Mohon tunggu...
Fajar DwiAriyanto
Fajar DwiAriyanto Mohon Tunggu... Lainnya - Fajar Dwi Ariyanto

Mahasiswa IAIN Salatiga fakultas ekonomi dan bisnis islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Qardhul Hasan

8 Desember 2020   20:50 Diperbarui: 8 Desember 2020   20:57 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A.Pengertian Qard dan Qardhul Hasan

Secara etimologi, qard}berarti potongan, sedangkan pengertian secara terminologi berarti pemberian harta kepada orang lain yang dapat diminta kembali dengan jumlah yang sama atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan atau tambahan.

Sedangkan Qardhul Hasan adalah suatu interest free financing. Kata "hasan" berasal dari bahasa arab yaitu "ihsan" yang artinya kebaikan kepada orang lain. Qardhul Hasan yaitu jenis pinjaman yang diberikan kepada pihak yang sangat memerlukan untuk jangka waktu tertentu tanpa harus membayar bunga atau keuntungan. Penerima Qardhul Hasan hanya berkewajiban melunasi jumlah pinjaman pokok tanpa diharuskan memberikan tambahan apapun. Namun penerima pinjaman boleh saja atas kebijakannya sendiri membayar lebih dari uang yang dipinjamnya sebagai tanda terima kasih kepada pemberi pinjaman. Tetapi hal tersebut tidak boleh diperjanjikan sebelumnya di muka.

Qardhul Hasan atau benevolent loan adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata, dimana si peminjam tidak dituntut untuk mengembalikan apapun kecuali modal pinjaman. Pada dasarnya Qardhul Hasan merupakan pinjaman sosial yang diberikan secara benevolent tanpa ada pengenaan biaya apapun, kecuali pengembalian modal asalnya.

B.Rukun-Rukun Qardhul Hasan

Setiap kegiatan bermuamalah sebagai umat muslim hendaknya memerhatikan rukun-rukun yang sudah ditetapkan dalam hukum Islam, guna melengkapi suatu akad atau transaksi. Sehingga transaksi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dapat dinyatakan sah sesuai dengan hukum Islam. Rukun-rukun Qardhul Hasan diantaranya adalah:

1.Pihak yang meminjam (Muqtarid).

2.Pihak yang memberikan pinjaman (Muqrid).

3.Barang yang dihutang/objek akad (Muqtarad}/ ma'qud 'alaih).

4.Ijab qabul (Sighat).

C.Syarat-Syarat Qardhul Hasan

1.Orang yang meminjamkan memenuhi syarat berikut :

*Berhak berbuat kebaikan sekehendak orang tersebut Manfaat dari barang yang dipinjamkan menjadi milik peminjamKi dan barang yang dipinjamkan menjadi milik yang meminjamkan.

2.Orang yang meminjam :

*Berhak mendapat kebaikan

*Dapat dipercaya untuk menjaga barang tersebut

3.Barang yang dipinjamkan :

*Mempunyai manfaat yang dapat diambil oleh peminjam

*Barang yang diambil manfaatnya tidak rusak karena pemakaian yang disetujui dalam perjanjian.

Ulama hanafiyah berpendapat bahwa qard dipandang sah pada harta mitsil, yaitu sesuatu yang tidak terjadi perbedaan yang menyebabkan terjadinya perbedaan nilai. Diantara yang dibolehkan adalah benda-benda yang ditimbang, ditakar, atau dihitung.

4.Lafadz atau ijab kabul :

*Kalimat mengutangkan Lafadz

*Mu'ir (orang yang mengutangkan) merupakan pemilik barang tersebut, dan musta'ir (orang yang berhutang) harus baligh, berakal, dan bukan orang yang tidak dimahjur

*Benda yang diutangkan dapat diambil manfaatnya atau dimanfaatkan.

D.SyaratSyarat yang Sah dan Tidak Sah (Fasid) pada Akad Qardhul Hasan

Dalam akad qard} dibolehkan adanya kesepakatan yang dibuat untuk mempertegas hak milik, seperti persyaratan adanya barang jaminan, penanggung pinjaman, saksi, bukti tertulis, atau pengakuan dihadapanhakim. Mengenai batas waktu, jumhur ulama menyatakan syarat itu tidak sah, dan malikiyah menyatakan sah.

Tidak sahnya syarat yang tidak sesuai dengan akad qard}, seperti syarat tambahan dalam pengembalian. Pengembalian harta yang bagus sebagai ganti yang cacat atau syarat jual rumahnya.

Adapun syarat yang fasid (rusak) diantaranya adalah syarat tambahan atau hadiah bagi si pemberi pinjaman. Syarat ini dianggap batal namun tidak merusak akad apabila tidak terdapat kepentingan siapapun. Seperti syarat pengembalian barang cacat sebagai ganti yang sempurna atau yang jelek sebagai ganti yang bagus atau syarat memberikan pinjaman kepada orang lain.

E.Manfaat Qardhul Hasan
Qardhul Hasan memiliki beberapa manfaat bagi pihak-pihak yang menggunakannya. Manfaat yang terdapat dalam akad qard, diantaranya adalah:
1.Memungkinkan peminjam yang sedang dalam kesulitan mendesak untuk mendapat talangan jangka pendek.
2.Pedagang kecil memperoleh bantuan dari pemberi pinjaman untuk mengembangkan usahanya, sehingga merupakan misi sosial bagi pihak yayasan dana sosial dalam membantu masyarakat miskin.
3.Adanya misi sosial-kemasyarakatan ini akan mengikat citra baik dan mengikatkan loyalitas masyarakat kepada yayasan dana sosial, karena dapat memberikan manfaat kepada masyarakat golongan miskin

F.Pelaksanaan Al-Qardh dan Al-Qardhul Hasan dan Corporate Social Responsibility (Csr) pada PT. Bank Muamalat Indonesia Tbk
Pelaksanaan program al-qardh dan al-qardhul hasan didasarkan pada fatwa DSN-MUI Nomor: 19/DSN-MUI/IV/2001 tentang al-Qardh, Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 7/46/PBI/2005 tentang Akad Penghimpunan dan Penyaluran Dana bagi Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah; dan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah dalam Kegiatan Penghimpunan Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.
Berdasarkan aturan tersebut, BMI menetapkan ketentuan tentang pelaksanaan qardhul hasan adalah sebagai berikut:33 1) Pinjaman Qardh adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan Bank yang mewajibkan peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu; 2) Bank dapat menerima imbalan namun tidak boleh mensyaratkan adanya imbalan tersebut dalam perjanjian. Imbalan jik diberikan diakui sebagai pendapatan pada saat diterima; 3) Pinjaman Qardh diakui sebesar jumlah dana yang dipinjamkan pada saat terjadinya. Kelebihan penerimaan  dari pinjaman atas Qardh yang dilunasi diakui sebagai pendapatan pada saat terjadinya; dan 4) Pinjaman Qardh disajikan sebesar saldo pinjaman dikurangi penyisihan kerugian.
Pelaksanaan al-qardh dan al-qardhul hasan dalam BMI, adalah, a) Pelaku yang terdiri dari pemberi dan penerima pinjam; b) Obyek akad, berupa uang yang dipinjamkan; dan c) Ijab Kabul (serah terima). Adapun ketentuannya adalah pelaku harus cakap hukum dan baligh. Obyek akad, ketentuannya adalah: 1) jelas nilai pinjamannya dan waktu pelunasannya; 2) Peminjam diwajibkan membayar pokok pinjaman pada waktu yang telah disepakati, tidak boleh diperjanjikan akan ada penambahan atas pokok pinjamannya. Namun peminjam dibolehkan memberikan sumbangan secara sukarela; 3)Apabila memang peminjam mengalami kesulitan keuangan, maka waktu peminjaman dapat diperpanjang atau menghapuskan sebagian atau seleruh kewajibannya. Namun, jika peminjam lalai maka dapat dikenakan denda. Sedangkan, Ijab Kabul adalah pernyataan dan ekspresi saling rida/rela di antara para pihak pelaku akad yang dilakukan secara verbal dan tertulis melalui korespondensi atau menggunakan cara-cara komunikasi modern.
Apabila dalam pelaksanaan akad al-qardh dan al-qardhul hasan, salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari'ah Nasional (Basyarnas), setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah. Adapun ketentuan sumber dana al-qardh dan al-qardhul hasan, BMI mencari sumber dana dari, 1) Bagian modal Bank; 2) Keuntungan Bank yang disisihkan; dan 3) Lembaga lain atau individu yang mempercayakan penyaluran infaqnya kepadaperbankan syariah. Produk pinjaman al-qardh dan al-qardhul hasan yang diterapkan oleh BMI, diperuntukkan pada hal-hal berikut: a) Sebagai pinjaman talangan haji, di mana nasabah calon haji diberikan pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya haji. Nasabah akan melunasinya sebelum keberangkatannya ke tanah suci; b) Sebagai pinjaman tunai (cash advanced) dari produk kartu kredit syariah, dimana nasabah diberi keleluasaan untuk menarik uang tunai milik bank melalui ATM. Nasabah akan mengembalikannya sesuai waktu yang telah ditentukan; c) Sebagai
pinjaman kepada pengusaha kecil, dimana menurut perhitungan bank akan memberatkan si pengusaha bila diberikan pembiayaan dengan skema jual beli, ijarah, atau bagi hasil; d) Sebagai pinjaman kepada pengurus bank, dimana bank menyediakan fasilitas ini untuk memastikan terpenuhinya kebutuhan pengurus bank. Pengurus bank akan mengembalikannya secara cicilan melalui pemotongan gajinya; e) Sebagai produk pelengkap kepada nasabah yang telah terbukti loyalitas dan bonafiditasnya, yang membutuhkan dana talangan segera untuk masa yang relatif pendek. Nasabah tersebut akan mengembalikan secepatnya sejumlah uang yang dipinjamnya; f) Sebagai fasilitas nasabah yang memerlukan dana cepat, sedangkan ia tidak bisa menarik dananya karena misalnya tersimpan dalam bentuk deposito; dan g) Sebagai produk untuk menyumbang usaha yang sangat kecil atau membantu sektor sosial.

Referensi :
Purwadi, Muhammad imam. 2014. Al-qard dan Al-qordhul hasan sebagai wujud pelaksnaa tanggung jawab sosial perbankan syariah. Mataram: universitas mataram.
 Haida, Nur. Mengukur fungsi sosial dalam perkembangan produk qordhul hasan pada perbankan syariah di indonesia.
Undang-undang nomor 21 tahun 2008 tentang perbankan syariah

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun