Mohon tunggu...
Fakhri Wahyudi
Fakhri Wahyudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jalani,Nikmati,Syukuri

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan K3 dalam Bidang Konstruksi

11 Februari 2021   22:42 Diperbarui: 11 Februari 2021   22:50 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.Pada semua area yang diberi label (tanda)

2.Saat bekerja di mesin dengan tingkat kebisingan di atas 85 dB (A).

d. Pelindung Pernafasan

Masker digunakan sesuai dengan peraturan pada area-area ditetapkan dan diberi label.

e. Pelindung Kaki

Kewajiban memakai sepatu boot/safety :
1.Sepatu boot/safety harus dipakai di semua workshop, gudang, area bangunan, dan di semua area yang dijelaskan dalam peraturan.

2.Para tamu tidak perlu memakai sepatu safety jika hanya melakukan tour melewati area proyek dan tidak melakukan pekerjaan, tetapi tamu tetap harus memakai sepatu.

f. Pelindung Tangan

Sarung tangan harus dipakai :
1.Di semua pekerjaan, dimana risiko cedera oleh karena akibat mekanis, thermis atau kimia.

2.Bila diperlukan untuk area tertentu yang diatur dalam peraturan.

h. Alat Pelindung Kerja

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun