Metodologi dalam penelitian ekonomi dan kewirausahaan bertujuan untuk mengidentifikasi faktor-faktor yang memengaruhi pertumbuhan ekonomi, inovasi, dan perkembangan wirausaha. Pendekatan ini melibatkan gabungan analisis kuantitatif dan kualitatif untuk mendapatkan gambaran yang komprehensif tentang dinamika sektor ekonomi dan kewirausahaan.
Metodologi ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi yang berbasis data, relevan secara lokal, dan dapat diimplementasikan untuk mendorong pengembangan ekonomi dan kewirausahaan yang berkelanjutan.
PEMBAHASAN
Perkembangan Ekonomi Syariah Dan Bank Islam
Perkembangan Perbankan Syariah Di Indonesia
Bank syariah di Indonesia berkembang berkat pembentukan Islamic Development Bank (IDB) oleh OKI pada tahun 1975, Organisasi Konferensi Islam, yang berdampak pada perkembangan perbankan dan keuangan Islam. IDB juga turut serta dalam mendirikan bank-bank Islam di beberapa negara serta menegakkan lembaga untuk riset, penulisan, dan pelatihan di sektor perbankan dan keuangan.
Pendirian Bank Islam di Indonesia baru dikecualikan secara khusus pada tahun 1990. Pada tanggal 18-20 Agustus tahun tersebut, MUI mengadakan workshop tentang bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil workshop tersebut kemudian didiskusikan secara rinci pada Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22-25 Agustus 1990, yang menghasilkan arahan untuk pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia. Tidak sama dengan tujuan bank konvensional yang hanya fokus pada mencapai keuntungan maksimal. Perbankan Syariah bertujuan untuk mendorong, menjaga, dan memperluas layanan serta produk perbankan yang sesuai dengan prinsip syariah.
Bank syariah di Indonesia telah sah dengan dasar deregulasi perbankan pada tahun 1983. Ini disebabkan karena sejak saat itu diberikan fleksibilitas dalam menentukan tingkat suku bunga hingga nol persen (penghapusan bunga secara total). Namun, peluang ini masih belum dapat dimanfaatkan karena tidak diizinkan untuk membuka lembaga baru. Keadaan ini berlangsung sampai pemerintah merilis Paket Kebijakan Oktober (Pakto) 1988 yang mengizinkan pendirian bank-bank baru.
Bank Muamalat Indonesia (BMI) is the first Islamic bank established in 1991, initiated by Majelis Ulama Indonesia (MUI) and the government with support from Ikatan Cendekiawan Muslim Indonesia (ICMI) and some Muslim entrepreneurs. Tanda tangan pada akte pendiriannya dilakukan pada tanggal 1 November 1991. Pada saat tersebut, terdapat kesepakatan untuk membeli saham senilai Rp84 miliar.
Peraturan Nomor 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah melegalkan kehadiran perbankan syariah di Indonesia dengan segala karakteristiknya. Keberadaan undang-undang ini juga menjadi landasan kuat bagi peraturan Bank Indonesia yang mengatur aspek teknis perbankan syariah di Indonesia. Selain itu, banyak orang beranggapan bahwa dengan adanya undang-undang perbankan syariah akan membuka pintu bagi investasi yang akan membuat perbankan syariah dominan di dalam negeri.
Perkembangan Perbankan Syariah Di Malaysia