Apa yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan?
Pajak penghasilan diatur dalam Pasal 25 atau PPh 25 dimana pajak yang dibebankan pada penghasilan pada perorangan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium,hadiah dan lainnya.
Berapa tarif pajak penghasilan?
PKP kurang dari Rp50.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 5%
PKP antara Rp50.000.000 -- Rp250.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 15%
PKP antara Rp250.000.000 -- Rp500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 25%
PKP di atas Rp500.000.000 dikenai tarif pajak 30%
Apa manfaat pajak bagi masyarakat?
1. Masyarakat bisa menikmati fasilitas program pembangunan seperti akses jalan.
2. Kewajiban pajak dapat mempermudah dalam mengembangkan usaha.
3. Masyarakat memiliki peluang dalam ketersediaan lapangan kerja dan usaha.
4. Masyarakat dapat menikmati kebijakan pemerintah dalam subsidi atau bantuan sosial.
Bagaimana cara membayar pajak?
Cara Bayar Pajak Online dengan e-Billing DJP Online:
1.Log in ke laman djponline.pajak.go.id.
2.Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan untuk login ke akun Anda.
3.Selanjutnya pilih menu e-Billing System.
4.Pilih pada menu Isi SSE.
5.Kemudian Anda akan mendapat form Surat Setoran Elektronik (SSE) yang harus Anda isi.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H