Perkembangan teknologi dewasa ini berkembang dengan pesat, disatu sisi perkembangan teknologi bisa memberikan andil yang besar dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, namun di sisi yang lain perkembangan teknologi juga bisa menggangu lingkungan hidup.Â
Dengan adanya teknologi kita bisa memproduksi barang dalam jumlah yang besar dalam tempo yang singkat, namun di sisi yang lain penggunaan teknologi dengan menggunakan alat produksi tersebut bisa mencemari lingkungan seperti udara air dan lain sebagainya.Â
Manusia pada zaman dahulu bisa hidup dengan tenang tanpa khawatir akan terjadinya berbagai pencemaran lingkungan seperti pencemaran udara, pencemaran air dan lain-lain, sebab pada waktu itu sistem alam mampu mengatasinya dengan sendiri.
Bahkan pada tahap awal indutrialisasi pun di mana gumpalan asap mulai mencemari udara, air limbah industri mengotori sungai serta berbagai sampah dibuang di atas tanah yang subur, pada waktu itu orang masih percaya bahwa alam masih mampu membersihkannya sendiri, namun diera sekarang pencemaran lingkungan sudah begitu parah sehingga alam sendiripun tidak bisa mengatasinya sendiri, maka perlu bantuan dari makhluk hidup terutama manusia.Â
Manusia merupakan makhluk hidup yang diciptakan oleh Allah agar tinggal di muka bumi, berinteraksi dan beraktifitas dengan lingkungannya.Â
Kita harus selalu mensyukuri karena Allah telah memberikan suatu karunia kediaman dimuka bumi. Oleh karena itu manusia wajib untuk memeliharanya sebagai bentuk suatu amanah. Allah telah memberitahukan kepada manusia bahwa mereka hidup di bumi dalam batas waktu tertentu, maka dari itu manusia dilarang membuat kerusakan di bumi.
Di dalam isu ini saya mengambil sebuah kasus Tentang Penambangan liar Di Tanjung Enim Desa Sleman Kabupaten Muara Enim Sumatra Selatan.Â
Dalam kasus ini tambang liar awal nya belum marak Seiring berjalannya waktu mulai banyak tambang-tambang liar, baik yang berukuran kecil maupun besar tanpa ada nya penghijauan kembali, yg bisa saja mengakibatkan tercemar nya aliran air sungai dan bisa menimbulkan banjir bahkan tanah longsor .
 di karnakan prinsip-prinsip Islam dalam pengelolaan sumberdaya terbagi menjadi beberapa bagian ya beberapa bagian penting maka orang tersebut melanggar
Tauhid (Keesaan Tuhan): Prinsip tauhid menekankan bahwa segala sesuatu di bumi ini adalah ciptaan Allah dan harus dikelola sesuai dengan kehendak-Nya. Ini berarti pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan kesadaran bahwa segala sesuatu adalah milik Allah dan kita hanya sebagai khalifah yang bertanggung jawab untuk menjaga dan merawatnya.
Khalifah (Wakil Tuhan di Bumi): Manusia dianggap sebagai khalifah atau wakil Tuhan di bumi. Tanggung jawab ini termasuk mengelola sumber daya alam dengan bijaksana dan berkelanjutan. Pengelolaan harus mempertimbangkan kebutuhan generasi saat ini tanpa mengorbankan kemampuan generasi mendatang untuk memenuhi kebutuhan mereka.
Maslahah (Kepentingan Umum): Prinsip maslahah mengacu pada tindakan yang memberikan manfaat dan mencegah kerugian bagi masyarakat. Dalam konteks pengelolaan sumber daya alam, ini berarti keputusan dan kebijakan harus memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan lingkungan secara keseluruhan
Mizan (Keseimbangan): Konsep mizan dalam Islam menunjukkan bahwa Allah menciptakan segala sesuatu dengan keseimbangan. Pengelolaan sumber daya alam harus menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kerusakan yang dapat mengganggu harmoni dan kestabilan lingkungan.
Ihsan (Kebaikan dan Keindahan): Prinsip ihsan mengajarkan bahwa tindakan harus dilakukan dengan baik dan indah. Dalam pengelolaan sumber daya alam, ini berarti menggunakan sumber daya dengan cara yang paling efisien dan paling bersih, serta menjaga keindahan alam dan keberagaman hayati.
Hifz al-Mal (Pelestarian Kekayaan): Pelestarian kekayaan, baik itu kekayaan alam atau sumber daya lainnya, merupakan tanggung jawab dalam Islam. Ini mencakup upaya untuk tidak memboroskan atau merusak sumber daya yang ada, dan melestarikannya untuk digunakan secara berkelanjutan.
Hifz al-Bi'ah (Pelestarian Lingkungan): Prinsip ini menekankan perlunya melindungi dan menjaga lingkungan dari kerusakan dan pencemaran. Islam mengajarkan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan lingkungan karena lingkungan yang baik adalah bagian dari amanah yang diberikan oleh Allah.
Adil (Keadilan): Prinsip keadilan dalam pengelolaan sumber daya alam menuntut agar distribusi dan penggunaan sumber daya dilakukan secara adil, tanpa menimbulkan kerugian bagi pihak tertentu dan tanpa menyisakan ketidakadilan sosial atau ekonomi.Menurut fiqh ekologi, penambangan ilegal dapat mengakibatkan pencemaran seperti :
1. Pencemaran air
 Pencemaran air adalah masuknya suatu zat, energi atau komponen lainnya baik berupa makhluk hidup maupun benda mati yang mengakibatkan penurunan kualitas air, sehingga air tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Adapun akibat dari pencemaran air, yaitu dapat menyebabkan rusaknya ekosistem yang ada di air, erosi kekurangan sumber air bersih, serta dapat menyebabkan tanah longsor.
2 Pencemaran udara
 Pencemaran udara adalah keadaan di mana komposisi  udara menjadi tidak stabil diakibatkan karena adanya asapasap kendaraan bermotor, asapasap industri pabrik, juga respirasi manusia berupa karbondioksida yang naik ke atmosfer.Â
Adapun akibat dari pencemaran udara, yaitu dapat menyebabkan ISPA (Infeksi Saluran Pernapasan Atas), emfisema (gejala kesulitan pengangkutan oksigen), efek rumah kaca, serta dapat menyebabkan menipisnya lapisan ozon yang dapat mengakibatkan lapisan ozon berlubang dan sinar UV yang dipancarkan matahari dapat masuk langsung ke Bumi. Sinar UV ini dapat menyebabkan kanker dan pemanasan global.
3 Pencemaran tanah
 Pencemaran tanah adalah keadaan di mana bahan kimia buatan manusia masuk dan mengubah lingkungan tanah alami, hal tersebut biasanya terjadi karena kebocoran limbah cair atau bahan kimiaindustri, limbah industri yang langsung dibuang ke tanah. Pencemaran yang masuk ke dalam tanah kemudian terendap sebagai zat kimia beracun di tanah, zat beracun di tanah tersebut dapat berdampak langsung kepada manusia ketika bersentuhan atau dapat mencemari air tanah dan udara di atasnya. Adapun akibat dari pencemaran tanah, yaitu dapat menimbulkan banjir, tanah menjadi tandus, terganggunya aktivitas manusia, tanah longsor, terganggunya kesehatan, serta dapat menyebabkan
kesuburan tanah menjadi rusak.Harusnya kita lebih peduli dengan lingkungan, untuk kehidupan yang lebih baik. Karena dengan menyelamatkan bumi ini berarti menyelamatkan diri kita sendiri dan orang lain.Â
Halhal seperti yang telah disampaikan di atas, merupakan sebagian kecil dari dampak pertambangan batu bara terhadap lingkungan, masih ada dampak yang lainnya seperti dampaknya terhadap manusia,
dampaknya terhadap sosial kemasyarakatan dan lainlain.Banyak manfaat dari batu bara dalam kehidupan kita, namun demikian, karena batu bara merupakan kenikmatan yang tidak langsung dapat dinikmati, setidaknya dalam pengelolaan dan pengolahannya senantiasa ramah pada lingkungan, karena hal itu merupakan tujuan dari agama, agama tidak mengajarkan pada kerusakan dan juga tindakan jita pada saat ini akan berjangka panjang pada generasi setelah kita, jika kita melakukan keramahan pada lingkungan pada saat ini, maka generasi kita tidak akan terancam, begitu juga sebaliknya.
Pertanyaan pentingnya, apakah penambangan ilegal menguntungkan masyarakat sekitar? Tentu saja tidak, untuk saat ini. Bahkan, kehidupan mereka lebih memprihatinkan. Hutan, kebun dan sungai yang selama ini sebagai sumber penghidupan sudah rusak.Â
Butuh waktu lama untuk pulih agar dapat dimanfaatkan lagi. Jadi, yang sangat memungkinkan adalah selain melakukan perbaikan [restorasi] terhadap hutan, kebun dan sungai yang sudah rusak. Masyarakat diharapkan dapat menjaga kelesatarian Lingkungan  dengan tidak Melakukan Penambangan Liar.
karena jika penambangan liar terus terjadi makah  akan mengakibatkan banyak kerugian serta bencana alam yang merugikan masyakat itu sendiri seperti; banjir, tanah longsor, dan lain-lain. Bahwa dalam tindakan tersebut perlu adanya bantuan dari semua elemen dalam sehingga akademi atau mahasiswa di pandang perlu untuk dapat memberikan pengetahuan, pendidikan serta teguran jika terdapat perbuatan tindak pidana tersebut.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI