Mohon tunggu...
Fajri Yanuar
Fajri Yanuar Mohon Tunggu... Wiraswasta - Penulis

berVakansi dan berVespa

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Konsep Kabinet Zaken dan Sejarahnya

26 September 2024   17:52 Diperbarui: 26 September 2024   17:58 109
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dilansir dari Ensiklopedia kabinet karya atau yang disebut dengan zaken kabinet merupakan suatu kabinet yang dibentuk tanpa melihat jumlah kursi di parlemen dan kabinet ini terdiri dari para ahli dari berbagai macam bidang, bisa dibilang zaken kabinet ini adalah kabinet khusus para ahli.

Pengertian lain juga dijelaskan dalam Jurnal Hukum Samudra Keadilan Volume 15, Nomor 1, Januari-Juni 2020 Karya Novendri M Nggilu dan Fence M Wantu dari universitas Negeri Gorontalo yang mengatakan bahwa zaken kabinet adalah kabinet yang diisi oleh profesional atau orang ahli pada urusan yang dibidangi.

Dalam sejarah pemerintahan Indonesia, zaken kabinet ini dikenal sebagai Kabinet Djuanda yakni Kabinet yang dipimpin oleh Perdana Menteri Ir. Djuanda atas keputusan dari Presiden Soekarno pasca negara sedang mengalami ketidakstabilan serta jatuhnya Kabinet Ali Sastroamidjojo II dan Kabinet Djuanda ini dibentuk pada 9 April 1957 sampai dengan 5 Juli 1959.

Munculnya Kabinet Djuanda menjadikan awal munculnya sebuah konsep tentang "Demokrasi Terpimpin" yang digagas oleh Presiden Sukarno. Menurutnya gagasan ini merupakan suatu konsep pemerintahan yang sesuai dengan kepribadian nasional serta kabinet gotong royong yang kala itu terdiri dari partai-partai politik besar dan Dewan nasional dari berbagai golongan masyarakat.

Konsep zaken kabinet ini bukan merupakan suatu upaya untuk menghilangkan partai politik dalam pemerintahan, partai politik tetap menjadi salah satu pilar utama dalam demokrasi dan harus berperan aktif dalam mengelola negara. Namun, konsep zaken kabinet ini lebih menekankan kepentingan rakyat daripada kepentingan partai politik karena zaken kabinet ini berada di luar partai politik yang hanya diisi oleh para ahli.

Kabinet yang berbasis politik akan keterikatannya dengan partai politik kerap kali sangat rentan terhadap konflik kepentingan, dimana menteri yang masuk dalam kabinet masih sangat terikat dengan partai dan bahkan kader partai.

Konsep zaken kabinet sebenarnya sudah sejak lama diterapkan di Indonesia, dilansir dari Modul Sejarah Indonesia Kelas XII: Indonesia Pada Masa Awal Kemerdekaan Sampai Masa Demokrasi Liberal oleh Nansy Rahman dan Jurnal Hukum Samudra  Keadilan menjelaskan terjadinya momen sejarah pemerintahan Indonesia yang menerapkan konsep zaken kabinet, yakni:

1.       Kabinet Natsir (1950-1951)

Sebenarnya penerapan zaken kabinet ini pertama kali diterapkan dalam Kabinet Natsir, walaupun keberadaan kabinet ini cenderung tidak lama hanya sekitar delapan bulan namun kabinet ini berhasil meningkatkan devisa negara yang saat itu sedang tidak stabil imbas dari perang Korea.

Dalam hal ini Natsir memasukan orang-orang ahli dari non-partai ke dalam pemerintahan diantaranya Sri Sultan Hamengkubuwono IX selaku Wakil Perdana Menteri dan Ir. Djuanda selaku Menteri Perhubungan selain itu Natsir juga memasukan para ahli yang berlatar belakang partai. Dengan ini, Kabinet Natsir telah melukis sejarah pemerintahan Indonesia dengan memulai konsep zaken kabinet dimana para ahli dilibatkan dalam mengurus pemerintahan.

2.        Kabinet Wilopo (1952-1953)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun