a.Pelindung Kepala :Â
Kewajiban untuk memakai helm saat :
1. Pada area dimana dipasang tanda penggunaan pelindung kepala
2.  Bila ada bahaya cedera kepala karena benturan atau benda melayang, benda    jatuh,dan reruntuhan.
3. Pada lokasi konstruksi dengan tingkat bahaya tinggi.
b. Pelindung Mata
Kewajiban memakai googgles keselamatan kerja:
1. Pada semua area yang diberi label (tanda)
2. Pekerjaan menggerinda, memotong dan melepas.
3. Pekerjaan pengeboran, menggiling dan memutar mesin.
c. Pelindung Pendengaran
Kewajiban menggunakan pelindung pendengaran (ear plug dan ear muff).
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!