Mohon tunggu...
Fajar DwiAriyanto
Fajar DwiAriyanto Mohon Tunggu... Lainnya - Fajar Dwi Ariyanto

Mahasiswa IAIN Salatiga fakultas ekonomi dan bisnis islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Akad Qardhul Hasan

8 Desember 2020   20:50 Diperbarui: 8 Desember 2020   20:57 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

A.Pengertian Qard dan Qardhul Hasan

Secara etimologi, qard}berarti potongan, sedangkan pengertian secara terminologi berarti pemberian harta kepada orang lain yang dapat diminta kembali dengan jumlah yang sama atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan atau tambahan.

Sedangkan Qardhul Hasan adalah suatu interest free financing. Kata "hasan" berasal dari bahasa arab yaitu "ihsan" yang artinya kebaikan kepada orang lain. Qardhul Hasan yaitu jenis pinjaman yang diberikan kepada pihak yang sangat memerlukan untuk jangka waktu tertentu tanpa harus membayar bunga atau keuntungan. Penerima Qardhul Hasan hanya berkewajiban melunasi jumlah pinjaman pokok tanpa diharuskan memberikan tambahan apapun. Namun penerima pinjaman boleh saja atas kebijakannya sendiri membayar lebih dari uang yang dipinjamnya sebagai tanda terima kasih kepada pemberi pinjaman. Tetapi hal tersebut tidak boleh diperjanjikan sebelumnya di muka.

Qardhul Hasan atau benevolent loan adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata, dimana si peminjam tidak dituntut untuk mengembalikan apapun kecuali modal pinjaman. Pada dasarnya Qardhul Hasan merupakan pinjaman sosial yang diberikan secara benevolent tanpa ada pengenaan biaya apapun, kecuali pengembalian modal asalnya.

B.Rukun-Rukun Qardhul Hasan

Setiap kegiatan bermuamalah sebagai umat muslim hendaknya memerhatikan rukun-rukun yang sudah ditetapkan dalam hukum Islam, guna melengkapi suatu akad atau transaksi. Sehingga transaksi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak dapat dinyatakan sah sesuai dengan hukum Islam. Rukun-rukun Qardhul Hasan diantaranya adalah:

1.Pihak yang meminjam (Muqtarid).

2.Pihak yang memberikan pinjaman (Muqrid).

3.Barang yang dihutang/objek akad (Muqtarad}/ ma'qud 'alaih).

4.Ijab qabul (Sighat).

C.Syarat-Syarat Qardhul Hasan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun