Mohon tunggu...
Muhamad FajarRamadhan
Muhamad FajarRamadhan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 UIN Walisongo Semarang Ilmu Sosiologi

Hobi bermain futsal, Bulu Tangkis dan Menonton Film. Humoris.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Lembaga Keuangan: Pengertian, Peran, Jenis, dan Contohnya

30 November 2023   16:10 Diperbarui: 30 November 2023   16:13 375
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pengertian Lembaga Keuangan

Sistem keuangan memiliki peran krusial dalam masyarakat modern. Tugas utamanya adalah mengumpulkan dana dari masyarakat dan mengalirkannya kepada peminjam untuk investasi dalam sektor produksi. Hal ini juga melibatkan penggunaan dana untuk pembelian barang dan jasa, memungkinkan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan serta peningkatan standar hidup. Dengan menyediakan akses dana untuk investasi, sistem keuangan memfasilitasi perluasan bisnis, penciptaan lapangan kerja, dan inovasi. Selain itu, melalui kegiatan investasi dan konsumsi, sistem keuangan memainkan peran penting dalam penggerak ekonomi yang berdampak pada kesejahteraan sosial secara keseluruhan. Lembaga keuangan berperan sebagai entitas yang menyajikan layanan keuangan kepada nasabah, yang dimana umumnya diatur pada regulasi keuangan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga keuangan adalah semua badan yang melalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan menarik uang dari masyarakat dan menyalurkan uang tersebut kembali ke masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabah atau menginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (financial market). Lembaga keuangan juga menawarkan bermacam-macam jasa keuangan mulai dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pembayaran dana dan transfer dana.

Selain itu, menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 792 Tahun 1990 tentang "Lembaga Keuangan", lembaga keuangan diberi batasan sebagai semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan penghimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Meskipun dalam peraturan tersebut lembaga keuangan diutamakan untuk membiayai investasi perusahaan (Muchtar, Rahmidani, and Siwi 2016).

Namun peraturan tersebut tidak berarti membatasi perusahaan, pada kenyataannya, lembaga keuangan tidak hanya terbatas pada mendukung investasi perusahaan, tetapi telah berkembang untuk membiayai beragam sektor seperti konsumsi, distribusi, modal kerja, dan layanan lainnya. Secara umum lembaga keuangan dibagi menjadi dua kelompok yaitu, lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank, seperti perusahaan asuransi, dana pensiun, koperasi simpan pinjam, dan pasar modal (Sawitri and Eko Hartanto 2007).

Lembaga keuangan, baik bank mapun non-bank, memainkan peran penting dalam aktivitas ekonomi. Bank dan lembaga keuangan non-bank berfungsi sebagai perantara keuangan yang sangat penting untuk mendukung kelancaran perekonomian dan memiliki kemampuan strategis untuk mengumpulkan dan menyalurkan dana masyarakat secara efisien dan efektif ke arah peningkatan taraf hidup masyarakat. Lembagai keuangan berusaha menyalurkan uang kepada mereka yang kekurangan uang (M. Nur Rianto Al Arif 2012).

Peran Utama Lembaga Keuangan

Lembaga keuangan dalam kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sebagai berikut (Sawitri and Eko Hartanto 2007):

1. Pengalihan Aset (asset transmutation)

2. Likuiditas (liquidity)

3. Alokasi Pendapatan (income allocation)

4. Transaksi (transaction)

Kegiatan-kegiatan di bidang keuangan tersebut dijelaskan sebagai berikut:

1. Pengalihan Aset (Asset Transmutation):

Pengalihan aset merupakan proses perpindahan atau transfer aset keuangan dari satu pihak ke pihak lain, yang dilakukan melalui berbagai instrumen keuangan.

Contohnya: Sebuah bank memberikan pinjaman kepada seorang pengusaha untuk mendukung ekspansi bisnisnya. Proses ini merupakan pengalihan aset dari bank kepada pengusaha dalam bentuk kredit.

2. Likuiditas (Liquidity):

Likuiditas merujuk pada kemampuan lembaga keuangan untuk menyediakan dana tunai atau likuid bagi nasabahnya, baik melalui tabungan, deposito, atau pinjaman.

Contohnya: Seorang nasabah dapat menarik sejumlah uang tunai dari rekening tabungannya di bank setiap saat sebagai contoh likuiditas yang disediakan oleh lembaga keuangan.

3. Alokasi Pendapatan (Income Allocation):

Alokasi pendapatan merupakan fungsi lembaga keuangan dalam mengalokasikan pendapatan atau keuntungan yang dihasilkan dari aktivitas keuangan kepada pemegang saham atau investor.

Contohnya: Sebuah perusahaan asuransi memberikan dividen kepada pemegang polis asuransi sesuai dengan keuntungan yang diperoleh perusahaan dari premi yang dibayarkan oleh pemegang polis.

4. Transaksi Keuangan (Financial Transactions):

Transaksi keuangan merupakan aktivitas atau proses pertukaran dana, aset, atau nilai antara satu pihak ke pihak lain melalui berbagai instrumen keuangan seperti transfer, investasi, atau pembayaran.

Contohnya: Seorang investor membeli saham perusahaan melalui bursa efek, yang merupakan transaksi keuangan di mana investor mentransfer dana ke perusahaan untuk mendapatkan kepemilikan saham.

Jenis-jenis Lembaga Keuangan

Berdasarkan jenisnya, lembaga keuangan dibagi menjadi dua jenis yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga keuangan non-bank.

Lembaga Keuangan Bank

Lembaga keuangan sejenis bank adalah lembaga keuangan yang bertugas menghimpun dana dari masyarakat dan menyediakan jasa keuangan seperti memberikan pinjaman, menyediakan produk tabungan, menyediakan layanan pembayaran, dan menyediakan layanan keuangan lainnya (Wiwoho 2013).

Contoh Lembaga Keuangan Bank

Bank Sentral

Bank Sentral adalah bank yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999, dan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2009 yang mengatur dana dengan cara mengendalikan peredaran dan pengerahan dana. Peraturan Perbankan, Peraturan Kelayakan Kredit, Menjaga Stabilitas Mata Uang, Pencetakan Uang Rupiah/pengusulan tambahan, dan lain-lain. Di Indonesia, hanya satu bank sentral yang berfungsi sebagai kantor pusat dari semua bank.

Bank Umum

Bank umum merupakan jenis lembaga keuangan yang berperan dalam memberikan layanan keuangan kepada masyarakat umum, baik perorangan maupun perusahaan, serta mempunyai berbagai fungsi seperti menghimpun dana langsung dari masyarakat, memberikan pinjaman kredit kepada masyarakat yang membutuhkan, jual beli mata uang asing/luar negeri, dan lain-lain.

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

Bank perkreditan rakyat merupakan bank pendukung dengan wilayah operasi dan dana terbatas dengan layanan terbatas seperti: Meliputi pemberian pinjaman dengan jumlah terbatas, penerimaan simpanan masyarakat, pemberian pinjaman dengan prinsip bagi hasil, penempatan dana pada sertifikat Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka, sertifikat/surat berharga, tabungan dan lain-lain.

  • Lembaga Keuangan Non-Bank

Lembaga keuangan non-bank adalah organisasi yang terlibat dalam kegiatan keuangan dengan cara mengumpulkan uang dari berbagai sumber, terutama dengan menerbitkan surat-surat berharga, dan kemudian menggunakan uang tersebut untuk membantu pendanaan investasi perusahaan guna menciptakan kesejahteraan dan keadilan bagi masyarakat (Wiwoho 2013).

Contoh Lembaga Keuangan Non-Bank

  • Lembaga Pembiayaan

Lembaga pembiayaan adalah entitas perusahaan yang memberikan pembiayaan dengan cara menyediakan dana atau barang modal tanpa menghimpun dana secara langsung dari masyarakat. Contoh lembaga pembiayaan, Adira Finance, Astra Auto Finance, dan Bussan Auto Finance (Saraswati 2021).

  • Kartu Kredit (credit card)

Perusahaan yang melakukan aktivitas keuangan untuk pembelian barang dan jasa dengan kartu kredit. Kegiatan usaha kartu kredit dapat dilakukan oleh (Saraswati 2021):

1. Bank

2. Lembaga Keuangan Bukan Bank

3. Perusahaan Pembiayaan

  • Perasuransian

Definisi asuransi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1992 tentang usaha perasuransian, merupakan kesepakatan antara dua pihak atau lebih. Dalam kesepakatan ini, pihak yang memberikan perlindungan (penanggung) setuju untuk memberikan kompensasi kepada pihak yang diasuransikan (tertanggung) dengan menerima pembayaran premi. Kompenasasi tersebut diberikan sebagai akibat dari kerugian, kerusakan, kehilangan pendapatan yang diharapkan, atau kewajiban hukum terhadap pihak ketiga yang mungkin dialami oleh pihak yang diasuransikan. Kondisi yang memicu klaim asuransi terjadi karena suatu peristiwa yang belum pasti, atau dalam beberapa kasus, sebagai pembayaran atas kondisi hidup atau meninggalnya seseorang yang diasuransikan (Saraswati 2021).

Jenis perusahaan perasuransian meliputi:

1. Asuransi Kerugian

2. Asuransi Jiwa

3. Reasuransi

4. Asuransi Sosial

5. Broker Asuransi

DAFTAR PUSTAKA

M. Nur Rianto Al Arif. 2012. "Lembaga Keuangan Syariah: Suatu Kajian Teoretis Praktis." Bandung: Pustaka Setia: hlm. 98. https://repository.uinjkt.ac.id/dspace/bitstream/123456789/38514/2/Buku_Lemb Keu Sy.pdf.

Muchtar, Bustari, Rose Rahmidani, and Menik Kurnia Siwi. 2016. "BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN LAIN." : 1--105.

Saraswati, Ardhansyah Putra HRP & Dwi. 2021. Angewandte Chemie International Edition, 6(11), 951--952. Bank & Lembaga Keuangan.

Sawitri, Peni, and Eko Hartanto. 2007. "Bank-Dan-Lembaga-Keuangan-Lainnya_compress.Pdf." : 1--333.

Wiwoho, Jamal. 2013. "Peran Lembaga Keuangan Bank Dan Lembaga Keuangan Bukan Bank Dalam Memberikan Distribusi Keadilan Bagi Masyarakat." : 87--97.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun