Analisis kejahatan struktural:
1. Faktor struktural: Terdapat beberapa faktor struktural yang memungkinkan terjadinya kejahatan korupsi dalam proyek ini, antara lain:
- Lemahnya sistem pengawasan dan tata kelola: Kelemahan dalam sistem pengawasan dan tata kelola proyek memungkinkan terjadinya penyalahgunaan dana proyek tanpa terdeteksi.
- Ketidakadilan dalam proses kontrak: Ada praktik nepotisme atau suap dalam pemberian kontrak, di mana kontraktor yang terlibat dalam praktik korupsi diberikan keuntungan dari pihak pemerintah.
- Ketimpangan kekuasaan dan akses terhadap sumber daya: Ketidakseimbangan kekuasaan antara pejabat pemerintah dan kontraktor memungkinkan adanya penyalahgunaan wewenang dan penyelewengan dana.
2. Dampak sosial dan ekonomi: Kejahatan korupsi dalam proyek ini memiliki dampak yang merugikan masyarakat dan perekonomian negara, antara lain:
- Penggelapan dana publik: Korupsi mengakibatkan hilangnya dana publik yang seharusnya digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.
- Pelayanan publik yang buruk: Penyelewengan dana mengakibatkan proyek tidak selesai atau tidak sesuai standar, menghambat kemajuan infrastruktur yang dibutuhkan masyarakat.
- Perpetuasi ketidakadilan sosial: Korupsi memperkuat ketidakadilan sosial dan ekonomi dengan mengalihkan sumber daya dan kesempatan dari masyarakat yang membutuhkan kepada pihak yang korup.
Pencegahan dan Penanggulangan:
Penguatan tata kelola dan pengawasan: Diperlukan penguatan sistem pengawasan dan tata kelola proyek, termasuk peningkatan transparansi, akuntabilitas, dan integritas dalam proses kontrak dan penggunaan dana proyek.
Penegakan hukum yang tegas: Pemerintah perlu memastikan penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku korupsi, baik dari pihak pemerintah maupun kontraktor, untuk memberikan sinyal bahwa korupsi tidak akan ditoleransi.
Mendorong partisipasi masyarakat: Melibatkan masyarakat dalam pengawasan proyek infrastruktur dan memberikan informasi yang mudah diakses kepada publik tentang anggaran dan pelaksanaan proyek dapat membantu mengurangi ruang gerak untuk korupsi.
Peningkatan kesadaran dan pendidikan anti-korupsi: Pendidikan dan kesadaran tentang bahaya dan dampak negatif korupsi perlu ditingkatkan, baik di kalangan masyarakat umum maupun di kalangan pejabat pemerintah dan kontraktor.
Penguatan kerjasama internasional: Kerjasama dengan negara lain dalam pencegahan dan penanggulangan korupsi penting untuk memperkuat upaya pencegahan kejahatan struktural yang melintasi batas negara.
Kesimpulan
Panopticon adalah konsep arsitektur penjara yang dikembangkan oleh Jeremy Bentham pada abad ke-18. Konsep ini didasarkan pada ide pengawasan total terhadap tahanan dengan menggunakan desain bangunan yang mengizinkan penjaga untuk memantau mereka tanpa henti, sementara tahanan tidak tahu kapan mereka diamati. Tujuan dari Panopticon adalah untuk menciptakan efek psikologis yang menghasilkan pemantauan internal yang terus-menerus dan pengendalian diri.Â
Anthony Giddens adalah seorang sosiolog terkemuka yang mempelajari berbagai aspek masyarakat modern, termasuk masalah kejahatan. Giddens mengembangkan konsep kejahatan struktural yang menekankan pentingnya faktor-faktor sosial dan struktural dalam memahami terjadinya kejahatan.