Mohon tunggu...
Fajar DwiAriyanto
Fajar DwiAriyanto Mohon Tunggu... Lainnya - Fajar Dwi Ariyanto

Mahasiswa IAIN Salatiga fakultas ekonomi dan bisnis islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Qardhul Hasan

8 Desember 2020   20:50 Diperbarui: 8 Desember 2020   20:57 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1.Orang yang meminjamkan memenuhi syarat berikut :

*Berhak berbuat kebaikan sekehendak orang tersebut Manfaat dari barang yang dipinjamkan menjadi milik peminjamKi dan barang yang dipinjamkan menjadi milik yang meminjamkan.

2.Orang yang meminjam :

*Berhak mendapat kebaikan

*Dapat dipercaya untuk menjaga barang tersebut

3.Barang yang dipinjamkan :

*Mempunyai manfaat yang dapat diambil oleh peminjam

*Barang yang diambil manfaatnya tidak rusak karena pemakaian yang disetujui dalam perjanjian.

Ulama hanafiyah berpendapat bahwa qard dipandang sah pada harta mitsil, yaitu sesuatu yang tidak terjadi perbedaan yang menyebabkan terjadinya perbedaan nilai. Diantara yang dibolehkan adalah benda-benda yang ditimbang, ditakar, atau dihitung.

4.Lafadz atau ijab kabul :

*Kalimat mengutangkan Lafadz

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun