Nama : M Fakhri Wahyudi
Â
PENERAPAN K3 DALAM BIDANG KONSTRUKSI
Konstruksi dikenal sebagai bangunan atau infrastruktur pada sebuah atau beberapa area. Secara ringkas konstruksi didefinisikan sebagai objek keseluruhan bangunan yang terdiri dari bagian-bagian struktur. Selain itu, konstruksi dapat juga didefinisikan sebagai susunan suatu bangunan. Walaupun kegiatan konstruksi dikenal sebagai satu pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya konstruksi merupakan satuan kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda. Pada umumnya kegiatan konstruksi diawasi oleh manajer proyek, insinyur disain, atau arsitek proyek. Orang-orang ini bekerja di dalam kantor, sedangkan pengawasan lapangan biasanya diserahkan kepada mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang kayu, dan ahli bangunan lainnya untuk menyelesaikan fisik sebuah konstruksi.
- Tujuan penerapan K3 dibidang konstruksiÂ
- Tujuan penerapan K3 di proyek adalah tidak terjadinya kecelakaan kerja, tidak ada pencemaran lingkungan, minimalisasi kerugian terhadap aset, dan hasil kerja dengan mutu terbaik. Dalam hal ini secara umum terurai sebagai berikut:
a. Kondisi lingkungan lengkap dengan perencanaan site.
- Pengaturan jalan mobilitas bahan, tenaga, dan alat
- Lokasi penyimpanan bahan/ material
- Lokasi peralatan sebelum mulai kerja
- Lokasi pabrikasi
Â
Â
b. Pokok-pokok perhatian K3LÂ
- Kecelakaan kerja akibat dari:
- Alat/Mesin
- Tahap/Metode pelaksanaan
- Lingkungan kerja
- Manusia
- Penyakit akibat kerja:
- Dermatitis kontak
- Penyakit hati dan saluran pencernaan
- Penyakit paru-paru
- Penyakit saluran kemih
- Penyakit jantung dan pembuluh darah
c. Pemeliharaan kesehatan dan lingkungan :
- Penyediaan air bersih
- Pembuatan sarana MCK yang memadai
- Penyediaan tempat sampah dan pembuangan keluar lokasi
- Penyediaan obat-obatan dan Alat P3K
Selanjutnya pokok perhatian dalam menghindari potensi celaka dilakukan perhatian khusus dalam pelingkupan standar keamanan yang ditentukan dalam kegiatan proyek sebagai berikut :
a.Pelindung Kepala :Â
Kewajiban untuk memakai helm saat :
1. Pada area dimana dipasang tanda penggunaan pelindung kepala
2.  Bila ada bahaya cedera kepala karena benturan atau benda melayang, benda    jatuh,dan reruntuhan.
3. Pada lokasi konstruksi dengan tingkat bahaya tinggi.
b. Pelindung Mata
Kewajiban memakai googgles keselamatan kerja:
1. Pada semua area yang diberi label (tanda)
2. Pekerjaan menggerinda, memotong dan melepas.
3. Pekerjaan pengeboran, menggiling dan memutar mesin.
c. Pelindung Pendengaran
Kewajiban menggunakan pelindung pendengaran (ear plug dan ear muff).
1.Pada semua area yang diberi label (tanda)
2.Saat bekerja di mesin dengan tingkat kebisingan di atas 85 dB (A).
d. Pelindung Pernafasan
Masker digunakan sesuai dengan peraturan pada area-area ditetapkan dan diberi label.
e. Pelindung Kaki
Kewajiban memakai sepatu boot/safety :
1.Sepatu boot/safety harus dipakai di semua workshop, gudang, area bangunan, dan di semua area yang dijelaskan dalam peraturan.
2.Para tamu tidak perlu memakai sepatu safety jika hanya melakukan tour melewati area proyek dan tidak melakukan pekerjaan, tetapi tamu tetap harus memakai sepatu.
f. Pelindung Tangan
Sarung tangan harus dipakai :
1.Di semua pekerjaan, dimana risiko cedera oleh karena akibat mekanis, thermis atau kimia.
2.Bila diperlukan untuk area tertentu yang diatur dalam peraturan.
h. Alat Pelindung Kerja
Alat pelindung kerja yang digunakan pada proyek ini adalah
1.Jaring pengaman (Safety net); Jaring pengaman digunakan pada saat bekerja di ketinggian dengan tujuan untuk menahan material jatuh ke bawah
2.Tali keselamatan (Lifeline); Digunakan pada saat bekerja di ketinggian dengan tujuan sebagai media pengait full body harness
3.Penahan jatuh (Safety deck); Digunakan pada saat bekerja di ketinggian dengan tujuan sebagai penahan jatuh bagi para pekerja
I. Peraturan umum yang berlaku.
1.Semua tanda peringatan, arahan dan tanda-tanda larangan harus diperhatikan.
2.Dilarang bermain di area kerja
3.Dilarang meminum alkohol dan atau membawa obat terlarang dan senjata tajam di semua tempat di seluruh area proyek.
J. Peraturan umum yang berlaku.
1.Semua tanda peringatan, arahan dan tanda-tanda larangan harus diperhatikan.
2.Dilarang bermain di area kerja
3.Dilarang meminum alkohol dan atau membawa obat terlarang dan senjata tajam di semua tempat di seluruh area proyek.
3.Tidak boleh orang yang sedang dalam pengaruh alkohol, obat-obatan, diizinkan bekerja di proyek.
4.Dilarang mengambil foto atau film, di dalam area Proyek tanpa adanya izin.
5.Sesegera mungkin menyingkirkan barang yang patah, rusak, dan berbahaya dari area Proyek
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H