Mohon tunggu...
Muhammad Faldian Akbar
Muhammad Faldian Akbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa - Universitas Mercu Buana Meruya

Nama: Muhammad Faldian Akbar | Nim: 41521010132 | Fakultas : Ilmu Komputer | Jurusan : Teknik Informatika | Mata kuliah: Pendidikan Anti Korupsi dan Etik UMB | Dosen: Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak | Instansi : Universitas Mercu Buana Meruya Jakarta Barat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Aplikasi Pemikiran Panopticon Jeremy Bentham dan Kejahatan Struktural Giddens Anthony

31 Mei 2023   20:50 Diperbarui: 31 Mei 2023   20:51 534
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Saya Sendiri (Buat di Canva)

Arti Kejahatan Struktural dari Steven Box 

Steven Box mengemukakan jikalau kejahatan struktural itu "suatu tindakan yang kriminal yang munculnya bisa sebagai hasil dari tidak setaranya sosial dan struktur kekuasaan yang tidak menyeluruh di dalam masyarakat."  Dia menujukkan bahwa peran struktur sosial untuk membawa suatu individu atau suatu kelompok untuk  bisa ikut dilibatkan dalam kegiatan atau aktivitas yang kriminal. 

Arti Kejahatan Struktural dari Richard Quinney

Richard Quinney menjelaskan arti dari kejahatan struktural ialah  "tindakan atau aktivitas yang bisa melanggar hukum lalu munculnya untuk sebagai hasil dari suatu ketimpangan sosial, ketidaksetaraan ekonomi, dan kebijakan pemerintah yang tidak adil." Richard Quinney juga menegaskan kalau peran lembaga sosial, sistem ekonomi, dan kontrol sosial bisa saja terjadinya menghasilkan suatu akan kejahatan.

 Arti Kejahatan Struktural dari William Chambliss 

William Chambliss juga berpendapat kalau kejahatan struktural suatu "kejahatan yang munculnya sebagai akibat dari sebuah ketidakadilannya sosial, ketimpangan ekonomi, dan tidak setaranya kekuasaan yang berkaitannya dengan suatu struktur sosial dan politik". William Chambliss juga berpendapat jika peran di suatu sistem sosial akan terciptanya sebuah peluang dan motivasi untuk melakukan tindakan atau aktivitas yang kriminal. 

 Siapa itu Anthony Giddens?

Anthony Giddens merupakan seseorang yang berprofesi sebagai sosiolog yang terkenal dan bercendekiawan. Anthony Giddens adalah seorang sosiolog dari negara Inggris. Anthony Giddens lahir pada tanggal 18 Januari 1938, di daerah London Negara Inggris. Anthony Giddens termasuk tokoh yang sangat berpengaruh di dalam pemikiran sosial kontemporer.

Anthony Giddens menegaskan betapa penting untuk harus paham dinamika sosial dan perubahan di dalam masyarakat yang modern. Anthony Giddens juga mengemukakan bermacam-macam konsep, ide dan sebuah teori yang bisa membuat pengaruh bagi dunia, seperti konsep strukturasi, teori modernitas, dan teori aksi.

Salah satu dari karyanya Anthony Giddens yang karyanya terkenal ialah  "The Constitution of Society" yang karyanya dikemukakan pada tahun 1984, di tahun tersebut Anthony Giddens mengenalkan sebuah konsep strukturasi. Di dalam karya tersebut, Anthony Giddens menyatukan sebuah konsep struktur sosial dan konsep agensi individu di dalam pemahaman tentang interaksi sosial.

Anthony Giddens juga terkenal akan karyanya dimana Anthony Giddens berpendapat jika konsep modernitas dan dampaknya kepada masyarakat. Anthony Giddens menjelaskan tentang suatu bagaimana perubahan sosial, perubahan institusi yang bisa membuat pengaruh kehidupan suatu individu di dalam masyarakat modern dan globalisasi.

Selain dari itu, Anthony Giddens juga menuliskan tentang bermacam-macam topik contoh seperti, politik, identitas, globalisasi, modernisasi, dan perilaku atau aktivitas manusia di dalam konteks sosial. Karya Anthony Giddens sudah menjadi sumber yang sangat penting di dalam berbagai seperti, bidang sosiologi dan banyak membuat pengaruh yang dapat ditemukannya di dalam pemikiran sosial kontemporer. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun