"Demikianpun yang terjadi dengan pernikahan kalian. Semua mata umat yang hadir di Gereja pada saat itu menyaksikan ada pengikraran janji nikah dan itu telah diteguhkan oleh pastor paroki sebagai wakil dari pelayan Gereja. Akan tetapi, ternyata ada cacat sebelum kalian membuat janji nikah, maka perkawinan kalian berdua sesungguhnya tidak ada sejak semula alias bisa dianulasi."
Sambil sesenggukan dia pun bertanya: "lalu bagaimana prosesnya? Apakah kami berdua bisa memutuskan begitu saja ataukah kami harus menempuh mekanisme khusus?"
"Silahkan bertemu dengan Pastor Paroki di mana kalian berdua mengikrarkan janji nikah. Ceritakan dengan dia apa yang menjadi persoalan perkawinan kalian. Dia akan mengurus proses anulasi itu ke Keuskupan. Pihak pengadilan Gereja di Keuskupan akan memprosesnya sebelum diajukan ke Vatikan untuk mendapatkan surat pernyataan dari Paus bahwa pernikahan kalian memang tidak ada sejak semula. Tapi ingat, prosesnya pun tidak akan cepat seperti membalikkan telapak tangan. Perlu waktu dan kesabaran karena ada banyak hal yang akan diselidiki dari kalian berdua dan saksi-saksi nanti."
Setelah mendengarkan semua penuturanku ia pun pamit dengan langkah yang ringan, punggung yang tegak, dan sorot mata penuh harapan terpancar keluar dari kedua bola mata indahnya.
Selamat berbahagia saudariku. Tuhan Menyertaimu selalu.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H