi negara, toh godaan menjadi PNS tetap tinggi. Hal itu bisa terjadi karena profesi PNS memang menjanjikan, sebab tak peduli diterpa hujan ataupun angin, kepastian gaji tiap bulan pasti didapatkan, belum lagi ditambah tunjangan-tunjangan lainnya.

Presiden Joko Widodo pada tanggal 31 Agustus 2021 lalu, telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah terbaru Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana dikutip dari Tempo.co (14/9/2021).

Keluarnya peraturan ini akibat adanya kelakuan sebagian oknum PNS yang malas dan sering bolos kerja. Dapat dipahami tujuan peraturan lebih mengarah pada personalitas, bukan profesi, sebab tak semua PNS malas dan hobbi mangkir kerja, masih banyak PNS yang disiplin dan berdedikasi pada negara.

Memang diperlukan aturan yang lebih jelas untuk menangani PNS nakal agar tidak mencemarkan kredibilitas PNS yang baik-baik saja. Sehingga sudah tepat jika dikeluarkan peraturan terbaru itu.

Hukuman dan sanksi disiplin PP 94 tahun 2021

Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 mengatur hukuman atau sanksi disiplin jika PNS melanggar kewajiban. Mulai dari sanksi ringan, sedang hingga berat.

Yang tergolong sanksi berat adalah pemberhentian dari jabatan jika PNS bolos tanpa alasan, terbagi dalam beberapa kategori, yaitu jika bolos selama 21-24 hari setahun maka akan mengalami penurunan jabatan satu tingkat selama 12 bulan, bolos selama 25-27 hari setahun dibebaskan dari jabatan pelaksana selama 12 bulan.

Sedangkan sanksi sedang, berupa pemotongan tunjangan kinerja (tukin). PNS bolos 11-13 hari dalam satu tahun dikenakan pemotongan tukin 25 persen selama 6 bulan. bolos 14-16 hari setahun sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 9 bulan. Bolos 17-20 hari, pemerintah akan memberi sanksi pemotongan tukin 25 persen selama 12 bulan.

Sementara sanksi ringan berupa teguran baik lisan maupun tertulis. Abdi negara bolos selama 3 hari dalam setahun diberi teguran lisan. Lebih dari 3 hari dalam setahun (4-7 hari) diberi teguran tertulis, apabila lebih dari sepekan (7-10 hari) diberi surat pernyataan tidak puas.

PNS tak lekang keadaan

Profesi PNS yang banyak didambakan orang, memang bukanlah sesuatu jenis pekerjaan yang mudah didapat tanpa perjuangan, ketatnya persyaratan,mulai dari tes wawasan kebangsaan, tes psikologis, hingga cek medis, membuktikan jika PNS berul-betul terseleksi luar dalam.

Dari segi penghasilan, sebetulnya gaji PNS tidaklah terlalu menggiurkan, bahkan tergolong kecil, tapi dengan tunjangan-tunjangan yang membuatnya menggelembung menciptakan sensasi menarik. Apalagi budaya masyarakat kita menyukai kestabilan dan kepastian, membuat profesi PNS betul-betul sangat diinginkan, "biarlah kecil tapi pasti", "sedikit-sedikit lama-lama menjadi bukit" seakan menjadi semboyan penyemangat dan magnet kuat menjadi abdi negara.

Kepastian penghasilan yang dinanti setiap bulan, kejelasan masa depan karena adanya dana pensiun untuk menunjang kehidupan saat hari tua, serta tabungan tapera bagi PNS yang belum memiliki hunian, ditambah tunjangan beras, tunjangan anak, tunjangan suami/istri, semakin membuat profesi PNS menjadi idaman masa depan di tengah gonjang-ganjingnya ekonomi dunia.

Apalagi telah hampir dua tahun terpaan pandemi covid-19 menggoncangkan ekonomi Indonesia, membuat profesi PNS kian diimpikan, karena tak lekang oleh waktu dan keadaan. Di saat karyawan-karyawan perusahaan-perusahaan swasta ketar-ketir menunggu nasib jika terkena PHK karena kondisi perusahaan yang ngos-ngosan, justru PNS tetap berdiri tegak tak tergoyahkan di atas kepastian gaji bulanan.

PNS dipecat bukan hal mustahil

Memang bukan hal mustahil bila PNS bisa diberhentikan juga, sebab di dalam pasal 11 ayat (2) huruf d angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021 menyebutkan:

"Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah secara kumulatif selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja atau lebih dalam 1 (satu) tahun," 

Jadi PNS akan dipecat jika tidak masuk kerja secara terus-menerus selama 10 hari kerja, namun pemberhentian tetap dilakukan dengan hormat, itulah luar biasanya PNS.

Sebagai profesi yang menggoda iman, sehingga banyak orang rela menempuh segala cara demi memperoleh atau meraih profesi ini. Bahkan tak jarang sering kita dengar, banyak wanita tergila-gila hingga tertipu dengan seorang pria hanya karena mengira profesinya PNS dari keseharian baju kerja yang dikenakannya. 

Ditambah rumitnya kasus-kasus penipuan akibat banyaknya korban yang rela mengeluarkan uang ratusan juta rupiah demi memuluskan keinginannya menjadi PNS. Keinginan kuat agar lolos menjadi abdi negara melalui bantuan seseorang yang mengaku mengenal orang dalam untuk memuluskan. Namun setelah ditunggu sekian waktu, ternyata janji manis menjadi PNS tak kunjung terwujud, justru uang raib tak berbekas.

Dibalik ketatnya peraturan yang diterapkan, ditambah seabrek persyaratan ini itu sebelum menjadi PNS, toh semua orang rela melakukannya. Dalam menggambarkan profesi PNS memang tak bisa dilawan, menjanjikan kepastian penghasilan tiap bulan, adanya tunjangan-tunjangan, memberi prestise manisnya jaminan masa depan melalui pensiun dan tabungan perumahan, tidak gampang diPHK, memiliki waktu istirahat cukup. Meskipun di balik semua kemanisan itu ada hal yang ditekankan Presiden, yaitu kerja, kerja, kerja. Belum lagi dengan adanya peraturan terbaru yang diteken Jokowi, bahwa apabila PNS dalam jangka waktu 10 hari bolos tanpa kejelasan akan diberhentikan.

Tak ada yang salah dengan peraturan itu, bahkan diharapkan mampu memberi efek jera, sebab terlalu banyak temuan di lapangan tentang PNS-PNS yang sering bolos kerja tanpa kejelasan, ataupun PNS siluman yang tidak jelas batang hidungnya, namun tetap memperoleh gaji dan tunjangan dari pemerintah. 

Seperti saat beberapa waktu lalu, Badan Kepegawaian Negara menemukan banyaknya data PNS-PNS siluman, ada namanya tapi tidak ada orangnya, hingga BKN mengambil tindakan cepat mewajibkan semua PNS untuk melakukan pemutakhiran data kembali melalui aplikasi SAPK.

Seperti apapun peraturan yang dtetapkan dan diperbarui pemerintah terkait PNS, profesi ini tetap diidamkan dan menjadi impian bagi banyak orang. Apakah Anda juga?.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun