Mohon tunggu...
FAKHRA SHIBNIFADHILA
FAKHRA SHIBNIFADHILA Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

FAKHRA SHIBNI FADHILA NIM: 43119010208 FAKULTAS : MANAJEMEN JURUSAN :EKONOMI DAN BISNIS DOSEN : Apollo, Prof. Dr, M.Si. AK. Universitas Mercubuana jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kasus Asuransi Jiwasraya Dilihat dari Aplikasi Pemikiran Panoptikon yang Dikemukakan oleh Jeremy Bentham dan Konsep Kejahatan Struktural

31 Mei 2023   20:34 Diperbarui: 31 Mei 2023   20:37 370
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kasus Asuransi Jiwasraya adalah salah satu peristiwa yang mengguncang dunia industri asuransi di Indonesia. Jiwasraya, yang merupakan perusahaan asuransi jiwa negara, menjadi sorotan publik karena terkait dengan masalah keuangan yang serius. Asuransi Jiwasraya didirikan pada tahun 1859 dan memiliki sejarah panjang dalam menyediakan layanan asuransi jiwa kepada masyarakat Indonesia. Sebagai perusahaan asuransi jiwa pemerintah, Jiwasraya bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial kepada nasabahnya melalui pembayaran klaim asuransi.

Pada tahun 2018, Jiwasraya menghadapi masalah serius terkait dengan keuangan perusahaan. Dalam investigasi yang dilakukan, terungkap bahwa Jiwasraya mengalami kerugian yang cukup besar akibat kebijakan investasi yang meragukan. Investasi yang dilakukan perusahaan dalam instrumen-instrumen yang berisiko tinggi tidak memberikan hasil yang diharapkan, dan ini menyebabkan kerugian yang signifikan. Dampak dari kegagalan investasi ini membuat Jiwasraya tidak mampu membayar klaim asuransi kepada nasabahnya. Ribuan nasabah Jiwasraya, termasuk pemegang polis asuransi jiwa dan pensiun, terdampak secara finansial karena tidak mendapatkan klaim yang seharusnya mereka terima. Banyak di antara mereka adalah pensiunan yang mengandalkan pembayaran asuransi jiwa untuk kehidupan mereka setelah pensiun.

Kesulitan keuangan Jiwasraya disebabkan oleh sejumlah faktor yang kompleks. Praktek investasi yang berisiko tinggi dan tidak terkelola dengan baik menjadi salah satu penyebab utama. Perusahaan melakukan investasi pada instrumen keuangan yang spekulatif dan tidak likuid, seperti saham-saham tidak terdaftar dan obligasi korporasi dengan risiko gagal bayar tinggi. Praktik ini mengakibatkan kerugian yang signifikan dan menimbulkan kekurangan dana yang sulit diatasi.

Selain itu, ada juga masalah terkait kekurangan modal yang signifikan. Praktek penjualan polis dengan skema ponzi atau skema baru membayar polis lama menimbulkan tekanan pada arus kas perusahaan. Jiwasraya mengandalkan pendapatan premi baru untuk memenuhi kewajiban pembayaran klaim yang ada, tanpa mempertimbangkan risiko jangka panjang dari praktik ini. Hal ini mengakibatkan ketidakseimbangan antara aset dan kewajiban perusahaan, yang pada akhirnya mengancam keberlanjutan operasional Jiwasraya.

Asuransi Jiwasraya menghadapi masalah utama dalam manajemen investasi, di mana mereka melakukan investasi yang tidak sehat dan spekulatif. Mereka melakukan investasi dalam proyek-proyek yang tidak menguntungkan secara finansial, termasuk investasi dalam sejumlah besar saham yang mengalami penurunan nilai. Selain itu, ada juga dugaan praktik korupsi dan mal-administrasi yang melibatkan sejumlah pejabat di dalam perusahaan.

Dampak dari masalah keuangan Asuransi Jiwasraya sangat signifikan. Pemegang polis yang seharusnya menerima pembayaran klaim tidak dapat menerima hak-hak mereka, sementara perusahaan menghadapi kebangkrutan dan kehilangan kepercayaan dari publik. Ribuan nasabah yang memiliki polis Asuransi Jiwasraya merasa dirugikan karena tidak dapat memperoleh manfaat finansial yang dijanjikan oleh perusahaan. Selain itu, kasus ini juga memberikan dampak negatif pada stabilitas industri asuransi di Indonesia secara keseluruhan.

Kasus Asuransi Jiwasraya telah menjadi perhatian publik yang luas dan memicu tindakan pengawasan dan penegakan hukum yang lebih ketat di industri asuransi. Pemerintah dan otoritas terkait berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sektor asuransi. Tindakan hukum telah dilakukan terhadap para pelaku yang terlibat dalam kasus ini, dan reformasi di sektor asuransi juga sedang dilakukan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.

Kasus Asuransi Jiwasraya menjadi sorotan publik dan menarik perhatian pemerintah serta otoritas terkait. Selain dampak finansial bagi pemegang polis, kasus ini juga mempengaruhi stabilitas sektor keuangan dan reputasi sektor asuransi di Indonesia. Pemerintah sebagai pemegang saham mayoritas Jiwasraya harus menanggung beban pemulihan keuangan perusahaan dan memberikan jaminan kepada pemegang polis.

Dalam upaya menyelesaikan kasus ini, pemerintah telah melakukan sejumlah tindakan, termasuk penyuntikan modal, restrukturisasi manajemen, dan pengawasan yang lebih ketat terhadap operasional perusahaan. Kasus Asuransi Jiwasraya juga menjadi panggilan untuk reformasi dalam sistem pengawasan dan regulasi asuransi di Indonesia guna mencegah kasus serupa terjadi di masa depan.

Kasus Jiwasraya menjadi perhatian publik dan menjadi sorotan media massa. Pemerintah Indonesia terpaksa melakukan intervensi untuk menyelesaikan masalah ini dan melindungi kepentingan nasabah Jiwasraya. Dilakukan penyelidikan lebih lanjut, termasuk melibatkan lembaga penegak hukum, guna menemukan akar permasalahan dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi situasi tersebut.

Kasus Asuransi Jiwasraya menunjukkan pentingnya pengawasan dan manajemen yang ketat dalam industri asuransi. Kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan sangat penting, terutama dalam hal perlindungan finansial seperti asuransi jiwa. Kejadian ini juga menjadi pelajaran bagi perusahaan asuransi lainnya untuk memperhatikan dengan serius kebijakan investasi mereka dan menjaga kesehatan keuangan perusahaan untuk melindungi kepentingan nasabah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun