1.Orang yang meminjamkan memenuhi syarat berikut :
*Berhak berbuat kebaikan sekehendak orang tersebut Manfaat dari barang yang dipinjamkan menjadi milik peminjamKi dan barang yang dipinjamkan menjadi milik yang meminjamkan.
2.Orang yang meminjam :
*Berhak mendapat kebaikan
*Dapat dipercaya untuk menjaga barang tersebut
3.Barang yang dipinjamkan :
*Mempunyai manfaat yang dapat diambil oleh peminjam
*Barang yang diambil manfaatnya tidak rusak karena pemakaian yang disetujui dalam perjanjian.
Ulama hanafiyah berpendapat bahwa qard dipandang sah pada harta mitsil, yaitu sesuatu yang tidak terjadi perbedaan yang menyebabkan terjadinya perbedaan nilai. Diantara yang dibolehkan adalah benda-benda yang ditimbang, ditakar, atau dihitung.
4.Lafadz atau ijab kabul :
*Kalimat mengutangkan Lafadz