Mohon tunggu...
Fajar MiftahulRidwan
Fajar MiftahulRidwan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Karyawan Swasta

Hobi saya ingin punya hobi

Selanjutnya

Tutup

Money

Pajak Penghasilan (PPn)

23 Juni 2022   14:59 Diperbarui: 23 Juni 2022   15:02 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Apa yang dimaksud dengan Pajak Penghasilan?

Pajak penghasilan diatur dalam Pasal 25 atau PPh 25 dimana pajak yang dibebankan pada penghasilan pada perorangan yang dimaksud dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium,hadiah dan lainnya.

Berapa tarif pajak penghasilan?

PKP kurang dari Rp50.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 5%

PKP antara Rp50.000.000 -- Rp250.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 15%

PKP antara Rp250.000.000 -- Rp500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 25%

PKP di atas Rp500.000.000 dikenai tarif pajak 30%

Apa manfaat pajak bagi masyarakat?

1. Masyarakat bisa menikmati fasilitas program pembangunan seperti akses jalan.

2. Kewajiban pajak dapat mempermudah dalam mengembangkan usaha.

3. Masyarakat memiliki peluang dalam ketersediaan lapangan kerja dan usaha.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun