Mohon tunggu...
Raja dwivalFalentino
Raja dwivalFalentino Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermain musik dan mendaki

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisi Kasus Ilegal Mining

23 Oktober 2024   16:53 Diperbarui: 23 Oktober 2024   16:53 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Maslahah (Kepentingan Umum): Prinsip maslahah mengacu pada tindakan yang memberikan manfaat dan mencegah kerugian bagi masyarakat. Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, ini berarti keputusan dan kebijakan harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan secara keseluruhan

Mizan (Keseimbangan): Konsep mizan dalam Islam menunjukkan bahwa Allah menciptakan segala sesuatu dengan keseimbangan. Pengelolaan sumber daya alam harus menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kerusakan yang dapat mengganggu harmoni dan kestabilan lingkungan.

Ihsan (Kebaikan dan Keindahan): Prinsip ihsan mengajarkan bahwa tindakan harus dilakukan dengan baik dan indah. Dalam pengelolaan sumber daya alam, ini berarti menggunakan sumber daya dengan cara yang paling efisien dan paling bersih, serta menjaga keindahan alam dan keberagaman hayati.

Hifz al-Mal (Pelestarian Kekayaan): Pelestarian kekayaan, baik itu kekayaan alam atau sumber daya lainnya, merupakan tanggung jawab dalam Islam. Ini mencakup upaya untuk tidak memboroskan atau merusak sumber daya yang ada, dan melestarikannya untuk digunakan secara berkelanjutan.

Hifz al-Bi'ah (Pelestarian Lingkungan): Prinsip ini menekankan perlunya melindungi dan menjaga lingkungan dari kerusakan dan pencemaran. Islam mengajarkan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan karena lingkungan yang baik adalah bagian dari amanah yang diberikan oleh Allah.

Adil (Keadilan): Prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam menuntut agar distribusi dan penggunaan sumber daya dilakukan secara adil, tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu dan tanpa menyisakan ketidakadilan sosial atau ekonomi.Menurut fiqh ekologi, penambangan ilegal dapat mengakibatkan pencemaran seperti :

1. Pencemaran air

 Pencemaran air adalah masuknya suatu zat, energi atau komponen lainnya baik berupa makhluk hidup maupun benda mati yang mengakibatkan penurunan kualitas air, sehingga air tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Adapun akibat dari pencemaran air, yaitu dapat menyebabkan rusaknya ekosistem yang ada di air, erosi kekurangan sumber air bersih, serta dapat menyebabkan tanah longsor.

2 Pencemaran udara

 Pencemaran udara adalah keadaan di mana komposisi  udara menjadi tidak stabil diakibatkan karena adanya asapasap kendaraan bermotor, asapasap industri pabrik, juga respirasi manusia berupa karbondioksida yang naik ke atmosfer. 

Adapun akibat dari pencemaran udara, yaitu dapat menyebabkan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Atas), emfisema (gejala kesulitan pengangkutan oksigen), efek rumah kaca, serta dapat menyebabkan menipisnya lapisan ozon yang dapat mengakibatkan lapisan ozon berlubang dan sinar UV yang dipancarkan matahari dapat masuk langsung ke Bumi. Sinar UV ini dapat menyebabkan kanker dan pemanasan global.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun