Mohon tunggu...
Fakhri Wahyudi
Fakhri Wahyudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jalani,Nikmati,Syukuri

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan K3 dalam Bidang Konstruksi

11 Februari 2021   22:42 Diperbarui: 11 Februari 2021   22:50 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

a.Pelindung Kepala : 

Kewajiban untuk memakai helm saat :

1. Pada area dimana dipasang tanda penggunaan pelindung kepala

2.  Bila ada bahaya cedera kepala karena benturan atau benda melayang, benda      jatuh,dan reruntuhan.

3. Pada lokasi konstruksi dengan tingkat bahaya tinggi.

b. Pelindung Mata

Kewajiban memakai googgles keselamatan kerja:
1. Pada semua area yang diberi label (tanda)

2. Pekerjaan menggerinda, memotong dan melepas.

3. Pekerjaan pengeboran, menggiling dan memutar mesin.

c. Pelindung Pendengaran

Kewajiban menggunakan pelindung pendengaran (ear plug dan ear muff).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun