Mohon tunggu...
Fakhri Wahyudi
Fakhri Wahyudi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Jalani,Nikmati,Syukuri

Bismillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan K3 dalam Bidang Konstruksi

11 Februari 2021   22:42 Diperbarui: 11 Februari 2021   22:50 416
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : M Fakhri Wahyudi

 

PENERAPAN K3 DALAM BIDANG KONSTRUKSI

Konstruksi dikenal sebagai bangunan atau infrastruktur pada sebuah atau beberapa area. Secara ringkas konstruksi didefinisikan sebagai objek keseluruhan bangunan yang terdiri dari bagian-bagian struktur. Selain itu, konstruksi dapat juga didefinisikan sebagai susunan suatu bangunan. Walaupun kegiatan konstruksi dikenal sebagai satu pekerjaan, tetapi dalam kenyataannya konstruksi merupakan satuan kegiatan yang terdiri dari beberapa pekerjaan lain yang berbeda. Pada umumnya kegiatan konstruksi diawasi oleh manajer proyek, insinyur disain, atau arsitek proyek. Orang-orang ini bekerja di dalam kantor, sedangkan pengawasan lapangan biasanya diserahkan kepada mandor proyek yang mengawasi buruh bangunan, tukang kayu, dan ahli bangunan lainnya untuk menyelesaikan fisik sebuah konstruksi.

  • Tujuan penerapan K3 dibidang konstruksi 

  • Tujuan penerapan K3 di proyek adalah tidak terjadinya kecelakaan kerja, tidak ada pencemaran lingkungan, minimalisasi kerugian terhadap aset, dan hasil kerja dengan mutu terbaik. Dalam hal ini secara umum terurai sebagai berikut:

a. Kondisi lingkungan lengkap dengan perencanaan site.

  • Pengaturan jalan mobilitas bahan, tenaga, dan alat
  • Lokasi penyimpanan bahan/ material
  • Lokasi peralatan sebelum mulai kerja
  • Lokasi pabrikasi

 

 

b. Pokok-pokok perhatian K3L 

  • Kecelakaan kerja akibat dari:
  • Alat/Mesin
  • Tahap/Metode pelaksanaan
  • Lingkungan kerja
  • Manusia
  • Penyakit akibat kerja:

  • Dermatitis kontak
  • Penyakit hati dan saluran pencernaan
  • Penyakit paru-paru
  • Penyakit saluran kemih
  • Penyakit jantung dan pembuluh darah

c. Pemeliharaan kesehatan dan lingkungan :

  • Penyediaan air bersih
  • Pembuatan sarana MCK yang memadai
  • Penyediaan tempat sampah dan pembuangan keluar lokasi
  • Penyediaan obat-obatan dan Alat P3K

Selanjutnya pokok perhatian dalam menghindari potensi celaka dilakukan perhatian khusus dalam pelingkupan standar keamanan yang ditentukan dalam kegiatan proyek sebagai berikut :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun