Mata Pak Haris melebar, sementara istri Pak Haris menutupi mulutnya, terharu mendengar putusan ini.
Hakim melanjutkan, "Selain itu, pengadilan juga memeriksa bukti tambahan berupa rekaman video percakapan antara pihak pelapor, yaitu pak Dedi, dengan terdakwa, dimana terbukti bahwa telah terjadi upaya pemerasan terhadap pak Haris. Dalam rekaman video yang diserahkan sebagai barang bukti oleh salah satu rekan terdakwa, yaitu bu Laila, jelas terdengar bahwa ada permintaan uang sebesar Rp 50 juta sebagai syarat perdamaian berupa konpensasi, yang jika tidak dipenuhi, laporan ke polisi akan tetap dilanjutkan."
Hakim berhenti sejenak, memandangi ruang sidang sebelum melanjutkan, "Tindakan ini merupakan bentuk pemerasan yang sangat serius. Berdasarkan bukti rekaman tersebut, pengadilan menilai bahwa laporan polisi yang diajukan oleh pihak pelapor bukanlah didasarkan pada keinginan untuk mendapatkan keadilan, melainkan sebagai sarana untuk menekan dan memeras terdakwa."
Pak Dedi, yang duduk di barisan depan, tampak terguncang. Ia menunduk, wajahnya memerah saat para hadirin mulai berbisik-bisik.
Hakim lalu menghela napas sebelum mengumumkan keputusan akhir, "Berdasarkan seluruh bukti-bukti yang ada, pengadilan memutuskan bahwa tidak ada bukti pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak No. 35 Tahun 2014. Pasal 80 (1) oleh terdakwa. Diputuskan terdakwa yaitu bapak Haris tidak bersalah atas tuduhan penganiayaan anak di bawah umur. Terdakwa bebas dari segala tuntutan hukum yang diajukan kepadanya. Pengadilan juga memerintahkan penyelidikan lebih lanjut atas dugaan pemalsuan hasil visum dan dan upaya pemerasan yang dilakukan oleh pelapor, serta orang-orang yang terlibat dalam tindakan tersebut."
Suasana di ruang sidang berubah drastis. Wajah pak Haris langsung basah oleh air mata kelegaan, istrinya memeluknya tak kuasa menahan emosi. Guru-guru yang hadir tampak terharu dan bersyukur, sementara Pak Dedi menunduk malu, menyadari bahwa rencananya telah terbongkar.
Hakim mengakhiri sidang dengan ketukan palu, "Sidang selesai."
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H